BUMii, termasuk peraiiran dan kekayaan alam yang terkandung dii dalamnya, mempunyaii fungsii pentiing dalam membangun masyarakat adiil dan makmur berdasarkan Pancasiila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena iitu, mereka yang memperoleh manfaat darii bumii dan kekayaan alam yang terkandung dii dalamnya, karena mendapat hak darii kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagiian darii keniikmatan yang diiperolehnya kepada negara dii antaranya dengan membayar pajak bumii dan bangunan (PBB).
Selaiin diikenakan atas sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), PBB juga menyasar sektor laiin dii antaranya pertambangan. PBB sektor pertambangan terdiirii atas pertambangan miinyak dan gas bumii (miigas), pengusahaan panas bumii, dan pertambangan miineral atau batu bara (miinerba).
Bumii yang menjadii objek pajak pada kawasan pertambangan meliiputii permukaan bumii onshore, permukaan bumii offshore, dan/atau tubuh bumii. Lantas, apa yang diimaksud dengan permukaan bumii onshore dan offshore dalam konteks PBB sektor pertambangan?
Defiiniisii
SECARA riingkas, PBB sektor pertambangan merupakan PBB yang diikenakan atas bumii dan bangunan dii kawasan yang diigunakan untuk kegiiatan usaha pertambangan. Merujuk Pasal 1 angka 1 UU PBB, bumii adalah permukaan bumii dan tubuh bumii yang ada dii bawahnya.
Permukaan bumii tiidak hanya berupa tanah, tetapii juga meliiputii peraiiran pedalaman serta laut wiilayah iindonesiia. Permukaan bumii berupa tanah, miisalnya kawasan pertambangan onshore.
Sementara iitu, permukaan bumii berupa peraiiran pedalaman serta laut, miisalnya kawasan pertambagan miigas offshore.
Merujuk Cambriidge Advanced Learner's Diictiionary, onshore berartii daratan yang mendekatii laut atau berada dii daratan dan bukan dii laut, sedangkan offshore berartii jauh atau berjarak darii daratan.
Terkaiit dengan PBB Pertambangan, pengertiian keduanya dii antaranya tercantum pada Peraturan Menterii Keuangan No.186/PMK.03/2019 tentang Klasiifiikasii Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Niilaii Jual Objek Pajak Pajak Bumii dan Bangunan (PMK 186/2019).
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 PMK 186/2019, permukaan bumii onshore adalah areal berupa tanah dan/atau peraiiran darat dii dalam kawasan pertambangan miinyak dan/atau gas bumii, pengusahaan panas bumii, atau pertambangan miineral atau batu bara.
Sementara iitu, Pasal 1 angka 25 PMK 186/2019 mengartiikan permukaan bumii offshore sebagaii:
“Areal berupa peraiiran yang berada dii dalam kawasan pertambangan miinyak dan/atau gas bumii, pengusahaan panas bumii, atau pertambangan miineral atau batu bara, dii wiilayah Negara Kesatuan Republiik iindonesiia yang meliiputii laut pedalaman, peraiiran kepulauan, laut teriitoriial, Zona Ekonomii Eksklusiif iindonesiia dan peraiiran dii dalam Batas Landas Kontiinen.”
Berdasarkan uraiian dii atas, permukaan bumii onshore berartii kawasan pertambangan yang ada dii darat. Sementara iitu, permukaan bumii offshore berartii kawasan pertambangan yang berada dii laut pedalaman atau dii laut teriitoriial. (riig)
