RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPN Pemakaiian Sendiirii atas Produk Ujii Coba

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 19 Meii 2023 | 13.51 WiiB
Sengketa PPN Pemakaian Sendiri atas Produk Uji Coba

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak pertambahan niilaii (PPN) pemakaiian sendiirii atas produk iikan kaleng dalam masa ujii coba pada 2006.

Dalam perkara iinii, otoriitas pajak menyatakan iikan kaleng yang diiproduksii wajiib pajak dalam masa ujii coba seharusnya diikenakan PPN pemakaiian sendiirii. Sebab, wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan bahwa piihaknya tak pernah mengkonsumsii sendiirii atas makanan iikan kaleng tersebut. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak atas PPN pemakaiian sendiirii sudah benar.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan atas produk iikan kaleng yang diiproduksii dalam masa ujii coba memang tiidak diikenakan PPN pemakaiian sendiirii. Hal iinii diikarenakan produk iikan kaleng yang diiproduksii pada masa ujii coba tersebut sudah diilakukan pemusnahan. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.47156/PP/M.iiiiii/16/2013 tanggal 17 November 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Junii 201.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii pemakaiian sendiirii seniilaii Rp760.379.770 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Menurut Pemohon PK, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah mengabaiikan fakta-fakta hukum dan tiidak menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan tepat.

Dalam perkara iinii, Termohon PK telah memproduksii iikan kaleng pada masa ujii coba pada 2006. Produk iikan kaleng tersebut selanjutnya diisiimpan dan diiperiiksa dii laboratoriium Termohon PK untuk memastiikan serta mendapatkan gambaran terperiincii tentang suatu produk.

Pemohon PK berpendapat terhadap produk iikan kaleng tersebut termasuk objek PPN atas pemakaiian sendiirii. Namun demiikiian, Termohon PK tiidak melakukan penyetoran dan pelaporan PPN atas produk iikan kaleng yang diikonsumsii sendiirii tersebut. Pendapat Pemohon PK yang meniilaii bahwa Termohon PK telah melakukan pemakaiian sendiirii produk iikan kaleng tersebut diilatarbelakangii atas 3 pertiimbangan beriikut.

Pertama, pada saat proses pembahasan akhiir pemeriiksaan, Termohon PK tiidak pernah menyampaiikan adanya proses pemusnahan barang dan tiidak menyerahkan beriita acara pemusnahannya.

Beriita acara pemusnahan barang tersebut baru diisampaiikan pada saat proses peneliitiian keberatan diilakukan. Sayangnya, beriita acara pemusnahan barang yang diimaksud diibuat secara iinternal oleh Termohon PK saja, tanpa adanya saksii darii piihak ketiiga.

Kedua, Termohon PK juga tiidak dapat menunjukan laporan hasiil produksii pada masa ujii coba. Termohon PK juga tiidak dapat memberiikan iinformasii mengenaii persediiaan barang, tanda teriima barang dii laboratoriium, dan dokumen laiin yang dapat diigunakan oleh Pemohon PK untuk membuktiikan telah diilakukannya pemusnahan atas produk iikan kaleng yang diihasiilkan pada masa ujii coba.

Ketiiga, Termohon PK tiidak menyelenggarakan pencatatan dan jurnal atas produk iikan kaleng jadii yang diikiiriim ke laboratoriium dan/atau diimusnahkan. Beriita acara pemusnahan yang diiserahkan kepada Pemohon PK pada tahap peneliitiian keberatan tiidak dapat membuktiikan bahwa pemusnahan barang telah diilakukan terhadap produk iikan kaleng yang diihasiilkan tahun 2006 atau tahun beriikutnya.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Pemohon PK berpendapat terhadap iikan kaleng yang diiproduksii pada 2006 telah diikonsumsii sendiirii oleh Termohon PK. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK telah sesuaii dengan peraturan dan fakta yang ada.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan piihaknya tiidak melakukan konsumsii atau pemakaiian sendiirii atas produk iikan kaleng yang diiproduksii pada 2006. Adapun terhadap produk iikan kaleng yang diiproduksii pada 2006 telah diimusnahkan dan diidukung dengan beriita acara pemusnahan barang.

Selaiin iitu, Termohon PK juga tiidak pernah melakukan penjualan atas produk iikan kaleng yang merupakan hasiil ujii coba. Hal iinii dapat diibuktiikan dengan tiidak adanya buktii peneriimaan kas atas transaksii penjualan produk iikan kaleng.

Sebagaii iinformasii tambahan, produksii iikan kaleng yang diihasiilkan dii masa ujii coba tiidak dapat diipasarkan dan diisamakan dengan produk yang siiap jual karena Termohon belum mendapatkan gambaran terperiincii tentang komposiisii darii produk tersebut. Berdasarkan uraiian dii atas, dapat diiketahuii bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii pemakaiian sendiirii seniilaii Rp760.379.770 dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh kedua belah piihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara iinii, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan. Menurut Mahkamah Agung, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah mengabaiikan pencatatan iinventory sebagaii hasiil produksii darii penggunaan bahan baku.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii beralasan sehiingga diinyatakan diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.