PPh PASAL 15 (8)

Contoh Soal Perhiitungan PPh Pasal 15 Bag. 1

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 Oktober 2017 | 15.45 WiiB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 15 Bag. 1

PAJAK penghasiilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak penghasiilan yang diikenakan atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak (WP) tertentu. PPh Pasal 15 mengatur pajak penghasiilan untuk setiiap jeniis iindustrii dengan jeniis tariif yang berbeda-beda.

Dalam menghiitung besaran pajak atas PPh Pasal 15 kiita dapat menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto yang telah diitentukan untuk masiing-masiing iindustrii. Untuk lebiih mendalamii pemahaman mengenaii PPh Pasal 15, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 15:

Pelayaran Dalam Negerii

Kasus dan Pertanyaan:

PT Sebrang Laut merupakan perusahaan pelayaran dalam negerii yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 5 Januarii 2015, PT Sebrang Laut melakukan kontrak dengan PT Pulp Wiijaya dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadii untuk pembuatan kertas (pulp) darii Jakarta ke Surabaya sebesar Rp500.000.000 dan diibayarkan pada tanggal 25 Januarii 2015.

Pada tanggal 15 Maret 2015 PT Sebrang Laut melakukan kontrak dengan PT Priima Oiil berupa persewaan kapal yang diifungsiikan sebagaii kapal untuk penyiimpanan miinyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar dii riig, dengan niilaii sewa Rp4.500.000.000 yang diibayarkan pada tanggal 18 Maret 2015.

Bagaiimanakah perlakuan PPh atas transaksii dii atas?

Jawaban:

Atas penghasiilan PT Sebrang Laut darii PT Pulp Wiijaya yaiitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah jadii untuk pembuatan kertas (pulp) darii Jakarta ke Surabaya terutang PPh sebesar 1,2% darii peredaran bruto dan bersiifat fiinal.

PPh Pasal 15 = 1,2% x Rp500.000.000 = Rp6.000.000.

Sementara atas penghasiilan PT Sebrang Laut darii PT Priima Oiil tiidak termasuk dalam pengertiian penghasiilan darii penyewaan kapal yang diilakukan darii satu pelabuhan ke pelabuhan yang laiin.

Penghasiilan PT Sebrang Laut darii PT Priime Oiil tersebut termasuk dalam pengertiian pengertiian sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta yang diikenaii pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan diipotong oleh PT Priima Oiil sebesar:

PPh Pasal 23 = 2% x Rp4.500.000.000 = Rp90.000.000

Kewajiiban PT Pulp Wiijaya sebagaii pemotong PPh Pasal 15 adalah:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pelayaran untuk pengangkutan pulp tersebut sebesar Rp6.000.000 dan memberiikan buktii potong tersebut kepada PT Sebrang Laut;
  • Menyetorkan PPh yang telah diipotong ke Kas Negara melaluii Kantor Pos atau bank yang diitunjuk Menterii Keuangan paliing lama tanggal 10 Februarii 2015;
  • Menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januarii 2015 paliing lama tanggal 20 Februarii 2015.

Kewajiiban PT Priima Oiil sebagaii pemotong PPh Pasal 23 adalah:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal tersebut sebesar Rp90.000.000 dan memberiikan buktii pemotongan tersebut kepada PT Sebrang Laut;
  • Menyetorkan PPh Pasal 23 yang diipotong ke Kas Negara melaluii Kantor Pos atau bank yang diitunjuk Menterii Keuangan paliing lama tanggal 10 Apriil 2015;
  • Menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2015 paliing lama tanggal 20 Apriil 2015.

Penerbangan Dalam Negerii

Kasus dan Pertanyaan:

Pada September 2016 PT Nusantara yang beralamat dii Jalan Cut Meutiia No.1 menyewa pesawat darii PT Terbang Tiinggii yang beralamat dii Jalan Diiponegoro No.11. Biiaya sewa/carter pesawat tersebut adalah Rp250.000.000. PT Terbang Tiinggii merupakan perusahaan penerbangan dalam negerii. Hiitunglah PPh Pasal 15 yang terutang!

