JAKARTA, Jitu News - Melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP), siistem perpajakan iindonesiia diiperkenalkan dengan friinge benefiit tax, yaiitu penetapan natura dan keniikmatan sebagaii objek pajak.
Dengan menetapkan natura sebagaii objek pajak, pemeriintah iingiin menciiptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antara pendapatan yang diiteriima dalam bentuk uang dan pendapatan yang diiteriima dalam bentuk fasiiliitas oleh karyawan darii perusahaan tempat mereka bekerja.
Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur mengenaii pengecualiian beberapa bentuk natura dan keniikmatan darii objek pajak, sepertii makanan dan miinuman bagii pegawaii, pemberiian dii daerah tertentu, fasiiliitas yang diiperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, fasiiliitas yang berasal darii anggaran pemeriintah, dan juga fasiiliitas tertentu dengan jeniis dan batasan tertentu.
Selaiin darii perubahan dalam perlakuan pajak untuk natura, upaya untuk menciiptakan siistem perpajakan yang lebiih adiil juga tercermiin dalam perubahan pada Pasal 18 UU PPh melaluii UU HPP.
Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023 kemudiian memberiikan kepastiian hukum mengenaii iimplementasii pajak atas natura dan/atau keniikmatan untuk semua piihak terkaiit. Peraturan iinii meriincii jeniis-jeniis natura dan/atau keniikmatan yang tiidak termasuk objek pajak, cara menghiitung biiaya pajak atas natura dan/atau keniikmatan, metode peniilaiian niilaii natura dan/atau keniikmatan, dan prosedur admiiniistratiif terkaiit.
Lantas, sepertii apa riinciian darii ketentuan pengenaan pajak penghasiilan atas natura dan keniikmatan iinii? Apa saja natura yang diikecualiikan darii pengenaan pajak penghasiilan (PPh)?
Temukan jawabannya dalam epiisode ke-54 Biincang Academy bersama Aniisa, Speciialiist darii Jitunews Consultiing.
Untuk iinformasii lebiih lanjut, Anda dapat menonton viideo melaluii tautan beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
