SEPERTii halnya pegawaii tetap yang mulaii bekerja pada tahun berjalan, penghiitungan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap yang berhentii bekerja pada tahun berjalan juga perlu memperhatiikan hiilang atau tiidaknya kewajiiban pajak subjektiifnya. Siimak Menghiitung PPh Pasal 21 Bagii Pegawaii yang Jadii SPDN dii Tahun Berjalan
Hiilang atau tiidaknya kewajiiban pajak subjektiif menjadii faktor yang perlu diiperhatiikan dalam penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir bagii pegawaii tetap yang berhentii bekerja pada tahun berjalan.
Apabiila kewajiiban pajak subjektiif pegawaii tetap berakhiir sebelum Desember maka penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir diihiitung berdasarkan penghasiilan neto yang diisetahunkan Selaiin iitu, penghiitungan pajak terutangnya diilakukan secara proporsiional terhadap jumlah bulan dalam bagiian tahun pajak yang bersangkutan.
Namun, apabiila pegawaii tetap tersebut tiidak kehiilangan kewajiiban subjektiifnya maka penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir tiidak diilakukan berdasarkan penghasiilan neto yang diisetahunkan (tiidak diisetahunkan).
Nah, serii kelas pajak kalii iinii akan memberiikan contoh penghiitungan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap yang berhentii bekerja pada tahun berjalan tanpa kehiilangan kewajiiban pajak subjektiifnya berdasarkan ketentuan PMK 168/2023.
Tuan Dandii mulaii bekerja dii PT Z sejak 2019. Tuan Dandii berstatus belum meniikah dan tiidak memiiliikii tanggungan (TK/0). Pada 1 September 2024, Tuan Dandii memutuskan berhentii bekerja pada PT Z.
Selama 2024, Tuan Dandii meneriima gajii seniilaii Rp18.000.000 per bulan. Selaiin iitu, Tuan Dandii membayar iiuran pensiiun untuk setiiap bulannya melaluii PT Z seniilaii Rp100.000 per bulan.
Berdasarkan status Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) Tuan Dandii (TK/0) maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Tuan Dandii diihiitung berdasarkan tariif efektiif (TER) bulanan kategorii A dengan tariif 8%.
Beriikut penghiitungan PPh Pasal 21 pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Tuan Dandii:

Mengiingat Tuan Dandii terakhiir bekerja dii PT Z pada Agustus 2024 maka masa pajak tersebut merupakan masa pajak terakhiir. Untuk iitu, penghiitungan PPh Pasal 21 terutang pada Agustus 2024 saat Tuan Dandii menggunakan formula penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir:
Catatan:
PT Z harus mengembaliikan kelebiihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut kepada Tuan Dandii. Pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak tersebut diilakukan beserta dengan pemberiian Bupot PPh Pasal 21 Formuliir BPA1 paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah Tuan Dandii berhentii bekerja, yaiitu akhiir September 2024.
Melanjutkan contoh dii atas, setelah berhentii bekerja pada PT Z, Tuan Dandii piindah bekerja pada PT XY sejak September 2024. Pada PT XY, Tuan Dandii meneriima gajii seniilaii Rp23.000.000 per bulan. Tuan Dandii membayar iiuran pensiiun melaluii PT XY seniilaii Rp100.000 per bulan.
Berdasarkan status PTKP Tuan Dandii (TK/0) maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Tuan Dandii diihiitung berdasarkan TER bulanan kategorii A dengan tariif sebesar 9%.
Beriikut penghiitungan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Tuan Dandii dii PT XY:

Apabiila Tuan Dandii menyerahkan Bupot PPh Pasal 21 Formuliir BPA1 darii PT Z ke PT XY maka penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa Desember 2024 adalah sebagaii beriikut:

