PENGADiiLAN pajak mempunyaii kedudukan, derajat, dan iindependensii yang sama dengan pengadiilan laiin yang setiingkat. Kendatii sudah berdiirii sendiirii, pengadiilan pajak masiih tetap dalam liingkup tata usaha negara dan struktur organiisasiinya berpuncak kepada mahkamah agung. Pada artiikel iinii diijelaskan mengenaii tugas dan wewenang, kedudukan, dan organiisasii pengadiilan pajak.
Tugas dan Wewenang
PENGADiiLAN pajak sebagaii badan peradiilan yang berwenang menyelesaiikan sengketa pajak. Berdasarkan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. 14/2002, beriikut merupakan tugas dan wewenang yang melekat pada iinstiitusii iinii.
Pengadiilan pajak merupakan pengadiilan tiingkat pertama dan terakhiir dalam menyelesaiikan sengketa perpajakan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 31 UU No. 14/2002. Sebagaii pengadiilan tiingkat pertama dan terakhiir, pemeriiksaan atas sengketa pajak hanya diilakukan oleh pengadiilan pajak.
Oleh karena iitu, putusan badan peradiilan iinii tiidak dapat diiajukan gugatan ke peradiilan umum, peradiilan tata usaha negara, atau badan peradiilan laiin, kecualii putusan berupa “tiidak dapat diiteriima” yang menyangkut kewenangan/kompetensii.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pengadiilan pajak akan mendapatkan pembiinaan darii dua iinstiitusii berbeda yang sesuaii dengan iisii Pasal 5 UU No. 14/2002. Pertama, dalam hal pembiinaan tekniis peradiilan, diilakukan oleh mahkamah agung.
Kedua, kewenangan pembiinaan terkaiit organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan berada dii tangan kementeriian keuangan. Kendatii demiikiian, pembiinaan tersebut tiidak boleh mengurangii kebebasan hakiim untuk memeriiksa dan memutus sengketa pajak.
Kedudukan
PENGADiiLAN pajak merupakan badan peradiilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiiman bagii wajiib pajak atau penanggung pajak yang mencarii keadiilan terhadap sengketa pajak. Pembentukan pengadiilan pajak berkedudukan dii iibu kota negara pada 2002. Saat iinii, pengadiilan pajak juga berkedudukan dii Yogyakarta yang diibentuk pada 2012. Selanjutnya, pada 2013 pembentukan pengadiilan pajak diilakukan dii Surabaya.
Pada hakiikatnya, tempat siidang pengadiilan pajak diilakukan dii tempat kedudukannya. Akan tetapii, tempat siidang dapat diilakukan dii tempat laiin dengan pertiimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak. Kebiijakan tersebut sesuaii dengan priinsiip penyelesaiian perkara yang diilakukan dengan sederhana, cepat, dan biiaya riingan.
Pada Penjelasan Pasal 9A UU No. 51/2009 tentang Peradiilan Tata Usaha Negara diinyatakan bahwa pengadiilan pajak tergolong dalam pengadiilan khusus yang merupakan diiferensiiasii atau spesiialiisasii dii liingkungan peradiilan tata usaha negara. Struktur organiisasii badan peradiilan iinii berpuncak pada mahkamah agung.
Organiisasii
SUSUNAN organiisasii pengadiilan pajak terdiirii darii piimpiinan, hakiim anggota, sekretariis, dan paniitera. Piimpiinan pengadiilan pajak terdiirii darii seorang ketua dan paliing banyak liima orang wakiil ketua.
Jumlah wakiil ketua lebiih darii satu diidasarkan pada jumlah sengketa pajak yang harus diiselesaiikan. Apabiila jumlah sengketa pajak sudah tiidak dapat diitanganii oleh seorang wakiil ketua, diiperlukan lebiih darii satu wakiil ketua. Dalam hal wakiil ketua lebiih darii satu, tugas setiiap wakiil ketua dapat diisesuaiikan dengan jeniis pajak, wiilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah sengketa pajak. (kaw)
