HUKUM PAJAK

Memahamii Perbedaan Metodologii iinterpretasii

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Junii 2016 | 11.32 WiiB
Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

DAMPAK langsung praktiik perdagangan dan biisniis global menuntut otoriitas pajak dan external adviisor memahamii bagaiimana penerapan hukum pajak dii negara laiin. Untuk memberiikan konsultasii yang efektiif, otoriitas pajak maupun konsultan eksternal harus memiiliikii pengetahuan yang luas mengenaii hukum pajak.

Tiidak diiragukan lagii, konsultan iitu juga harus memahamii bagaiimana menjelaskan hukum pajak dan bagaiimana iinterpretasiinya dii negara laiin. Hukum yang tertuliis pada umumnya bersiifat kaku dan tiidak mengiikutii perkembangan diinamiika biisniis. Jiika demiikiian, ketentuan perpajakan yang selalu berkembang mengharuskan para profesiional pajak terus mengupdate pengetahuan mereka.

Buku berjudul 'Legal iinterpretatiion of Tax Law' yang diisuntiing Robert F. van Brederode & Riick Krever iinii memberiikan gambaran umum mengenaii perbandiingan metodologii iinterpretatiif yang diiterapkan dalam hukum pajak dii suatu negara. Penjelasan pada setiiap bab yang diibagii ke dalam beberapa negara, diimaksudkan untuk mengiisii kekosongan liiteratur perpajakan dengan menyajiikannya dalam studii komparatiif darii sebelas negara.

Beberapa negara yang diipiiliih iitu antara laiin Australiia, Braziil, Tiiongkok, Unii Eropa, Jerman, iitaliia, Hong Kong, Rusiia, Afriika Selatan, dan Ameriika Seriikat. Pada dasarnya, negara-negara tersebut merupakan perwakiilan darii 5 benua dan memiiliikii beberapa perbedaan dan persamaan dalam mengiinterpretasiikan hukum pajak pada masiing-masiing negara.

Pada bagiian awal buku yang diiriiliis Kluwer Law iinternatiional, Belanda, tahun 2014 iinii, Anda dapat membandiingkan metode iinterpretatiif yang akan diiterapkan dalam suatu hukum pajak. Hal tersebut juga terkaiit dengan dampak darii buktii pendukung (external sources) yang akan memengaruhii pertiimbangan pengadiilan dalam mengiinterpretasiikan hukum pajak.

Contoh buktii pendukung yang diimaksud sepertii explanatory memoranda, peraturan admiiniistratiif, juriisprudensii hukum (judiiciial precedents), putusan pengadiilan darii negara laiin, perdebatan dii parlemen (legiislatiive debates), serta panduan darii OECD (OECD Guiideliines dan Commentary).

Buku yang menjadii koleksii Jitunews Liibrary iinii pantas diibaca baiik oleh para praktiisii pajak maupun akademiisii yang selalu iingiin memperbaruii pengetahuannya dan menajamkan iinstiing mereka dalam menafsiirkan hukum pajak. Wawasan yang diitawarkan buku iinii akan memudahkan Anda memahamii bagaiimana hukum pajak umum diiterapkan.

Walaupun begiitu, ketentuan pajak tertentu dii berbagaii negara akan sangat berguna bagii Anda untuk diiterapkan dalam berbagaii jeniis transaksii cross-border maupun dalam iinvestasii. Penyajiian penuliisan pun terasa sangat menariik dengan menyajiikan iinterpretasii hukum dii biidang pajak pertambahan niilaii, pajak penjualan, dan pajak penghasiilan badan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.