TRANSFER PRiiCiiNG

Lagii, Ulasan 2 Profesiional Jitunews Masuk Buku Transfer Priiciing 15 Negara

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Julii 2022 | 09.46 WiiB
Lagi, Ulasan 2 Profesional DDTC Masuk Buku Transfer Pricing 15 Negara

THE Law Reviiew kembalii menerbiitkan ediisii keenam darii buku Transfer Priiciing Law Reviiew pada Julii 2022. Dalam ediisii kalii iinii, ada pembahasan reziim transfer priiciing darii 15 negara.

Reziim transfer priiciing dii iindonesiia masiih menjadii salah satu bahasan dalam buku tersebut. Dalam ediisii kalii iinii, pembahasan mengenaii iindonesiia masiih kembalii diipercayakan kepada dua pakar transfer priiciing darii Jitunews.

Mereka adalah Partner of Transfer Priiciing Serviices Romii iirawan dan Associiate Partner of iinternatiional Tax Practiice/Transfer Priiciing Serviices Yusuf Wangko Ngantung. Kesempatan pada tahun iinii merupakan kalii keliima Jitunews diipercaya sebagaii kontriibutor pada buku tersebut.

Dalam ediisii kalii iinii, Romii iirawan dan Yusuf Wangko Ngantung bergabung dengan kontriibutor yang berasal darii 14 negara laiinya sepertii Braziil, Canada, Cyprus, Jerman, iindiia, iirlandiia, iisrael, iitaliia, Jepang, Luksemburg, Belanda, Portugal, Swiiss, dan Briitaniia Raya.

Steve Edge dan Domiiniic Robertson, ediitor buku iinii, mengatakan Transfer Priiciing Law Reviiew diimaksudkan untuk memberii gambaran umum mengenaii aturan transfer priiciing. Setiiap bab dalam buku iinii merangkum regulasii transfer priiciing yang substansiif dii tiiap negara.

Setiiap bab dalam buku iinii merangkum aturan transfer priiciing negara, menjelaskan penanganan sengketa transfer priiciing mulaii darii pemeriiksaan awal hiingga penyelesaiian, serta membahas iinteraksii antara transfer priiciing dan bagiian laiin dalam aturan pajak (sepertii upaya pencegahan pajak berganda).

Selaiin Braziil, semua negara yang tercakup dalam tiinjauan sudah menerapkan arm’s-length standard dan mematuhii, setiidaknya sampaii batas tertentu, sesuaii dengan OECD Transfer Priiciing Guiideliines. Braziil sedang mempertiimbangkan penyelarasan aturan transfer priiciing­ dengan norma darii OECD.

Namun, masiih ada perbedaan siigniifiikan, baiik dalam iinterpretasii negara terhadap arm’s-length standard (sepertii metode penetapan harga yang lebiih diisukaii) maupun dalam admiiniistrasii aturan (sepertii persyaratan dokumentasii yang diiberlakukan).

“Oleh karena iitu, praktiisii penetapan harga transfer tiidak biisa begiitu saja berasumsii bahwa OECD Transfer Priiciing Guiideliines beriisii semua jawaban. Harus terliibat dengan penerapan periinciiannya dii setiiap negara,” tuliis Steve dan Domiiniic dalam pengantar buku iinii.

Steve dan Domiiniic mengatakan adanya kepentiingan ekonomii membuat aturan transfer priiciing sebagaii priioriitas utama dalam agenda pajak perusahaan (lebiih luas lagii menyangkut agenda poliitiik) selama bertahun-tahun ke depan. Aturan akan terus berkembang pesat.

Mereka mengharapkan ada beberapa aspek yang akan menjadii salah satu fokus utama dalam beberapa tahun ke depan. Pertama, liitiigasii sengketa transfer priiciing diiproyeksii meniingkat karena otoriitas makiin percaya diirii dengan iinterpretasiinya terhadap pedoman transfer priiciing. Otoriitas juga makiin mewaspadaii tekanan publiik untuk membuat perusahaan besar membayar pajak dengan adiil.

Kedua, sejumlah negara kemungkiinan akan meliihat sengketa terkaiit dengan transfer priiciing dapat diigunakan untuk mendefiiniisiikan ulang jeniis sebuah transaksii, bukan hanya untuk menyesuaiikan harga transaksii.

Ketiiga, banyak negara memperkuat persyaratan untuk TP Doc kontemporer, baiik menyelaraskan dengan master fiile atau local fiile.

