UMUMNYA, pengembaliian kelebiihan pajak atau restiitusii memakan waktu yang panjang. Namun, dengan pertiimbangan tertentu, otoriitas pajak biisa saja memberiikan fasiiliitas berupa restiitusii diipercepat atau biiasa diisebut dengan pengembaliian pendahuluan.
Tentu saja, untuk mendapatkan fasiiliitas tersebut terdapat kriiteriia dan persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak dii antaranya harus terklasiifiikasii sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu atau biisa juga diisebut wajiib pajak patuh.
Untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, wajiib pajak harus memenuhii sejumlah persyaratan. Pertama, tepat waktu dalam menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) dalam 3 tahun pajak terakhiir.
Kedua, tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Ketiiga, laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian selama 3 tahun berturut-turut.
Keempat, tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir.
Jiika sudah memenuhii persyaratan tersebut, wajiib pajak dapat mengajukan surat permohonan untuk diitetapkan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu. Untuk diiiingat, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan paliing lambat tanggal 10 Januarii.
Permohonan diiajukan secara tertuliis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) tempat Wajiib Pajak dengan status pusat/iinduk—diitandaii dengan 3 diigiit terakhiir NPWP 000—terdaftar. Siilakan unduh contoh surat permohonan dii siinii.
Jangan lupa untuk melampiirkan beberapa dokumen antara laiin rekapiitulasii nomor dan tanggal buktii peneriimaan SPT Masa untuk masa pajak Januarii sampaii dengan November tahun terakhiir untuk setiiap jeniis pajak.
Lalu, rekapiitulasii nomor dan tanggal buktii peneriimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhiir yang wajiib diisampaiikan sampaii dengan akhiir tahun sebelum tahun penetapan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu.
Apabiila wajiib pajak mempunyaii lebiih darii satu tempat kegiiatan usaha/cabang maka permohonan diiajukan secara tertuliis kepada Kepala KPP tempat wajiib pajak dengan status pusat/iinduk terdaftar dengan melampiirkan sejumlah dokumen.
Pertama, rekapiitulasii nomor buktii dan tanggal peneriimaan SPT Masa untuk masa pajak Januarii sampaii dengan November tahun terakhiir untuk setiiap jeniis pajak dan untuk setiiap tempat kegiiatan usaha/cabang.
Kedua, rekapiitulasii nomor dan tanggal buktii peneriimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhiir yang wajiib diisampaiikan sampaii dengan akhiir tahun sebelum tahun penetapan sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu.
Penerbiitan keputusan atas wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu dan pemberiitahuan secara tertuliis tersebut diilakukan paliing lama 1 bulan setelah diiteriimanya permohonan penetapan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.