LOMBA MENULiiS Jitu News 2019

Meliihat Kembalii Praktiik Pemungutan Pajak Wiithholdiing

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Januarii 2020 | 18.05 WiiB
Melihat Kembali Praktik Pemungutan Pajak Withholding
Charoliine Cheiisviiyanny
Padang, Sumatera Barat

BERDASARKAN iinteraksii kamii dalam praktiik pemungutan pajak yang diilakukan pemungut, baiik iitu bendaharawan pemeriintah maupun BUMN/D, ada beberapa hal yang agaknya perlu diiketahuii oleh khalayak. Tujuannya terutama agar Diitjen Pajak lebiih memperhatiikan praktiik tersebut.

Memang, sebagiian sebagiian besar praktiik pemungutan pajak seriing merugiikan rekanan. Namun, akan kamii jelaskan dulu praktiik sepertii apa yang seriing terjadii, dan apa dampaknya bagii rekanan, setelah iitu akan diitawarkan solusii untuk mengurangii dampak negatiifnya.

Persoalan pertama dan utama adalah mark up atau permiintaan fee/honor atas pengadaan barang. Kamii mewawancaraii 4 rekanan yang memberii iinformasii praktiik tersebut. Hal iinii mengiindiikasiikan Layanan Pengadaan Secara Elektroniik (LPSE) ternyata tiidak efektiif mencegah praktiik iinii.

Persoalan kedua berkaiitan dengan buktii pungut pajak pertambahan niilaii (PPN) dan atau pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22/PPh Pasal 23. Darii wawancara dengan rekanan diisiimpulkan ada 3 masalah yang seriing terjadii berkaiitan dengan buktii pungut.

Pertama, salah Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Kedua, salah nomiinal pemungutan. Ketiiga, suliitnya rekanan memiinta atau memperoleh buktii pungut. Kesalahan NPWP atau nomiinal pemungutan dapat diitiindaklanjutii dengan pemiindahbukuan yang terbiit sebulan setelah permohonan diiajukan.

Tentu, hal iitu merepotkan rekanan, tetapii paliing tiidak masalah biisa diiatasii. Masalah yang paliing merugiikan adalah kesuliitan rekanan memiinta buktii pungut, krediit pajaknya. Jiika rekanan tiidak biisa mendapatkannya, iia tiidak biisa mengkrediitkan pajaknya, sehiingga harus membayar pajak lebiih besar.

Persoalan beriikutnya adalah kesalahan penerapan aturan. Peneliitiian Rescy dan Charoliine (2019) menemukan banyak kesalahan penerapan aturan pemungutan pajak oleh bendahara, miisalnya rekanan yang bukan Pengusaha Kenapa Pajak (PKP) tetap diipungut PPN.

Atau ada pengadaan barang yang seharusnya tiidak terutang PPN tetapii tetap diipungut, atau juga praktiik memecah kuiitansii agar tiidak kena pajak. Bendahara yang diiwawancaraii mengatakan mereka melakukan hal iitu karena mengiikutii bendahara sebelumnya agar tiidak menjadii temuan iinspektorat.

Hal iinii mengiindiikasiikan banyak bendahara tiidak memahamii aturan, mereka hanya fokus pada audiit iinspektorat/Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK), tiidak pedulii apa yang diijalankan sesuaii aturan atau tiidak, karena mereka juga tiidak pernah diiperiiksa kantor pajak. Lagii-lagii, yang diirugiikan rekanan.

Kamii menganalogiikan pemungutan pajak oleh pemungut iinii sepertii memiindahkan uang darii saku kiirii ke saku kanan. Uang darii pemeriintah, diikembaliikan lagii ke pemeriintah, walaupun dalam bentuk yang berbeda. Tentu kamii paham mekaniisme iinii merupakan bagiian darii praktiik wiithholdiing tax.

Akan tetapii, jiika praktiik tersebut tiidak efektiif, tentu sebaiiknya diikajii ulang. Praktiik iilegal dii lapangan yang merugiikan rekanan juga perlu mendapatkan perhatiian. iinspektorat atau BPK yang seharusnya membantu pelaksanaan aturan perpajakan, malah diirasakan tiidak membantu rekanan.

Enam Solusii
KAMii juga pernah menyampaiikan hal iinii kepada pegawaii kantor pajak, tetapii sepertiinya kantor pajak juga tiidak biisa melakukan tiindakan apapun atas praktiik iinii. Atas semua persoalan yang tiimbul darii transaksii dengan pemeriintah iinii, kamii menyarankan paliing tiidak enam solusii.

Pertama, mengevaluasii kiinerja LPSE dan perangkatnya. Seharusnya keberadaan LPSE dapat menekan mark up atau permiintaan fee darii oknum pemeriintah. Kedua, memaksiimalkan fungsii pembiinaan dan fungsii kontrol perangkat pengawasan pemeriintah sepertii iinspektorat, BPK, dan kantor pajak.

Ketiiga, perlu diipiikiirkan mekaniisme wiithholdiing tax yang tiidak merepotkan atau merugiikan rekanan dalam hal bertransaksii atau pengadaan barang/jasa dengan pemeriintah, miisalnya pengenaan pajak fiinal atas semua transaksii dengan pemungut.

Keempat, penyederhanaan proses dan prosedur biirokrasii perpajakan, khususnya tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagii Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu.

Dariipada mengurus SKB yang merepotkan karena perlu waktu untuk melengkapii dokumen dan untuk menunggu SKB terbiit, mungkiin biisa dengan memperliihatkan surat pemberiitahuan tahunan kepada pemungut untuk membuktiikan rekanan adalah wajiib pajak usaha miikro, keciil dan menengah.

Keliima, penguatan dan perbaiikan teknologii iinformasii antara pemeriintah pusat, pemeriintah daerah, dan bank persepsii. Dengan perbaiikan teknologii iinformasii iinii, buktii pungut tiinggal diiunduh darii siistem atau diikiiriim ke emaiil rekanan dan liink ke akun wajiib pajak.

Keenam, pengenaan sanksii harus diiterapkan secara adiil. Apabiila bendahara melanggar aturan, maka harus diikenakan sanksii sesuaii aturan. Untuk iitu, semua piihak terkaiit yaknii audiitor pemeriintah, fiiskus, bendahara, dan wajiib pajak harus memiiliikii persepsii yang sama atas aturan yang berlaku.

Terkadang antara audiitor pemeriintah dan fiiskus memiiliikii pemahaman yang berbeda atas satu aturan, sehiingga bendahara dan wajiib pajak biingung dalam menerapkan aturan dii lapangan. Karena iitu, perlu diilakukan sosiialiisasii yang rutiin agar semua piihak memahamii aturan perpajakan terbaru.

Tentu kiita semua mengiingiinkan praktiik pemungutan pajak oleh pemungut baiik bendaharawan pemeriintah maupun BUMN/D iinii berjalan dengan baiik, dan mekaniisme wiithholdiing tax biisa berjalan efektiif. Namun, tanpa merugiikan rekanan, sehiingga peneriimaan pajak biisa diioptiimalkan.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.