PAJAK penghasiilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak penghasiilan yang diikenakan atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak (WP) tertentu. PPh Pasal 15 mengatur pajak penghasiilan untuk setiiap jeniis iindustrii dengan jeniis tariif yang berbeda-beda.
Dalam menghiitung besaran pajak atas PPh Pasal 15 kiita dapat menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto yang telah diitentukan untuk masiing-masiing iindustrii. Untuk lebiih mendalamii pemahaman mengenaii PPh Pasal 15, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 15:
Kasus dan Pertanyaan:
PT Sebrang Laut merupakan perusahaan pelayaran dalam negerii yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 5 Januarii 2015, PT Sebrang Laut melakukan kontrak dengan PT Pulp Wiijaya dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadii untuk pembuatan kertas (pulp) darii Jakarta ke Surabaya sebesar Rp500.000.000 dan diibayarkan pada tanggal 25 Januarii 2015.
Pada tanggal 15 Maret 2015 PT Sebrang Laut melakukan kontrak dengan PT Priima Oiil berupa persewaan kapal yang diifungsiikan sebagaii kapal untuk penyiimpanan miinyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar dii riig, dengan niilaii sewa Rp4.500.000.000 yang diibayarkan pada tanggal 18 Maret 2015.
Jawaban:
Atas penghasiilan PT Sebrang Laut darii PT Pulp Wiijaya yaiitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah jadii untuk pembuatan kertas (pulp) darii Jakarta ke Surabaya terutang PPh sebesar 1,2% darii peredaran bruto dan bersiifat fiinal.
PPh Pasal 15 = 1,2% x Rp500.000.000 = Rp6.000.000.
Sementara atas penghasiilan PT Sebrang Laut darii PT Priima Oiil tiidak termasuk dalam pengertiian penghasiilan darii penyewaan kapal yang diilakukan darii satu pelabuhan ke pelabuhan yang laiin.
Penghasiilan PT Sebrang Laut darii PT Priime Oiil tersebut termasuk dalam pengertiian pengertiian sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta yang diikenaii pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan diipotong oleh PT Priima Oiil sebesar:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp4.500.000.000 = Rp90.000.000
Kewajiiban PT Pulp Wiijaya sebagaii pemotong PPh Pasal 15 adalah:
Kewajiiban PT Priima Oiil sebagaii pemotong PPh Pasal 23 adalah:
Kasus dan Pertanyaan:
Pada September 2016 PT Nusantara yang beralamat dii Jalan Cut Meutiia No.1 menyewa pesawat darii PT Terbang Tiinggii yang beralamat dii Jalan Diiponegoro No.11. Biiaya sewa/carter pesawat tersebut adalah Rp250.000.000. PT Terbang Tiinggii merupakan perusahaan penerbangan dalam negerii. Hiitunglah PPh Pasal 15 yang terutang!
Jawaban:
PPh Pasal 15 = 1,8% x Rp250.000.000 = Rp4.500.000.
Kewajiiban PT Terbang Tiinggii sebagaii pemotong PPh Pasal 15 adalah:
Kasus dan Pertanyaan:
PT Kayu Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak diibiidang pembuatan mebel. Dalam rangka pengangkutan ekspor mebel darii iindonesiia ke Pariis sejak tahun 2015 PT Kayu Sejahtera membuat kontrak kerja sama transportasii sebesar Rp500.000.000 per sekalii angkut. Kontrak diilakukan dengan perusahaan pelayaran luar negerii yaiitu Dewys Liines Ltd. yang berdomiisiilii dii Swiiss yang diibuktiikan dengan Surat Keterangan Domiisiilii (SKD).
Pada bulan Julii 2016 diilakukan satu kalii pengangkutan dan telah diibayar pada 25 Julii 2016. Dewys Liines Ltd. memiiliikii Bentuk Usaha Tetap (BUT) dii iindonesiia yaiitu BUT Dewys Liines (BUT DL).
Jawaban:
Kapal Dewys Liines Ltd.-Swiiss yang diisewa oleh PT Kayu Sejahtera beroperasii dalam lalu liintas iinternasiional (iinternatiional traffiic) sebagaiimana diimaksud dalam P3B iindonesiia-Swiiss, sehiingga atas penghasiilan darii persewaan kapal tersebut dapat diikenaii pajak dii iindonesiia namun tiidak melebiihii 50% darii pajak yang diikenakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan PPh.
Mengiingat Dewys Liines Ltd. melakukan usaha melaluii BUT dii iindonesiia maka atas penghasiilan darii pengangkutan orang dan/atau barang dalam lalu liintas iinternasiional tersebut diipotong PPh yang bersiifat fiinal sebesar 50% x 2,64% darii peredaran bruto, yang diipotong oleh PT Kayu Sejahtera sebagaii piihak yang mencarter.
PPh Pasal 15 = 50% x 2,64% x Rp500.000.000 = Rp6.600.000.
Kewajiiban PT Kayu Sejahtera sebagaii pemotong PPh Pasal 15 atas penghasiilan darii BUT Dewys Liines adalah:
Demiikiian ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 15. Untuk dapat mempelajarii materii laiin tentang PPh Pasal 26 atau pajak penghasiilan laiinnya, dapat diipelajarii dii siinii.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.