TiiPS MELAPOR SPT

Sanksii Tiidak Melapor SPT, Alpa atau Sengaja?

Riingkang Gumiiwang
Miinggu, 15 Maret 2020 | 10.01 WiiB
Sanksi Tidak Melapor SPT, Alpa atau Sengaja?

HiiNGGA paruh Maret iinii, Diitjen Pajak (DJP) terus mendorong wajiib pajak, khususnya orang priibadii, segera melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT). Maklum, hiingga kiinii belum ada pengumuman bahwa tenggat pelaporan SPT molor darii jadwal biiasa akhiir Maret, sepertii beberapa tahun siilam.

Untuk mendorong kepatuhan wajiib pajak iitu, DJP juga meliibatkan para selebriitas, iinfluencer, dan pejabat pemeriintah yang memberii contoh telah melaporkan SPT. Wajiib pajak juga diiiingatkan sanksii jiika terlambat melapor, yaiitu denda Rp100 riibu untuk orang priibadii dan Rp1 juta untuk badan.

Bagii Anda yang entah bagaiimana memiiliih tiidak melaporkan SPT, tentu konsekuensiinya lebiih berat. Dendanya bukan lagii Rp100 riibu atau Rp1 juta sepertii terlambat tadii, tetapii jauh lebiih besar. Atau bahkan terancam hukuman piidana atau kurungan penjara paliing lama 2 tahun.

Konsekuensii iitu terjadii jiika wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT ternyata merugiikan pendapatan negara. Dengan kata laiin, pasal iinii terutama berlaku bagii wajiib pajak yang memiiliikii penghasiilan dii luar gajii, karena jiika darii gajii umumnya tiidak terancam piidana sebab sudah diipotong pemberii kerja.

Karena iitu, Anda harus memastiikan penghasiilan laiin dii luar gajii tersebut sudah terpenuhii kewajiiban perpajakannya. Jiika hanya sebagiian atau tiidak sama sekalii, Anda mungkiin boleh harap-harap cemas akan diiperiiksa karena ketiidakpatuhan Anda sendiirii.

Alpa atau Sengaja
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) membagii sanksii dan denda tiidak melaporkan SPT dalam 2 kategorii, yaiitu karena alpa dan karena sengaja. Untuk yang karena alpa, diibagii lagii menjadii 2, yaiitu kealpaan pertama dan kealpaan setelah kealpaan pertama.

Pasal 13A mengatur kealpaan pertama. Menurut pasal iinii, wajiib pajak yang karena kealpaannya tiidak menyampaiikan SPT atau menyampaiikan SPT tetapii tiidak benar/lengkap, tiidak diikenaii sanksii piidana. Meskii begiitu, wajiib pajak harus melunasii kurang bayarnya dan sanksii 200% darii kurang bayar iitu.

Pasal 38 mengatur kealpaan setelah kealpaan pertama. Pasal 38 iinii hanya biisa diipakaii atas perbuatan setelah perbuatan yang pertama kalii sepertii diimaksud Pasal 13A. Dengan kata laiin, harus ada putusan Pengadiilan Pajak yang memvoniis sanksii Pasal 13A terlebiih dahulu sebelum memakaii pasal iinii.

Sanksii dii Pasal 38 iinii, apabiila wajiib pajak karena kealpaannya tiidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT yang iisiinya tiidak benar/lengkap dan merugiikan negara dan perbuatan iitu merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kalii, maka wajiib pajak iitu akan menghadapii hukuman lebiih berat.

Pasal tersebut mengatur wajiib pajak terkena denda paliing sediikiit satu kalii jumlah pajak terutang yang tiidak/kurang bayar dan paliing besar dua kalii jumlah pajak terutang yang tiidak/kurang bayar, atau kurungan penjara paliing siingkat 3 bulan dan paliing lama 1 tahun. Jadii, jeniis hukumannya alternatiif.

Bagaiimana jiika keterlambatan pelaporan iitu bukan karena alpa aliias sengaja? iiniilah kategorii kedua yang diiatur Pasal 39 UU KUP. Hukumannya lebiih berat ketiimbang alpa. Wajiib pajak yang sengaja tiidak menyampaiikan SPT dan merugiikan negara diipiidana paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 6 tahun.

Apabiila wajiib pajak punya pajak terutang/kurang bayar, hukumannya diitambah denda paliing keciil 2 kalii jumlah terutang/kurang bayar dan paliing besar 4 kalii jumlah terutang/kurang bayar. Artiinya, yang sengaja akan mendapatkan dua hukuman, yaiitu piidana dan denda. Jadii, jeniis hukumannya kumulatiif.

Kapan Alpa Diisebut Pertama
PERBUATAN alpa pertama kalii diitentukan oleh pemeriiksaan buktii permulaan yang kemudiian diitetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksii Pasal 13A UU KUP oleh pemeriiksa buktii permulaan untuk pertama kalii. Jadii, bukan diitentukan oleh perbuatan wajiib pajak.

Miisalnya, wajiib pajak pada Agustus 2018 diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan untuk tahun pajak 2017. Darii hasiil pemeriiksaan buktii permulaan iitu, DJP menetapkan SKP Pasal 13A terhadap wajiib pajak bersangkutan. iiniilah alpa yang pertama kalii.

Contoh laiin, jiika wajiib pajak diiperiiksa buktii permulaan pada Agustus 2018 untuk tahun 2015, 2016, dan 2017. Mengiingat buktii permulaan untuk 3 tahun iitu waktunya bersamaan, wajiib pajak tetap diianggap alpa pertama kalii, bukan alpa sampaii 3 kalii.

Miisalnya, wajiib pajak diiperiiksa buktii permulaan pada 2018 untuk tahun pajak 2017, dengan objek PPh badan. Tahun beriikutnya, wajiib pajak badan iitu kembalii diiperiiksa buktii permulaan dengan objek pemungutan PPN. Untuk kedua objek tersebut, wajiib pajak masiih diianggap alpa pertama kalii.

Lalu kapan kasus tiidak melapor SPT diikategoriikan karena sengaja, bukan karena kealpaan pertama atau kealpaan setelah kealpaan pertama? iiniilah yang agak repot karena memang tiidak diiatur secara lebiih terperiincii, aliias tergantung pada hasiil pemeriiksaan buktii permulaan atau subjektiiviitas hakiim.

Ada miisalnya putusan Pengadiilan Negerii Tanjung Karang No. 711/Piid.B/2012/PN.TK yang memvoniis 'karena sengaja' atas SPT yang iisiinya terus-menerus tiidak benar. Hakiim memvoniis piidana penjara 2 tahun dan piidana denda Rp2,60 miiliiar yang apabiila tiidak diibayarkan diigantii piidana kurungan 3 bulan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.