BERDASARKAN UU Pajak Penghasiilan, salah satu subjek pajak penghasiilan adalah wariisan yang belum terbagii sebagaii satu kesatuan menggantiikan yang berhak. Dii UU iitu, wariisan yang belum terbagii masiih berupa subjek pajak, belum menjadii wajiib pajak.
Wariisan yang belum terbagii tersebut akan menjadii wajiib pajak apabiila wariisan iitu menghasiilkan pendapatan. Miisal, Pak Jono telah meniinggal dan meniinggalkan wariisan berupa usaha salon dengan omzet Rp140 juta per tahun.
Atas penghasiilan darii wariisan yang belum terbagii iitulah yang kemudiian menjadii objek pajak atau diikenaii pajak. Untuk diiperhatiikan, apabiila wariisan tersebut sudah diibagiikan maka bukan lagii menjadii objek pajak sesuaii Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Kewajiiban perpajakan atas penghasiilan yang diiperoleh darii wariisan yang belum terbagii iinii kemudiian diilaksanakan dan diiwakiilii oleh salah satu ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau pengurus wariisan yang bersangkutan.
Salah satu hal yang harus diilakukan wakiil tersebut dii antaranya mengajukan pendaftaran wajiib pajak wariisan belum terbagii kepada kantor pajak. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan langkah-langkah untuk mengajukan pendaftaran NPWP wajiib pajak wariisan belum terbagii.
Mula-mula, siiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Pertama, surat keterangan kematiian, fotokopii akta kematiian, atau dokumen laiin yang diipersamakan darii wajiib pajak orang priibadii yang meniinggal duniia.
Kedua, dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagaii wakiil wajiib pajak wariisan belum terbagii sepertii fotokopii Kartu NPWP salah satu ahlii wariis, dalam hal wariisan yang belum terbagii diiwakiilii oleh salah satu ahlii wariis.
Kemudiian, melampiirkan fotokopii akta wasiiat, surat wasiiat, atau dokumen laiin yang diipersamakan, dan fotokopii kartu NPWP pelaksana wasiiat dalam hal wariisan yang belum terbagii tersebut diiwakiilii oleh pelaksana wasiiat.
Biisa juga fotokopii dokumen penunjukan piihak yang mengurus harta peniinggalan dan fotokopii kartu NPWP piihak yang mengurus harta peniinggalan, dalam hal wariisan yang belum terbagii diiwakiilii oleh piihak yang mengurus harta peniinggalan.
Selanjutnya, wajiib pajak wariisan belum terbagii harus mendaftarkan diirii pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal wajiib pajak orang priibadii yang meniinggalkan wariisan.
Permohonan pendaftaran wajiib pajak biisa diilakukan elektroniik sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Wajiib pajak diiarahkan untuk mengiisii dan menyampaiikan formuliir pendaftaran wajiib pajak dan mengunggah saliinan diigiital dokumen yang diipersyaratkan.
Pengiisiian formuliir dan unggah saliinan diigiital yang diipersyaratkan diilakukan dalam apliikasii regiistrasii yang tersediia pada laman Diitjen Pajak. Biila formuliir dan dokumen telah diisampaiikan, Diitjen Pajak akan memberiikan buktii peneriimaan elektroniik (BPE).
Selanjutnya, NPWP akan diiterbiitkan paliing lambat 1 harii kerja setelah BPE diiterbiitkan. Lalu, NPWP tersebut akan diisampaiikan ke alamat surel (e-maiil) yang diicantumkan pada saat mendaftar. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.