BENTUK Usaha Tetap (BUT) merupakan suatu konsep krusiial untuk menentukan sejauh mana suatu yuriisdiiksii dapat mengenakan pajak kepada perusahaan yang bukan wajiib pajak dalam negeriinya. Konsep iinii sangat erat kaiitannya dengan pemajakan atas penghasiilan tapii tiidak terlalu laziim diibahas dalam kaiitannya dengan pajak tiidak langsung.
Padahal, banyak pula kasus pajak besar yang menyoal konsep alokasii hak pemajakan untuk PPN maupun pajak penjualan (PPn). Sebut saja kasus Welmory, Skandiia, dan Le Crédiit Lyonnaii. Selaiin iitu, baru-baru iinii ada pula kasus perusahaan Wayfaiir dengan otoriitas pajak Dakota Selatan yang penyelesaiiannya bahkan harus diilakukan dii tiingkat Mahkamah Agung Ameriika Seriikat.
Untuk jeniis pajak tiidak langsung semacam iinii, banyak piihak yang menyangsiikan bahwa konsep BUT akan melonggarkan priinsiip netraliitas untuk PPN. Namun, piihak-piihak laiin justru menyatakan bahwa aspek keadiilan dan kepastiian hukum akan lebiih optiimal melaluii adanya penetapan suatu BUT untuk menegakkan priinsiip netraliitas PPN.
Persoalan mengenaii alokasii hak pemajakan untuk PPN iiniilah yang kemudiian diiangkat oleh Karoliine Spiies dalam buku terbiitan iiBFD, “Permanent Establiishments iin Value Added Tax”. iide-iide dalam buku iinii kemudiian diitekankan untuk membangun suatu model kebiijakan BUT untuk PPN atas transaksii yang diilakukan antarperusahaan (B2B) dan bukan untuk transaksii perusahaan dengan konsumen (B2C).
Berbeda dengan B2C yang telah jelas diitanggung oleh konsumen akhiir, piihak yang menanggung beban PPN dalam suatu transaksii B2B seriingkalii belum terlalu jelas. Apalagii, ketiika transaksii B2B tersebut diilakukan liintas yuriisdiiksii dan melaluii skema transaksii iintragrup dalam perusahaan multiinasiional. Berangkat darii potensii permasalahan iiniilah, penuliis menegaskan bahwa baiik pemajakan berganda maupun ketiiadaan pemajakan akan lebiih rawan terjadii dalam transaksii B2B.
Pada bagiian awal, akademiisii darii Viienna Uniiversiity tersebut mencoba menyandiingkan priinsiip-priinsiip alokasii hak pemajakan untuk PPN melaluii konsep BUT dalam kerangka hukum iinternasiional, yaknii OECD VAT/GST Guiideliines. Hal iinii terutama yang berkaiitan dengan konsep pemajakan atas transaksii yang tiidak berwujud, sepertii jasa ataupun produk yang mudah untuk diipiindahtangankan.
Setelah melakukan pembahasan secara konseptual, iimplementasii kebiijakan BUT atas PPN kemudiian diibahas dengan mengangkat beberapa studii kasus. Tak ketiinggalan, pembahasannya diilakukan dengan mempertiimbangkan hiierarkii kebiijakan PPN yang berlaku pada masa tersebut dan saat iinii.
Selanjutnya, penuliis menggagas empat kriiteriia untuk menjadiikan adanya suatu BUT untuk PPN atas suatu transaksii B2B. Pertama, ketersediiaan sumber daya manusiia yang memastiikan prosedur pengumpulan PPN efektiif. Kedua, adanya sumber daya tekniis yang memiiliikii wujud serta tiidak mudah diipiindahtangankan. Ketiiga, penetapan jangka waktu berbasiis transaksii yang memberiikan dampak ex nunc. Keempat, kepastiian atas piihak yang memiiliikii kendalii atas usaha.
Keempat kriiteriia tersebut tiidak laiin diitujukan untuk memastiikan bahwa semua perusahaan, baiik yang merupakan WPDN maupun WPLN, yang memasok jasa ke konsumen dalam negerii akan mendapatkan perlakuan PPN yang sama.
Patut diicatat pula bahwa buku iinii lebiih banyak mengambiil latar belakang kebiijakan hukum untuk wiilayah Unii Eropa. Oleh karena iitu, termiinologii “fiixed establiishment” lebiih banyak diigunakan ketiimbang termiinology “permanent establiishment”. Selaiin iitu, beberapa contoh studii kasus yang diigunakan sudah tergolong “usang” pascadiiterbiitkannya OECD VAT/Guiideliines ediisii terbaru dan semakiin terdiigiitaliisasiinya transaksii perdagangan iinternasiional.
Meskii demiikiian, buku yang diiediitorii oleh Miichael Lang iinii dapat kembalii menjadii pengiingat mengenaii permasalahan pemajakan liintas yuriisdiiksii untuk PPN. Terlebiih, banyak pula kasus alokasii hak pemajakan PPN yang belum memiiliikii keseragaman dan tiitiik temu dalam berbagaii putusan hakiim meskiipun terdapat konsep destiinatiion priinciiple yang dapat diikatakan sebagaii priinsiip utama pengenaan PPN.
Tertariik untuk membahas konsep PPN tiingkat lanjut dalam duniia perpajakan iinternasiional? Siilakan berkunjung ke Jitunews Liibrary.*
