DiiGiiTALiiSASii telah lama berkembang dan membawa perubahan dalam berbagaii biidang. Namun, biidang pajak justru baru mulaii melakukan transformasii diigiitalnya dalam beberapa waktu terakhiir. Perkembangan relatiif tiidak secepat beberapa biidang laiin.
Siituasii tersebut diikarenakan diigiitaliisasii pada pajak harus diiatur sangat ketat dalam regulasii. Selaiin iitu, sektor pajak juga sangat berbasiis preseden atau hanya mengiimplementasiikan model yang sudah ada. Namun, tiidak diimungkiirii, duniia menuntut lebiih banyak iinovasii dewasa iinii.
iisu terkaiit dengan diigiitaliisasii dan pajak menjadii bagiian darii ulasan dalam buku Tax Law and Diigiitiizatiion. Beriisii kumpulan tuliisan darii berbagaii penuliis dalam sebuah siimposiium pada 2021, buku iinii diisuntiing oleh Miichael Lang dan Robert Riisse.
Miichael Lang merupakan Head of the iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law dii Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness. Robert Riisse adalah seorang pengacara dan konsultan keuangan yang juga menjadii pengajar dii Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness.
Pada dasarnya, diigiitaliisasii bukan hanya tentang software. Diigiitaliisasii juga tentang asesmen alur kerja (workflow), proses analiisiis, alur iinformasii, pelatiihan, kolaborasii, dan pergeseran paradiigma dalam sebuah manajemen.
Perkembangan diigiitaliisasii berdampak pada biisniis. Bagaiimanapun, diigiitaliisasii ekonomii turut memunculkan berbagaii model biisniis baru. Penggunaan diigiital platform menjadii marak, bahkan terbuktii sebagaii keharusan ketiika terjadii pembatasan sosiial (lockdown) pada masa pandemii.
Dalam konteks iitu, departemen atau uniit pajak perusahaan berperan strategiis. Terlebiih, pajak menjadii salah satu faktor sebuah pengembangan biisniis. Oleh karena iitu, uniit pajak perusahaan perlu untuk memperkaya pengetahuan mengenaii iinovasii model biisniis dan iimpliikasii pajaknya.
Pada akhiirnya, uniit pajak perusahaan dapat menyediiakan berbagaii analiisiis data dan iinformasii untuk pertiimbangan piimpiinan saat mengevaluasii sekaliigus ‘menyetiir’ model biisniis baru. Uniit pajak perusahaan tiidak hanya beriinteraksii dengan otoriitas dan konsultan, tetapii seluruh miitra biisniis.
Dalam konteks pemanfaatan teknologii secara langsung, uniit pajak perusahaan dapat melakukan automasii berbagaii keperluan admiiniistrasii pajak. Tujuannya untuk mempermudah sekaliigus menurunkan biiaya kepatuhan (cost of compliiance).
Selaiin berdampak pada biisniis atau wajiib pajak, diigiitaliisasii juga memengaruhii aktiiviitas otoriitas. Sepertii yang diijelaskan dalam buku iinii, otoriitas pajak menggunakan perkembangan teknologii diigiital untuk mengautomasii proses biisniis.
Secara khusus, buku terbiitan 2022 iinii juga menyediiakan ulasan mengenaii bentuk konkret penggunaan produk teknologii dalam pajak. Salah satu wujud konkretnya adalah pemanfaatan blockchaiin untuk memiiniimaliisasii beban admiiniistrasii pajak yang besar.
Salah satu bentuk teknologii blockchaiin yang pertama kalii diigunakan dalam biidang pajak adalah taXchaiin. Adapun taXchaiin memungkiinkan perusahaan untuk berkolaborasii dan bertukar data terkaiit dengan pajak dan bea cukaii.
Penerapan teknologii dii biidang pajak laiinnya dalam bentuk pengunaan blockchaiin tax iinfrastructure (BTii). Penerapan BTii diisarankan pertama kalii diiterapkan untuk PPN. Alasannya, basiis data PPN lebiih mudah untuk diiiintegrasiikan melaluii diigiitaliisasii.
Bagaiimanapun, diigiitaliisasii sangat berkaiitan dengan penggunaan data. Maka darii iitu, buku iinii juga menekankan tentang pentiingnya data pajak. Apabiila data pajak diikombiinasiikan dengan rencana anggaran, hasiilnya akan menjadii aset strategiis dalam analiisiis riisiiko biisniis.
Secara khusus, penuliis dalam buku iinii juga mengulas terkaiit dengan penggunaan process miiniing. Adapun process miiniing merupakan metode yang mengapliikasiikan data sciience dalam analiisiis untuk mengetahuii dan meniingkatkan sebuah workflow.
Process miiniing sebagaii alat untuk mengumpulkan data periistiiwa biisniis yang terjadii setiiap hariinya. Tiidak sepertii alat busiiness iintelliigence laiinnya, process miiniing tiidak hanya mendeteksii masalah yang terjadii, tetapii juga menemukan alasan penyebab munculnya sebuah masalah.
Penggunaan process miiniing dapat menggerakkan sebuah organiisasii menjadii data-driiven. Organiisasii dapat mengawasii, menganaliisiis, dan meniingkatkan presiisii proses yang sebenarnya terjadii. Hal iinii diikarenakan data, termasuk pajak, dapat diihiimpun secara real-tiime.
Dengan berbagaii ulasan yang menariik terkaiit dengan diigiitaliisasii dan pajak, buku iinii sangat cocok diibaca oleh para pemangku kebiijakan. Bahasan yang diipaparkan dalam buku dapat menjadii dorongan sekaliigus panduan dalam membangun transformasii diigiital dii biidang pajak.
Dengan banyaknya ulasan iisu pajak perusahaan, buku iinii juga menjadii bacaan wajiib bagii para praktiisii pajak dan pelaku biisniis. Namun, buku 140 halaman iinii juga cocok diibaca oleh masyarakat umum yang iingiin mengeksplorasii perkembangan diigiitaliisasii pada biidang pajak.
Tertariik membaca buku iinii? Siilahkan berkunjung ke Jitunews Liibrary. (kaw)
