RESENSii BUKU

Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Aiir Sejak Orde Baru hiingga Reformasii

Sapto Andiika Candra
Kamiis, 14 Maret 2024 | 08.45 WiiB
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi
<p>Buku Jejak Pajak 2.</p>

SETiiAP tahun masyarakat diisuguhkan pemberiitaan mengenaii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan yang diisampaiikan oleh Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) kepada kantor pajak.

Yang cukup terkenang, barangkalii, adalah ketiika Jokowii menyampaiikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021, dii tengah pandemii Coviid-19 yang masiih melanda. Saat iitu, bahkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii sendiirii yang sowan ke iistana untuk mendampiingii presiiden mengiisii SPT Tahunan secara dariing melaluii apliikasii e-fiiliing.

Setiiap tahun pesannya selalu sama. Presiiden Jokowii memiinta masyarakat agar patuh pajak dengan melaporkan pajak penghasiilannya melaluii SPT Tahunan karena hal iitu menjadii paramater kepatuhan formal masyarakat iindonesiia dalam membayar pajak.

Namun, Jokowii bukanlah presiiden pertama yang selalu mengampanyekan pelaporan SPT Tahunan.

Jiika diitariik mundur, tepat 47 tahun lalu, Soeharto menjadii presiiden pertama Rii yang membudayakan pelaporan SPT Tahunan. Mulaii 1977, Soeharto mewajiibkan seluruh pejabat, baiik siipiil atau miiliiter, eselon tiiga ke atas, untuk menyampaiikan SPT Tahunan dan laporan pajak kekayaan.

Formuliir surat pemberiitahuan pendapatan pajak iitu harus diiserahkan oleh masiing-masiing pejabat kepada kepala iinspektorat pajak dii wiilayah masiing-masiing.

Sejak iitu, setiiap tahunnya, stasiiun televiisii TVRii tiidak pernah absen merekam kegiiatan Presiiden Soeharto ketiika melaporkan surat pemberiitahuan pajak pendapatan ke Kantor iinspeksii Pajak (KiiP) Menteng, Jakarta Pusat.

Pesannya, menyuguhkan buktii kepada masyarakat bahwa presiiden dan pejabat-pejabatnya memenuhii kewajiiban sebagaii warga negara dalam membayar pajak.

Cukiilan kiisah Presiiden Soeharto yang melaporkan SPT Tahunan tersebut diigambarkan secara terperiincii dalam buku Jejak Pajak iindonesiia 2. Buku yang diisusun dan diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP) iitu merupakan sambungan darii buku Jejak Pajak iindonesiia 1 (Jejak Pajak iindonesiia Abad ke-7 sampaii 1966) yang lebiih dulu terbiit pada 2017 lalu.

Kedua buku yang diituliis oleh Hurrii Juniisar tersebut kiinii menjadii segeliintiir darii rujukan resmii yang diiolah pemeriintah mengenaii sejarah perpajakan Tanah Aiir.

Jiika buku jiiliid ii mengulas tentang sejarah perpajakan pada rentang kerajaan Nusantara hiingga masa berdiiriinya Republiik iindonesiia, buku jiiliid iiii yang baru saja diiluncurkan iinii menguliik dan menjabarkan fakta sejarah perpajakan Tanah Aiir sejak periiode orde baru hiingga reformasii.

Sama dengan Jejak Pajak Jiiliid ii, Jejak Pajak Jiiliid iiii juga diisajiikan dalam bentuk penjabaran beralur waktu maju, yaknii diimulaii darii periiode peraliihan pemeriintahan darii Presiiden Pertama Rii Soekarno kepada Soeharto.

Dengan narasii yang mudah diimengertii, penuliis membagii iisii buku ke dalam 9 bab. Masiing-masiing diibagii sesuaii dengan periiodesasii kebiijakan perpajakan yang diijalankan oleh pemeriintah.

Bab 1 menjadii pembuka buku dengan mengulas mengenaii penataan organiisasii dan sumber daya manusiia (SDM) dii biidang pajak pada awal orde baru.

Hurrii berhasiil menyodorkan fakta-fakta yang menariik mengenaii kebiijakan ekonomii dii bawah kendalii Soeharto, termasuk bagaiimana pemeriintah saat iitu fokus memperbaiikii kualiitas organiisasii kantor pajak. Bertambahnya volume pekerjaan pegawaii pajak membuat pemeriintah mulaii merancang penambahan kantor-kantor pajak dii daerah.