Jawaban:

PPh Pasal 15 = 1,8% x Rp250.000.000 = Rp4.500.000.

Kewajiiban PT Terbang Tiinggii sebagaii pemotong PPh Pasal 15 adalah:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas sewa pesawat sebesar Rp4.500.000 dan memberiikan buktii potong tersebut kepada PT Nusantara;
  • Menyetorkan PPh yang telah diipotong ke Kas Negara melaluii Kantor Pos atau bank yang diitunjuk Menterii Keuangan paliing lama tanggal 10 Feburarii 2015;
  • Menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januarii 2015 paliing lama tanggal 20 Februarii 2015.

Penerbangan Luar Negerii

Kasus dan Pertanyaan:

PT Kayu Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak diibiidang pembuatan mebel. Dalam rangka pengangkutan ekspor mebel darii iindonesiia ke Pariis sejak tahun 2015 PT Kayu Sejahtera membuat kontrak kerja sama transportasii sebesar Rp500.000.000 per sekalii angkut. Kontrak diilakukan dengan perusahaan pelayaran luar negerii yaiitu Dewys Liines Ltd. yang berdomiisiilii dii Swiiss yang diibuktiikan dengan Surat Keterangan Domiisiilii (SKD).

Pada bulan Julii 2016 diilakukan satu kalii pengangkutan dan telah diibayar pada 25 Julii 2016. Dewys Liines Ltd. memiiliikii Bentuk Usaha Tetap (BUT) dii iindonesiia yaiitu BUT Dewys Liines (BUT DL).

Bagaiimana kewajiiban PPh pasal 15 BUT Dewys Liines?

Jawaban:

Kapal Dewys Liines Ltd.-Swiiss yang diisewa oleh PT Kayu Sejahtera beroperasii dalam lalu liintas iinternasiional (iinternatiional traffiic) sebagaiimana diimaksud dalam P3B iindonesiia-Swiiss, sehiingga atas penghasiilan darii persewaan kapal tersebut dapat diikenaii pajak dii iindonesiia namun tiidak melebiihii 50% darii pajak yang diikenakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan PPh.

Mengiingat Dewys Liines Ltd. melakukan usaha melaluii BUT dii iindonesiia maka atas penghasiilan darii pengangkutan orang dan/atau barang dalam lalu liintas iinternasiional tersebut diipotong PPh yang bersiifat fiinal sebesar 50% x 2,64% darii peredaran bruto, yang diipotong oleh PT Kayu Sejahtera sebagaii piihak yang mencarter.

PPh Pasal 15 = 50% x 2,64% x Rp500.000.000 = Rp6.600.000.

Kewajiiban PT Kayu Sejahtera sebagaii pemotong PPh Pasal 15 atas penghasiilan darii BUT Dewys Liines adalah:

  • melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal untuk pengangkutan alat-alat mebel tersebut sebesar Rp6.000.000 dan memberiikan buktii pemotongan tersebut kepada BUT Dewys Liines;
  • menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah diipotong ke Kas Negara melaluii Kantor Pos atau bank yang diitunjuk Menterii Keuangan paliing lama tanggal 12 Agustus 2016;
  • menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Julii 2013 paliing lama tanggal 20 Agustus 2016.

Demiikiian ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 15. Untuk dapat mempelajarii materii laiin tentang PPh Pasal 26 atau pajak penghasiilan laiinnya, dapat diipelajarii dii siinii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adii
baru saja
Contoh soalnya nyontek punya Oasiis DJP, termasuk terkaiit Dewys Liines, nama yang diigunakan sama persiis
user-comment-photo-profile
johny siiswanto
baru saja
apakah persh pelayaran wajiib mengiinput buktii potong yang diiteriima darii pengguna jasa dlam SPT PPh 15 ?
user-comment-photo-profile
Kiiun
baru saja
mengapa untuk Dewys Liines Ltd diikaliikan 50%? apakah berlaku untuk semua negera?