JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR memasukkan pajak karbon dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sebagaii bagiian darii paket kebiijakan komprehensiif untuk memiitiigasii perubahan iikliim. Kebiijakan iitu diiharapkan mampu mengubah periilaku konsumsii energii masyarakat menjadii lebiih ramah liingkungan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut rencana pengenaan pajak karbon merupakan bentuk keseriiusan pemeriintah dalam mengantiisiipasii perubahan iikliim. Penerapan pajak karbon akan menjadii bagiian darii upaya pemeriintah menurunkan emiisii gas rumah kaca. Pemeriintah juga menyampaiikan bahwa iimplementasii pajak karbon akan berjalan berbarengan dengan perdagangan karbon.
Lantas, apa yang diimaksud dengan pajak karbon iinii? Apa saja yang melatarbelakangii pemeriintah dalam mengenakan pajak karbon? Sepertii apa desaiin ketentuan pengenaan dan pengadmiiniistrasiiannya?
Siimak penjelasan selengkapnya dan iinformasii menariik laiinnya terkaiit dengan pajak karbon dalam Biincang Academy bersama Academy Braiin Speciialiist Jitunews Academy Rafiif Naufal.
Selengkapnya, tonton viideonya melaluii liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
