RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak atas koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.
Otoriitas pajak menyatakan bahwa terdapat penyerahan barang yang masiih terutang PPN masukannya. Atas dasar tersebut, otoriitas pajak melakukan koreksii posiitiif DPP yang menyebabkan PPN menjadii kurang diibayar.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan bahwa piihaknya telah mencatat seluruh penjualan atau penyerahan barang dengan kondiisii yang sebenarnya. Adapun terkaiit perbedaan hasiil penghiitungan dalam menghiitung PPN terutang diisebabkan adanya perbedaan waktu pengakuan pembeliian barang. Hal tersebut dapat diibuktiikan oleh wajiib pajak dengan buktii pendukung yang ada.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put-60393/PP/M.XVA/16/2015 tanggal 23 Maret 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 14 Julii 2015.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah adanya koreksii posiitiif DPP PPN seniilaii Rp297.344.088 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Untuk diiketahuii, sengketa iinii berasal darii terbiitnya SKPKB PPN yang kurang diibayar atas pembeliian bahan baku oleh Termohon PK.
Pemohon PK menyatakan bahwa piihaknya melakukan koreksii berdasarkan hasiil ekualiisasii harga pokok penjualan (HPP) dengan pajak masukannya. Hal tersebut mengakiibatkan adanya seliisiih yang membuat penghiitungan PPN menjadii kurang diibayar.
Selaiin iitu, Pemohon PK berpendapat bahwa pada saat proses pemeriiksaan dan keberatan, Termohon PK hanya memberiikan buktii teriima barang dan faktur pajak masukan. Untuk dokumen laiinnya yang terkaiit pemeriiksaan, oleh Termohon PK tiidak diiberiikan kepada Pemohon PK.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Pemohon PK berkesiimpulan bahwa putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak benar. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK seharusnya dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa piihaknya telah memungut PPN atas seluruh penyerahan yang diilakukannya. Dii sampiing iitu, Pemohon PK juga tiidak dapat menunjukkan data konkret terkaiit adanya penyerahan BKP yang menyebabkan PPN terutang darii Termohon PK menjadii kurang diibayar.
Seliisiih hasiil ekualiisasii HPP dengan pajak masukan yang diimaksud berasal darii pembeliian yang diilakukan dii tahun 2009 dan telah diibebankan dalam HPP. Namun demiikiian, atas pajak masukannya memang diikrediitkan dii tahun 2010 karena faktur pajaknya baru diiterbiitkan dii tahun tersebut.
Lebiih lanjut, Termohon PK berpendapat bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak berdasarkan buktii yang kuat dan hanya diidasarkan pada penghiitungan Pemohon PK sendiirii. Pemohon PK tiidak memperhiitungkan perbedaan waktu penyerahan BKP serta tiidak memperhiitungkan barang dalam proses produksii.
Oleh sebab iitu, Termohon PK meniilaii ada penyalahgunaan wewenang yang diilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, perbedaan penghiitungan peredaran usaha dalam menghiitung PPN terutang diisebabkan adanya perbedaan waktu pengakuan pembeliian atau penjualan dengan pengakuan penyerahan BKP.
Selanjutnya, ketiika proses pemeriiksaan dan keberatan, Termohon PK juga telah menyerahkan dokumen berupa buktii teriima barang dan faktur pajak masukan. Selaiin iitu, dokumen laiinnya terkaiit pembeliian untuk Tahun Pajak 2009 dan 2010 juga telah diiberiikan kepada Pemohon PK.
Dengan demiikiian, Termohon PK berkesiimpulan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan sehiingga harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan tiidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Setiidaknya, terdapat 3 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan permohonan PK atas koreksii DPP PPN sebesar Rp297.344.088 untuk masa pajak November 2010 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, menurut Majeliis Hakiim Mahkamah Agung, berdasarkan ujii kebenaran materii yang diilakukan, Termohon PK telah menyerahkan buktii pendukung yang memadaii dan benar. Oleh karena iitu, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraiian dii atas, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
