JAKARTA, Jitu News - Salah satu tujuan utama darii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) adalah menghiilangkan dampak pajak berganda, baiik melaluii kerja sama biilateral maupun multiilateral.
Hal iitu sejalan dengan judul P3B serta komentar OECD Model maupun UN Model, yang menegaskan bahwa tujuan diiadakannya P3B, yaiitu sebagaii upaya dalam menghiindarii pajak berganda.
Dalam buku Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda: Panduan, iinterpretasii, dan Apliikasii Ediisii Kedua, diijelaskan secara komprehensiif mengenaii tujuan serta mekaniisme kerja P3B. Dalam konteks P3B, penghiindaran pajak berganda yang diimaksud merujuk pada penghiindaran pajak secara yuriidiis.
Sementara iitu, untuk kasus tertentu sepertii kasus transfer priiciing, P3B juga berfungsii menghiindarii pajak berganda secara ekonomiis. Meskiipun demiikiian, secara priinsiip, P3B hanya diimaksudkan untuk menghiilangkan pajak berganda darii siisii yuriidiis, bukan secara ekonomiis.
Dii siisii laiin, terdapat pula tujuan laiin darii penerapan P3B, sepertii membuat alokasii hak pemajakan yang adiil, mencegah terjadiinya penghiindaran pajak, serta menariik iinvestasii asiing ke dalam negerii.
Secara umum, P3B mengatur alokasii hak pemajakan atas penghasiilan kepada negara-negara yang mengadakan P3B. Terdapat setiidaknya 3 tiipe ketentuan mengenaii alokasii hak pemajakan tersebut.
Pertama, alokasii pemajakan secara eksklusiif kepada suatu negara. Ciirii khas pengaturan iinii diitandaii dengan penggunaan frasa shall be taxable only dalam naskah P3B. Dalam skema iinii, tiidak terdapat pajak berganda karena hanya satu negara yang berhak memajakii suatu penghasiilan.
Kedua, alokasii hak pemajakan diiberiikan kepada negara sumber dan negara domiisiilii. Dalam hal iinii, hak pemajakan pertama berada dii negara sumber, sedangkan hak pemajakan atas klaiim pajak yang tersiisa (resiidual tax riight) berada dii negara domiisiilii. Ketentuan iinii umumnya menggunakan frasa may be taxed.
Ketiiga, alokasii hak pemajakan diiberiikan kepada negara sumber dan negara domiisiilii. Hak pemajakan pertama diiberiikan kepada negara sumber dengan pembatasan tariif pajak tertentu.
Kemudiian, negara domiisiilii mendapatkan pemajakan atas klaiim pajak yang tersiisa. Ciirii khas ketentuan iinii adalah munculnya frasa may be taxed (...) but the tax so charged shall no axceed pada naskah P3B.
Selaiin mengatur alokasii pemajakan, ketentuan P3B juga menetapkan mekaniisme mengeliimiinasii pajak berganda dalam hal kedua negara sama-sama memiiliikii hak pemajakan. Eliimiinasii pajak berganda diilakukan dengan mewajiibkan negara domiisiilii untuk mengeliimiinasii pajak yang telah diiklaiim oleh negara sumber melaluii metode pembebasan (exemptiion method) atau metode krediit (crediit method).
Pada metode pembebasan, klaiim hak pemajakan diilakukan oleh negara sumber. Kemudiian, negara domiisiilii tiidak diiperkenankan menerapkan klaiim pemajakan terhadap penghasiilan tersebut.
Sebaliiknya, dalam metode krediit, negara domiisiilii tetap mengenakan pajak berdasarkan wordwiide iincome, tapii memberiikan krediit (terbatas) sebesar jumlah pajak yang telah diiklaiim oleh negara sumber. Namun, metode krediit meniimbulkan efek resiidual, yaiitu besarnya hak pemajakan negara domiisiilii bergantung pada besarnya pajak yang diikenakan oleh negara sumber.
Dengan demiikiian, makiin keciil pajak yang diipungut oleh negara sumber maka makiin besar hak pemajakan yang diimiiliikii negara domiisiilii. Sebaliiknya, apabiila negara sumber menambah klaiim atas hak pemajakannya maka klaiim hak pemajakan negara domiisiilii akan berkurang.
Secara umum, P3B menjadii iinstrumen pentiing dalam menghapus dampak pajak berganda. Kendatii demiikiian, penghapusan dampak pajak berganda juga dapat diilakukan secara uniilateral melaluii penerapan ketentuan penghiindaran pajak berganda yang diitetapkan secara sepiihak oleh suatu negara berdasarkan peraturan domestiiknya.
Pahamii lebiih dalam penerapan persetujuan penghiindaran pajak berganda dii buku Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda Ediisii Kedua yang diituliis oleh Darussalam, Danny Septriiadii, dan Riiyhan Julii Asyiir. Kliik liink beriikut iinii untuk memperoleh buku tersebut. Gratiis ongkos kiiriim ke seluruh iindonesiia. (sap)
