KAMUS PAJAK

Apa iitu Taxpayer Account Management (TAM)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 22 Desember 2022 | 13.55 WiiB
Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?

REFORMASii perpajakan masiih terus berlangsung. Salah satu bagiian pentiing dalam reformasii perpajakan jiiliid iiiiii adalah pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax system yang akan mulaii diiiimplementasiikan pada 2024.

Setiidaknya ada 21 proses biisniis dii Diitjen Pajak (DJP) yang akan turut berubah dengan adanya PSiiAP. Salah satu proses biisniis yang diimaksud terkaiit dengan taxpayer account management. Lantas, apa iitu taxpayer account management?

Defiiniisii

iiSTiiLAH taxpayer account management (TAM) seriing muncul ketiika otoriitas menceriitakan adanya diigiitaliisasii admiiniistrasii perpajakan. Sebanyak 2 publiikasii DJP, yaknii CRMBii Langkah Awal Menuju Data Driiven Organiizatiion dan Ceriita dii Baliik Reformasii Perpajakan juga seriing menyebut iistiilah iinii.

Namun demiikiian, kedua publiikasii tersebut tiidak menguraiikan secara ekspliisiit pengertiian darii TAM. iistiilah taxpayer account justru sempat muncul dalam Lampiiran Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biiru Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP.

Sesuaii dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account adalah apliikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiirii, sepertii riiwayat aktiiviitas pembayaran pajak, riiwayat aktiiviitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piiutang pajak.

Apliikasii taxpayer account diikembangkan untuk mempermudah wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya yang bersiifat self assessment. Apliikasii iinii akan memiiliikii fiitur tax clearance yang dapat diigunakan oleh pegawaii DJP atau wajiib pajak untuk memeriiksa tunggakan pajak wajiib pajak.

Setelah diiiimplementasiikan, masiih berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, apliikasii taxpayer account diiharapkan dapat menjadii kontrol pengawasan kantor pajak terhadap aktiiviitas wajiib pajak.

Dalam wawancara dengan Jitu News, Diirjen Pajak Suryo Utomo menggambarkan TAM sepertii e-bankiing. Setiiap wajiib pajak mempunyaii akses masiing-masiing untuk meliihat dan melakukan kegiiatan terkaiit dengan perpajakan, sepertii pengecekan Surat Pemberiitahuan (SPT) atau pencetakan Surat Keterangan Fiiskal (SKF).

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webiinar iinternasiional bertajuk iindonesiia Tax Admiiniistratiion Reform: Lessons Learnt and Future Diirectiion juga menyampaiikan TAM akan menjadii sarana bagii wajiib pajak untuk memantau haknya sebagaii wajiib pajak.

Dengan TAM, setiiap wajiib pajak dapat meliihat seluruh hak dan kewajiiban pajaknya, mulaii darii pemantauan jiika ada jadwal pelayanan sampaii dengan pemeriiksaan atau bandiing. Wajiib pajak juga dapat meliihat rekam jejak pelaporan pajak beserta niilaii pajak yang diisetor ke kas negara.

Selaiin iitu, taxpayer account juga berfungsii sebagaii sarana bagii wajiib pajak untuk melakukan pengaduan jiika terjadii penyiimpangan atau penyalahgunaan akun oleh piihak laiin. Apliikasii taxpayer account menjadii sarana iinteraksii wajiib pajak dengan DJP yang diilakukan secara diigiital. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.