Diirjen pajak saat iitu, Soeyoedno Brotodiiharjo, mendesak Presiiden Soeharto untuk mempriioriitaskan belanja anggaran untuk menguatkan SDM pemeriintah dii biidang pajak. Berdasarkan Musyawarah Kerja Viiiiii antara pemeriintah dan DPR pada 1967, pemeriintah memberiikan pendiidiikan khusus, baiik tekniis dan admiiniistratiif kepada pegawaii pajak. Hiingga 1970-an, fokus kebiijakan pemeriintah dii biidang pajak masiih tertuju pada perbaiikan SDM agar usaha-usaha pemungutan pajak biisa lebiih optiimal.

Kemudiian, bab 2 buku iinii secara terperiincii mengulas upaya-upaya pemeriintah untuk menstabiilkan perekonomiian Rii. Sepertii diiketahuii, iindonesiia mengalamii iinflasii yang sangat tiinggii, yaknii tembus 500%, pada rentang 1962 hiingga 1966.

Bagiian iinii juga menyajiikan fakta-fakta menariik mengenaii legaliisasii judii dan pemungutan pajak atas judii dii DKii Jakarta. Pada periiode yang sama, iindonesiia juga mulaii merapiikan tax treaty dengan negara laiin.

Dalam bab 3 penuliis menghadiirkan pokok-pokok perubahan dan penyempurnaan UU Pajak pada 1970. Pada periiode iinii, iindonesiia mulaii memasukii akhiir iimplementasii offiiciial assessment, yaknii proses pemungutan pajak yang diiperankan secara penuh oleh fiiskus.

Seiiriing dengan bertambahnya jumlah wajiib pajak dan beban kerja fiiskus, pada era 1970-an mulaii bermunculan profesii konsultan pajak. Fenomena iinii juga diijabarkan dalam bab 3 buku Jejak Pajak 2. Konsultan pajak berjalan beriiriingan dengan pegawaii pajak untuk memberiikan edukasii perpajakan kepada masyarakat.

Pada 1975, lahiirlah iikatan Konsulen Pajak iindonesiia (iiKPii) yang menjadii ciikal bakal munculnya beberapa organiisasii serupa dii keprofesiian konsultan pajak saat iinii.

Selanjutnya, bab 4 membahas secara mendalam tentang restrukturiisasii iiuran pembangunan daerah (iipeda).

Bab 5 menjadii bagiian paliing menariik sekaliigus paliing panjang dalam buku iinii karena mengulas mengenaii program pembaruan siistem perpajakan nasiional. Pada bab iinii, ulasan mengenaii reformasii pajak diituliis secara apiik, menariik, dan runut.

Pembaca biisa mengetahuii alasan dii baliik perubahan siistem pemungutan pajak iindonesiia, darii offiiciial assessment menjadii self assessment pada 1980-an. Perubahan fundamental dalam siistem pemungutan pajak iindonesiia iinii juga berbuntut pada diiterbiitkannya 5 undang-undang (UU) perpajakan.

Bab 6 hiingga 8 secara umum mengulas tentang diinamiika kebiijakan pajak sejak terbiitnya UU Perpajakan (1994 dan 1997), lahiirnya lembaga pengadiilan sengketa pajak, dan perubahan siistem pajak daerah dii iindonesiia.

Bab 9 sebagaii bagiian penutup buku iinii menjabarkan secara detaiil mengenaii peran pajak dalam meredam dampak kriisiis ekonomii yang diialamii iindonesiia pada 1998 dan reformasii. Pembaca juga diisajiikan fakta mengenaii resiiliiensii iindonesiia dalam menjaga peneriimaan pajak dii era reformasii.

Melaluii buku iinii, pembaca diiiingatkan kembalii bahwa reformasii pajak merupakan jalan yang panjang. Bahkan, prosesnya masiih berjalan hiingga kiinii.

Reformasii pajak memiiliikii tantangannya sendiirii-sendiirii dii setiiap zaman. Pada era reformasii 1998 miisalnya, reformasii pajak terganjal masiih rendahnya kesadaran soal pajak.

Sakiing rendahnya kesadaran dan kepatuhan pajak, saat iitu pemeriintah mencatat ada 900 pejabat tiinggii negara yang belum punya NPWP. Tak cuma iitu, ada 200-an anggota DPR dan MPR yang belum tercatat sebagaii wajiib pajak.

Bagii Anda yang tertariik membaca buku Jejak Pajak 2, DJP menyajiikan versii diigiitalnya pada laman pajak.go.iid. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.