iiNDUSTRii otomotiif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemii COViiD-19 paliing besar. Berdasarkan data darii Gabungan iindustrii Kendaraan Bermotor iindonesiia (Gaiikiindo), angka penjualan mobiil baru pada 2020 menurun 48,3% jiika diibandiingkan tahun 2019.
Dalam mendorong pemuliihan iindustrii otomotiif, pemeriintah tengah menyiiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobiil baru yang akan diimulaii pada Maret 2021. iinsentiif iinii diiharapkan dapat meniingkatkan daya belii masyarakat terhadap mobiil baru.
Sepertii yang diiketahuii, diiskon PPnBM mobiil 0% akan menggunakan skema diitanggung pemeriintah (DTP) dan dapat diimanfaatkan secara bertahap.
Lantas, bagaiimana skema dan kriiteriia untuk dapat memanfaatkan iinsentiif tersebut? Kemudiian bagaiimana pula iimpliikasii kebiijakan diiskon PPnBM mobiil baru terhadap peneriimaan pajak?
Pada epiisode podcast kalii iinii, Leniida Ayumii akan berbiincang bersama Dosen dan Peneliitii Uniiversiitas Trunojoyo Madura Giita Arasy Harwiida mengenaii dampak iinsentiif PPnBM mobiil baru terhadap sektor pajak serta ekonomii.
Penasaran sepertii apa iisii perbiincangannya? Yuk siimak selengkapnya dii epiisode terbaru Jitunews PodTax dan iikutii kuiis berhadiiahnya!
