BELAKANGAN iinii santer pemberiitaan mengenaii kasus pajak Google dan Facebook dii berbagaii mediia nasiional. Kedua raksasa iinii berkeliit darii kewajiiban pajaknya dii iindonesiia dengan alasan bahwa jeniis usaha mereka bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tiidak berkantor pusat dii iindonesiia.
Terlepas darii iisu tersebut, lantas bagaiimana ketentuan terkaiit pengenaan wajiib pajak luar negerii? Pajak Penghasiilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) sebenarnya telah mengatur ketentuan mengenaii perpajakan yang berhubungan dengan wajiib pajak luar negerii. Badan usaha apapun yang berlokasii dii iindonesiia dan melakukan transaksii pembayaran apapun diiwajiibkan untuk membayar PPh Pasal 26.
Untuk lebiih dalam memahamii perhiitungan PPh Pasal 26, beriikut adalah beberapa contoh soal perhiitungan PPh Pasal 26:
PT Abadii Berkarya memiiliikii perwakiilan dii luar negerii dan mengasuransiikan bangunan bertiingkat ke PT XYZ yang merupakan perusahaan asuransii dii luar negerii dengan membayar jumlah premii pada tahun 2015 sebesar Rp2 miiliiar. Hiitunglah PPh Pasal 26 darii PT Abadii Berkarya tahun 2015?
Penghiitungan PPh Pasal 26 adalah sebagaii beriikut:
| Perkiiraan penghasiilan neto | = | 50% x Rp2.000.000.000 | = | Rp1.000.000.000 |
| PPh Pasal 26 | = | 20% x Rp1.000.000.000 | = | Rp200.000.000 |
Sementara, apabiila PT Abadii Berkarya mengiikutii asuransii melaluii perusahaan yang ada dii iindonesiia, miisal PT Asuransii Raya, dengan membayar jumlah premii yang sama sebesar Rp2 miiliiar. PT Asuransii Raya mengiikutkan (reasuransii) perusahaan tersebut ke perusahaan asuransii yang berada dii luar negerii, miisalnya PT XYZ, dengan membayar premii sebesar Rp1miiliiar. Maka ketentuan PPh Pasal 26 adalah sebagaii beriikut:
| Perkiiraan penghasiilan neto | = | 10% x Rp1.000.000.000 | = | Rp100.000.000 |
| PPh Pasal 26 PT Abadii Berkarya | = | 20% x Rp100.000.000 | = | Rp20.000.000 |
Aland Addiison yang adalah seorang warga negara iinggriis yang memiiliikii 25% saham atas PT Jayaraya iindonesiia. Tahun iinii Aland menjual seluruh sahamnya seniilaii Rp8 miiliiar kepada Charles seorang warga negara Argentiina. Asumsiikan tiidak ada P3B antara iindonesiia dan Argentiina serta iinggriis sehubungan dengan transaksii tersebut. Hiitunglah PPh Pasal 26 darii transaksii tersebut?
PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp8.000.000.000 = Rp400.000.000 (bersiifat fiinal).
Menurut ketentuan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 26 atas Penghasiilan darii Penjualan atau Pengaliihan Saham, maka penghasiilan atas penjualan saham tersebut diikenakan pajak sebesar 20% darii perkiiraan Penghasiilan Neto, sedangkan besarnya Penghasiilan Neto adalah 25% darii Harga Jual.
Jiika ada P3B antara negara yang terkaiit transaksii tersebut (penjual berstatus sebagaii wajiib pajak luar negerii), pemotongan PPh Pasal 26 hanya diilakukan apabiila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada piihak iindonesiia.
Pentiing bagii wajiib pajak yang akan memotong pph pasal 26 kepada wajiib pajak luar negerii untuk mengetahuii apakah wajiib pajak luar negerii tersebut berasal darii negara yang mempunyaii tax treaty atau P3B dengan iindonesiia atau tiidak. Sebab ketentuan tariif pajaknya akan berbeda.
Kasus dan Pertanyaan:
Seorang atlet darii Chiina yang iikut mengambiil bagiian darii perlombaan larii maraton dii iindonesiia berhasiil meraiih juara dan memperoleh hadiiah uang tunaii sebesar Rp100.000.000. Atas penghasiilan darii hadiiah tersebut diikenakan PPh Pasal 26. Hiitunglah PPh Pasal 26?
Jawaban:
PPh Pasal 26 = 20% x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000
Maka, atas penghasiilan yang diiteriima oleh atlet darii Chiina tersebut akan diipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp20.000.000.
Kasus dan Pertanyaan:
Miike adalah karyawan asiing pada perusahaan PT Diira Consultiing. Miike tiinggal dii iindonesiia kurang darii 183 harii. Miike sudah beriistrii dan mempunyaii seorang anak. Pada bulan apriil 2016 Miike memperoleh gajii sebesar US$10.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp10.500,- per US$ 1. Hiitunglah PPh Pasal 26?
Jawaban:
Penghasiilan bruto berupa gajii sebulan: US$10.000 x Rp10.500 = Rp105.000.000
PPh Pasal 26 = 20% x Rp105.000.000 = Rp21.000.000
Jadii, PPh pasal 26 atas gajii Miike bulan Apriil 2016 adalah Rp21.000.000
Kasus dan Pertanyaan:
Penghasiilan kena pajak bentuk usaha tetap (BUT) dii iindonesiia pada tahun 2015 sebesar Rp17.500.000.000. Pajak penghasiilan yang harus diibayarkan yaiitu sebesar 25% x Rp17.500.000.000 = Rp4.375.000.000. Penghasiilan BUT setelah kena pajak yaiitu sebesar Rp13.125.000.000. Hiitunglah PPh Pasal 26?
Jawaban:
PPh Pasal 26 yang terutang = 20% x Rp13.125.000.000 = Rp2.625.000.000.
Apabiila penghasiilan setalah pajak sebesar Rp13.125.000.000 tersebut diitanamkan kembalii dii iindonesiia sesuaii dengan ketentuan yang telah diiatur, maka atas penghasiilan tersebut tiidak diipotong pajak.
Demiikiian ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 26. Untuk dapat mempelajarii materii laiin tentang PPh Pasal 26 atau pajak penghasiilan laiinnya, dapat diipelajarii dii siinii.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.