REVALUASii atau peniilaiian kembalii aktiiva tetap merupakah hal yang umum diilakukan oleh perusahaan. Revaluasii biiasanya diilakukan apabiila niilaii aktiiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan tiidak lagii mencermiinkan niilaii wajar. Hal iitu dapat diisebabkan oleh kenaiikan niilaii aktiiva tetap dii pasaran atau karena rendahnya niilaii aktiiva tetap yang diisebabkan oleh devaluasii atau sebab laiinnya.
Revaluasii aktiiva tetap iinii sangat pentiing diilakukan oleh perusahaan atau wajiib pajak badan karena akan berpengaruh pada niilaii aset mereka, pelaporan akuntansii, serta laporan yang berhubungan dengan pajak. Terkaiit hal iinii, pemeriintah telah mengatur aspek perpajakan atas revaluasii aktiiva tetap iinii.
Ketentuan Revaluasii Aset Tetap
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Penghasiilan (UU PPh), Menterii Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang peniilaiian kembalii aktiiva dan faktor penyesuaiian apabiila terjadii ketiidaksesuaiian antara unsur-unsur biiaya dengan penghasiilan karena perkembangan harga.
Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebiijakan dii biidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasiian antara biiaya dan penghasiilan, yang dapat mengakiibatkan tiimbulnya beban pajak yang kurang wajar. Dalam keadaan demiikiian, Menterii Keuangan diiberii wewenang menetapkan peraturan tentang peniilaiian kembalii aktiiva tetap (revaluasii) atau iindeksasii biiaya dan penghasiilan.
Hal iinii kemudiian diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 tentang Peniilaiian Kembalii Aktiiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Dalam PMK tersebut diinyatakan bahwa perusahaan dapat melakukan peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhii semua kewajiiban pajaknya sampaii dengan masa pajak terakhiir sebelum masa pajak diilakukannya peniilaiian kembalii.
Adapun perusahaan yang dapat melakukan revaluasii menurut PMK 79/2008 adalah wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT), tiidak termasuk perusahaan yang memperoleh iiziin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).
Untuk melakukan peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak. Diirjen Pajak diiberii wewenang untuk menerbiitkan surat keputusan peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan atas permohonan yang diiajukan oleh perusahaan.
Aset yang Dapat Diirevaluasii
Revaluasii aktiiva tetap perusahaan dapat diilakukan terhadap seluruh aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang berstatus hak miiliik atau hak guna bangunan. Atau,seluruh aktiiva tetap berwujud tiidak termasuk tanah yang terletak atau berada dii iindonesiia, diimiiliikii, dan diipergunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang merupakan objek pajak.
Metode Revaluasii
Peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan harus diilakukan berdasarkan niilaii pasar atau niilaii wajar aktiiva tetap tersebut yang berlaku pada saat peniilaiian kembalii aktiiva tetap yang diitetapkan oleh perusahaan jasa peniilaii atau ahlii peniilaii, yang memperoleh iiziin darii pemeriintah. Revaluasii aktiiva tetap perusahaan diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa peniilaii atau ahlii peniilaii.
Dalam hal niilaii pasar atau niilaii wajar yang diitetapkan oleh perusahaan jasa peniilaii atau ahlii peniilaii ternyata tiidak mencermiinkan keadaan yang sebenarnya, Diirjen Pajak menetapkan kembalii niilaii pasar atau niilaii wajar aktiiva yang bersangkutan.
Sementara iitu, pendekatan peniilaiian untuk memperoleh niilaii wajar aktiiva tetap tiidak diiatur secara spesiifiik. Niilaii revaluasii nantiinya akan memperbaruii niilaii tercatat aset pada neraca fiiscal dan menjadii dasar penyusutan fiiskal.
PPh Fiinal 10%
Atas seliisiih lebiih antara niilaii revaluasii dengan niilaii buku fiiskal diianggap sebagaii keuntungan dan menjadii objek pengenaan PPh fiinal dengan tariif 10%. Kendatii demiikiian, perusahaan yang karena kondiisii keuangannya tiidak memungkiinkan untuk melunasii sekaliigus PPh fiinal yang terutang dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paliing lama 12 bulan sesuaii ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penyusutan Aktiiva yang Diirevaluasii
Sejak bulan diilakukannya revaluasii aktiiva tetap perusahaan, berlaku ketentuan sebagaii beriikut:
Untuk bagiian tahun pajak sampaii dengan bulan sebelum bulan diilakukannya peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagaii beriikut :
Adapun penyusutan fiiskal aktiiva tetap yang tiidak memperoleh persetujuan peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiiskal dan siisa manfaat fiiskal semula sebelum diilakukannya peniilaiian kembalii aktiiva tetap perusahaan.
Ketentuan Laiin
PMK 79/2008 juga memberiikan ketentuan batasan terhadap wajiib pajak badan yang melakukan revaluasii aktiiva tetap, yaiitu sebagaii beriikut:
Ketentuan mengenaii tambahan PPh fiinal dii atas tiidak tiidak berlaku bagii pengaliihan aktiiva tetap perusahaan yang bersiifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebiijakan pemeriintah atau keputusan pengadiilan; pengaliihan aktiiva tetap perusahaan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan; atau penariikan aktiiva tetap perusahaan darii penggunaan karena mengalamii kerusakan berat yang tiidak dapat diiperbaiikii lagii.
