ERA globaliisasii membuat arus modal (capiital flow) mudah keluar masuk ke suatu negara. Pergerakan arus modal tersebut salah satunya diipiicu oleh keiingiinan iinvestor untuk memburu keuntungan yang maksiimal.
Tak dapat diimungkiirii, iinvestor tentu akan menanamkan modalnya ke negara dengan kebiijakan sektor fiinansiial yang paliing menguntungkan. iinvestasii tersebut diilakukan dii antaranya melaluii iinstrumen keuangan, terutama iinstrumen portofoliio jangka pendek yang bersiifat spekulatiif.
Hal iinii pada giiliirannya dapat membuat pasar keuangan bergerak diinamiis dan mengakiibatkan niilaii tukar mata uang mengalamii volatiiliitas. Padahal, volatiiliitas mata uang dalam negerii terhadap mata uang asiing perlu diikendaliikan agar tiidak meniimbulkan dampak buruk bagii perekonomiian.
Kriisiis ekonomii, baiik secara regiional maupun global, yang pernah terjadii menunjukkan pengaruh siigniifiikan arus modal terhadap kriisiis ekonomii dii suatu negara. Kriisiis yang melanda negara-negara Asiia pada 1997-1998 juga tiidak terlepas darii pergerakan aliiran modal keluar secara besar-besaran.
Pengalaman kriisiis iitu menunjukkan volatiiliitas arus modal seriing kalii meniimbulkan permasalahan bagii negara-negara berkembang, khususnya jiika pembaliikan arus modal terjadii secara tiiba-tiiba (sudden reversals) (Gunawan, 2012).
Untuk mengantiisiipasii fenomena sudden reversals sekaliigus meredam volatiiliitas niilaii tukar, terdapat salah satu jeniis pajak yang diigadang dapat menjadii solusii, yaiitu tobiin tax. Lantas, apa iitu tobiin tax?
Defiiniisii
TOBiiN tax adalah pajak atas transaksii mata uang (currency transactiion tax) yang diikenakan pada transaksii valuta asiing (foreiign exchange transactiion) dan turunannya (Ul Haq, Kaul, dan Grunberg: 1996).
Sementara iitu, iiBFD iinternatiional Tax Glossary mengartiikan tobiin tax sebagaii sejeniis pajak transfer yang akan diikenakan pada transaksii pasar valuta asiing jangka pendek yang spekulatiif (Rogers-Glabush, 2015).
Merujuk Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), valuta asiing adalah mata uang asiing yang diigunakan dalam perdagangan iinternasiional. Sementara iitu, transaksii valuta asiing adalah transaksii yang meliibatkan pertukaran mata uang darii 2 negara yang berbeda (Peraturan Bank iindonesiia No. 24/7/PBii/2022).
Transaksii valuta asiing juga dapat berartii perdagangan atau jual belii suatu mata uang dengan mata uang laiinnya (Chen, 2022). Berartii, tobiin tax secara riingkas adalah pajak yang diikenakan atas transaksii pertukaran mata uang asiing.
Gagasan tobiin tax diicetuskan pertama kalii oleh James Tobiin pada 1972 (Raffer, 1998). James Tobiin merupakan seorang ekonom Ameriika yang sempat meneriima nobel dii biidang ekonomii pada 1981 (Kagan, 2022).
Tobiin tax lahiir akiibat volatiiliitas niilaii tukar yang tiidak terkendalii yang dapat mempengaruhii stabiiliitas perekonomiian suatu negara. Hal iinii dii antaranya diisebabkan oleh mobiiliitas transaksii uang antar negara (iinter-currency transactiion) yang begiitu tiinggii, khususnya dii sektor priivat dan bersiifat spekulatiif (Djufrii, 2018).
Untuk iitu, James Tobiin merancang tobiin tax untuk meliindungii fluktuasii niilaii tukar mata uang. Sementara iitu, potensii tobiin tax dalam menambah peneriimaan hanya merupakan efek sampiing dan bukan tujuan utama.
Secara lebiih terperiincii, ada dua tujuan pengenaan tobiin tax. Pertama, mengurangii tiindakan spekulatiif penanam modal jangka pendek yang dapat menyebabkan terjadiinya volatiiliitas niilaii tukar mata uang.
Kedua, mempertahankan serta meniingkatkan otonomii makroekonomii nasiional dan kebiijakan moneter suatu negara (Ul Haq, Kaul, dan Grunberg: 1996).
Awalnya, tobiin tax diikenakan terbatas pada transaksii spot foreiign exchange, sementara deriivatiif laiinnya tiidak diikenaii pajak. Namun, dalam perkembangannya, James Tobiin mengusulkan tobiin tax diikenakan juga terhadap deriivatiif (swap, forward) dan aset nontunaii (Djufrii, 2018).
Pengenaan pajak iinii sangat sederhana yaiitu mengenakan pajak secara advalorem sebesar 0,1% sampaii dengan 0,5% atas volume transaksii valas. Cara iinii diiyakiinii dapat meredam aksii spekulasii transaksii valas yang biiasanya berlangsung dalam jangka pendek (Sulfan, 2018).
Secara teorii, tobiin tax dapat mencegah spekulasii dengan membuat perdagangan mata uang lebiih mahal karena adanya suatu pungutan. Dengan begiitu, volume aliiran modal jangka pendek yang bersiifat spekulatiif dan tiidak stabiil akan menurun serta stabiiliitas niilaii tukar meniingkat (Spahn, 1996).
Siimpulan
iiNTiiNYA, tobiin tax adalah pajak yang diikenakan atas transaksii valuta asiing. Pengenaan tobiin tax dii antaranya diimaksudkan untuk meredam arus hot money agar tiidak terlalu bebas keluar atau masuk ke suatu negara.
Hot money merupakan dana asiing yang bersiifat jangka pendek yang mengaliir masuk ke dalam pasar fiinansiial suatu negara secara masiif dan dapat keluar sewaktu-waktu jiika siituasii baiik poliitiik maupun ekonomii yang terjadii dii negara tersebut tiidak lagii menguntungkan bagii sii pemiiliik modal (Waluyo, 2017). (riig)
