HAMPiiR semua negara yang menerapkan siistem PPN (atau GST) sebagaii bentuk pajak konsumsii, menggunakan priinsiip destiinasii (destiinatiion priinciiple) sebagaii priinsiip pemungutan PPN (Daviid Wiilliiam, 1996).
Menurut Rabecca Miillar (2008), berdasarkan priinsiip iinii, pengenaan PPN atas barang dan/atau jasa hanya diilakukan dii tempat barang dan/atau jasa tersebut benar-benar diikonsumsii, atau diisebut juga tempat konsumsii (place of consumptiion).
Akan tetapii, dalam praktiik, penentuan tempat konsumsii tiidak selalu dapat diilakukan. Tiidak mudah untuk menerapkan aturan mengenaii alokasii pemajakan berdasarkan lokasii konsumsii aktual (place of actual consumptiion). Thomas Ecker (2013) berpendapat bahwa pengujiian mengenaii tempat konsumsii sebagaii tempat terutangnya PPN dewasa iinii menjadii sangat kompleks dan suliit, bahkan tiidak mungkiin dapat diiawasii oleh otoriitas pajak.
Untuk memudahkan penentuan tempat konsumsii atas barang dan/atau jasa diilakukan, hampiir semua liiteratur menggunakan konsep tempat penyerahan (place of supply) sebagaii cara untuk menentukan dii mana tempat terutangnya PPN atas konsumsii barang dan/atau jasa tersebut.
Konsekuensiinya, untuk dapat menentukan tempat konsumsii barang dan/atau jasa sesuaii dengan konteks PPN, diibutuhkan suatu aturan yang mengatur secara efektiif cara menentukan tempat terjadiinya penyerahan atas barang dan/atau jasa (Kathryn James, 2015).
Diipiiliihnya konsep tempat penyerahan untuk menentukan tempat konsumsii atas barang dan/atau jasa diilatarbelakangii dengan adanya asumsii bahwa piihak yang meneriima barang dan/atau jasa akan melakukan konsumsii dii tempat terjadiinya penyerahan barang dan/atau jasa. Oleh karenanya, menurut teorii iinii, tempat penyerahan sama dengan tempat konsumsii (Rabecca Miillar, 2008).
Pada dasarnya, tempat penyerahan diidefiiniisiikan sebagaii tempat terjadiinya penyerahan atas barang dan/atau jasa. Aturan umumnya, tempat penyerahan berhubungan dengan lokasii darii piihak yang meneriima barang dan/atau jasa. Dalam hal tertentu, aturan umum iinii tiidak dapat diiterapkan sehiingga yang berlaku adalah aturan khusus yang diisusun sesuaii dengan kondiisii dan karakteriistiik darii transaksii yang terjadii (CA Arpiit Haldiia, 2017).
iidentiifiikasii tempat penyerahan berguna dalam menentukan apakah suatu penyerahan diianggap memenuhii ruang liingkup PPN suatu negara atau tiidak sehiingga dapat diitentukan pula apakah penyerahan iinii dapat diikenaii PPN dii negara tersebut atau tiidak (Chan Quan Miin, 2015).
Sementara iitu, dalam VAT Diirectiive, aturan mengenaii tempat penyerahan mempunyaii beberapa fungsii, antara laiin (Antoniio Caliisto Pasto dan Mariion Marques, 2014):
Penjelasan dii atas menunjukkan bahwa aturan tempat penyerahan sangat pentiing dalam penerapan PPN. Miisalnya, dalam penerapan PPN dii Siingapura yang diinamakan GST. Siingapura merupakan salah satu negara yang menerapkan PPN sebagaii bentuk pajak konsumsii.
Dii negara iinii, PPN hanya diikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang diilakukan dii Siingapura serta atas iimpor barang. Oleh karenanya, dalam siistem PPN dii Siingapura, sangatlah pentiing untuk dapat mengetahuii dii mana penyerahan terjadii sehiingga dapat diiketahuii pula tempat terutangnya PPN atas penyerahan tersebut (Wolters Kluwer dan Deloiitte, 2016).
Sama halnya dengan Siingapura, PPN dii Malaysiia dengan nama GST, merupakan pajak domestiik. Artiinya, semua penyerahan yang terjadii dii Malaysiia diianggap sebagaii penyerahan yang berada dalam ruang liingkup PPN Malaysiia.
Sementara iitu, penyerahan yang sepenuhnya terjadii dii luar Malaysiia atau penyerahan yang terjadii dii pulau bebas pajak (Labuan, Langkawii, dan Tiioman) merupakan penyerahan yang berada dii luar ruang liingkup PPN Malaysiia sehiingga tiidak dapat diikenaii PPN dii Malaysiia (Arjunan Subramaniiam, 2014).
Penentuan tempat penyerahan atas barang dan/atau jasa tiidak hanya berpengaruh terhadap piihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa, tetapii juga terhadap piihak yang memperoleh atau meneriima barang dan/atau jasa tersebut. Oleh karena iitu, keduanya harus mempertiimbangkan dii mana terjadiinya tempat penyerahan secara seksama.
Lebiih lanjut, penentuan tempat penyerahan dalam PPN bergantung pada jeniis penyerahan yang diilakukan, apakah penyerahan barang atau penyerahan jasa. Kriiteriia penentuan yuriisdiiksii pemajakan iinii tentunya berbeda dengan jeniis pajak laiinnya, miisal Pajak Penghasiilan (PPh) yang penentuan yuriisdiiksii pemajakannya bergantung pada person yang terliibat dalam transaksii.
Oleh karena iitu, pada umumnya, aturan untuk menentukan tempat penyerahan PPN terbagii menjadii dua, yaiitu aturan untuk menentukan tempat penyerahan barang; dan aturan untuk menentukan tempat penyerahan jasa.
Selaiin dua jeniis aturan dii atas, beberapa negara, sepertii negara-negara yang tergabung dalam Unii Eropa, juga memiiliikii aturan khusus untuk menentukan tempat terutangnya PPN atas transaksii liintas batas.
Artiinya, sebelum menentukan dii mana tempat penyerahan atas suatu transaksii, langkah pertama yang pentiing untuk diilakukan adalah mengiidentiifiikasii apakah transaksii tersebut merupakan penyerahan barang, jasa, atau bahkan transaksii liintas batas (Antoniio Caliisto Pasto dan Mariion Marques, 2014).