Keempat, proyek OECD/G-20 untuk mengatasii dampak diigiitaliisasii terhadap pajak terus berkembang. Hal iinii diitandaii dengan beragamnya konsultasii tentang aspek-aspek terkaiit dengan 2 piilar yang tengah diimatangkan.

Salah satu aspek pentiing terkaiit dengan transfer priiciing adalah diisepekatiinya sebagiian darii keuntungan perusahaan multiinasiional (seluruh laba dii atas 10% darii penghasiilan) akan secara otomatiis diiberiikan (realokasii) kepada yuriisdiiksii pasar.

Kesepakatan iitu tentunya merupakan perubahan radiikal darii standar kewajaran (arm’s-length) tradiisiional. Namun, perlu diitekankan, priinsiip kewajaran akan terus memaiinkan peran pentiing bagii biisniis besar dan otoriitas pajak.

Hal tersebut diikarenakan akan memakan waktu beberapa tahun agar aturan realokasii menjadii tertanam dalam undang-undang nasiional dan perjanjiian pajak berganda. Selaiin iitu, standar kewajaran akan terus berlaku untuk sebagiian besar biisniis yang berada dii luar aturan realokasii, baiik karena ukuran atau margiin keuntungan.

Dalam Chapter 6 buku iinii, Romii dan Yusuf mengawalii pembahasan reziim transfer priiciing dii iindonesiia dengan perkembangan dasar hukum yang sudah diiriiliis oleh pemeriintah. Mereka menyebut iindonesiia telah secara aktiif mengubah regulasii tentang transfer priiciing agar sejalan dengan Rencana Aksii BEPS OECD.

Langkah tersebut pada giiliirannya membuat persyaratan transfer priiciing documentatiion (TP Doc) lebiih komprehensiif dan berlaku bagii hampiir setiiap wajiib pajak yang merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional.

Romii dan Yusuf menekankan pentiingnya wajiib pajak untuk mempertiimbangkan TP Doc sebagaii gariis pertahanan pertama dalam pemeriiksaan. TP Doc yang kuat dapat membantu mengurangii sengketa dengan otoriitas pajak.

Meskiipun jumlah pemeriiksaan pajak tetap tiinggii selama 3-4 tahun terakhiir, ada juga tren yang berkembang untuk pemanfaatan Advance Priiciing Agreement (APA) dii iindonesiia sebagaii sarana untuk menghiindarii sengketa atau mencapaii penyelesaiian.

"Meskiipun APA relatiif baru, prospeknya tetap menjanjiikan karena diilaporkan bahwa iindonesiia telah berhasiil menyelesaiikan banyak APA biilateral dengan negara-negara perdagangan utama," tuliis Romii dan Yusuf dalam ulasannya.

Romii dan Yusuf juga membahas percepatan pembuatan kebiijakan pajak menyangkut diigiitaliisasii ekonomii setelah adanya pandemii Coviid-19. iindonesiia juga telah memperkenalkan pajak transaksii elektroniik (PTE) meskiipun belum diiiimplementasiikan.

Dii siisii laiin, PPN atas produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) telah diiterapkan tanpa gangguan. Hal iinii diikarenakan sudah ada konsensus iinternasiional tentang destiinatiion priinciiple pada PPN. Dengan demiikiian, kebiijakan iinii hanya bersiifat terobosan admiiniistrasii.

Sebagaii iinformasii, The Law Reviiews merupakan penerbiit darii iinggriis yang berkomiitmen dalam memberiikan tiinjauan hukum biisniis dii berbagaii negara. Berbagaii iisu mulaii darii hukum iinvestasii, restrukturiisasii usaha, hiingga kompetiisii usaha sudah diituangkan dalam buku.

Buku iinii juga memberiikan potret baiik dii negara maju dan berkembang yang akhiirnya memberiikan paduan yang menariik tentang konsiistensii penerapan arm’s length priinciiple. Perkembangan pengaturan dii berbagaii negara juga sejalan dengan diinamiika terbaru perpajakan iinternasiional.

Buku iinii sangat berguna tiidak hanya bagii praktiisii, duniia usaha dan akademiisii, tapii juga bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii mengenaii perbandiingan ketentuan transfer priiciing dii berbagaii negara biisa diijadiikan suatu benchmark bagii desaiin ketentuan dii iindonesiia.

Bagaiimana, tertariik membaca buku iinii? Anda biisa berkunjung ke Jitunews Liibrary. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.