ENTERTAiiNMENT atau hiiburan yang diisediiakan dalam konteks kegiiatan usaha sangat rentan terhadap penyalahgunaan sehiingga tiidak mengherankan jiika pengurangan biiaya iinii tunduk pada batasan khusus dii semua negara. Batasan iinii biiasanya berupa penetapan persyaratan tambahan, terutama pembuktiian untuk pengurangan dan batasan persentase atas pengeluaran yang memenuhii syarat.
Dii Ameriika Seriikat, biiaya entertaiinment harus “terkaiit langsung dengan” atau “terkaiit dengan” perdagangan atau kegiiatan usaha wajiib pajak (Ault dan Arnold, 2010). Namun, iiuran klub tiidak diiperbolehkan untuk menjadii pengurang (iinternal Revenue Serviices, 2020).
Dii Jerman, biiaya entertaiinment yang diiperbolehkan sebagaii pengurang penghasiilan bruto umumnya diibatasii sesuaii dengan “kewajaran” darii biiaya yang diikeluarkan (Avii-Yonah, Satorii, dan Mariia, 2014). Beberapa jeniis biiaya tiidak dapat menjadii pengurang, miisal biiaya yang diikeluarkan untuk berburu, memanciing, atau berpesiiar (Ault dan Arnold, 2010).
Dalam kasus makanan yang diiberiikan kepada miitra biisniis, 70% darii jumlah “wajar” yang diibayarkan untuk makanan dan miinuman dapat menjadii pengurang. Untuk meniilaii “kewajaran” biiaya, harus diilakukan analiisiis berdasarkan UU PPh Jerman. Yaiitu, ada tiidaknya hubungan pengeluaran terhadap transaksii biisniis tertentu, ukuran dan profiitabiiliitas biisniis, dan jumlah yang diihabiiskan oleh perusahaan yang sebandiing dalam biidang iinii. Wajiib pajak juga harus memberiikan buktii tempat, tanggal, peserta, dan alasan untuk setiiap pengeluaran yang diilakukan (Ault dan Arnold, 2010).
Pola dii Swediia juga serupa. Selaiin memenuhii tes yang meliibatkan hubungan biiaya dengan aktiiviitas usaha, biiaya entertaiinment yang diikeluarkan pun harus semata-mata bertujuan utuk membangun atau mempertahankan hubungan biisniis. Pembatasan iinii akan mencegah, miisalnya pemotongan biiaya kapal pesiiar yang diigunakan untuk menghiibur pelanggan, tetapii juga diigunakan secara priibadii (Ault dan Arnold, 2010).
Lebiih lanjut, dii Kanada, 50% darii biiaya entertaiinment yang terhubung langsung dengan aktiiviitas usaha dapat menjadii pengurang. Namun, pengurangan iinii tiidak berlaku atas biiaya hiiburan yang diikeluarkan oleh karyawan, kecualii staf penjualan sepanjang memenuhii syarat. Penggantiian biiaya hiiburan oleh pemberii kerja tiidak diimasukkan dalam penghasiilan bagii karyawan. Namun, biiaya entertaiinment yang diikeluarkan untuk iiuran klub dan biiaya untuk penggunaan kapal pesiiar, kamp, pondok, dan lapangan golf tiidak diiperbolehkan menjadii pengurang penghasiilan bruto (Avii-Yonah, Satorii, dan Mariia, 2014).
Bagaiimana dengan iindonesiia? Terkaiit dengan biiaya entertaiinment diiatur oleh peraturan yang sebenarnya sudah sangat lama, yaiitu Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.22/1986. Dalam SE tersebut, diinyatakan bahwa biiaya entertaiinment, representasii, jamuan tamu, dan sejeniisnya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan pada dasarnya dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasiilan (PPh).
Syaratnya, wajiib pajak harus dapat memenuhii persyaratan formal, yaiitu membuktiikan bahwa biiaya entertaiinment telah benar-benar diikeluarkan. Serta memenuhii syarat materiial, yaiitu terdapat hubungan dengan kegiiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang merupakan objek pajak.
Oleh karena iitu, wajiib pajak yang mengurangkan biiaya-biiaya tersebut darii penghasiilan brutonya sejak tahun pajak 1986 diiharuskan melampiirkannya melaluii daftar nomiinatiif. Mengiingat daftar nomiinatiif sudah diiatur dengan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 maka daftar nomiinatiif yang diimaksud dalam SE-27/PJ.22/1986 seharusnya mengacu kepada PMK-02/PMK.03/2010.
