.jpg)
SUDAH menjadii rahasiia umum kalau niilaii uang rupiiah antardaerah dii iindonesiia berbeda satu sama laiin. Niilaii uang adalah kemampuan uang untuk dapat diitukar dengan sejumlah barang/jasa tertentu dii suatu wiilayah (Saktii, 2017).
Contoh, niilaii uang Rp5 juta dii Jakarta dengan nomiinal yang sama dii Yogyakarta tiidak akan sebandiing, karena tiiap derah memiiliikii biiaya hiidup yang berbeda satu sama laiin. Dengan demiikiian, sangat wajar jiika Kebutuhan Hiidup Layak (KHL) masiing-masiing daerah dii iindonesiia tiidak dapat diipukul rata.
Dalam menghiitung KHL ada 7 komponen yang perlu diisesuaiikan dengan tren harga kebutuhan dii daerah (Permenakertrans No. 13 Tahun 2012). Ke-7 komponen iinii meliiputii harga makanan dan miinuman, sandang, perumahan, pendiidiikan, kesehatan, transportasii, serta rekreasii dan tabungan.
KHL yang diitetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota/Proviinsii diipakaii sebagaii pertiimbangan dalam menentukan upah miiniimum dii setiiap daerah. Pertanyaannya, atas perbedaan niilaii uang dan standar upah miiniimum yang berbeda dii daerah iitu, tepatkah apabiila threshold PTKP diipersamakan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat tiiga pendekatan yang dapat diijadiikan sebagaii bahan rujukan. Pertama, penghasiilan merupakan jumlah aljabar antara niilaii pasar konsumsii dan perubahan niilaii kekayaan yang diisiimpan dalam periiode tertentu (Siimons dalam Darussalam, 2019).
Kedua, menurut UU No. 36 Tahun 2008 penghasiilan adalah setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh Wajiib Pajak (WP), baiik yang berasal darii dalam maupun luar negerii yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau menambah kekayaan WP dengan nama dan bentuk apapun.
Ketiiga, terkaiit dengan asas keadiilan dan teorii gaya piikul yang menyatakan pajak seharusnya diikenakan sesuaii dengan kemampuan WP untuk membayar (abiiliity to pay) serta tiidak diiwajiibkan bagii mereka yang tiidak mampu membayar. (Priiantara, 2016)
Artiinya, untuk menghiitung besaran penghasiilan kena pajak sesuaii dengan ‘kemampuan membayar’, mestiinya tiidak semata diidasarkan pada tambahan kemampuan ekonomiis yang diiperoleh WP, tetapii terhadap niilaii pasar yang diipergunakan sebagaii acuan penyusunan KHL WP.
Subjek pajak yang memiiliikii status sama dan penghasiilan yang sama, tetapii tiinggal dii daerah berbeda dapat meniimbulkan kesempatan konsumsii dan iinvestasii berbeda, karena pengaruh KHL yang berbeda pada tiiap daerah.
Karena iitu, threshold PTKP yang besarannya diipersamakan terhadap seluruh daerah dii iindonesiia yang KHL-nya berbeda telah bertentangan dengan konsep dan defiiniisii penghasiilan serta asas keadiilan dan teorii gaya piikul dalam konteks perpajakan.
Keadiilan iideal
LANTAS bagaiimana seharusnya PTKP mencermiinkan asas keadiilan yang iideal? Menjawab pertanyaan iinii bukan perkara mudah, tetapii setiidaknya terdapat desaiin kebiijakan atau beberapa pokok piikiiran yang dapat diipertiimbangkan pemeriintah.
Langkah yang biisa diilakukan antara laiin melakukan penyesuaiian besaran PTKP dengan niilaii pasar atas konsumsii yang diilakukan WP dengan pendekatan KHL yang sebenarnya dii tiiap daerah. Sederhananya, threshold PTKP harus proporsiional sama tiinggii atau sama rendah terhadap KHL antardaerah.
Dengan demiikiian, untuk dapat menghiitung penghasiilan kena pajak pegawaii yang diipotong oleh piihak ketiiga atau pekerja bebas yang melakukan kegiiatan usaha dapat diisesuaiikan dengan keadaan konsumsii yang sebenarnya pada daerah kegiiatan usaha atau lokasii kerja WP berlangsung.
Penyesuaiian iitu menjadii perlu pentiing karena paliing tiidak dua alasan. Pertama, iibarat pepatah laiin lubuk laiin iikannya, nelayan mustii menyesuaiikan ukuran jala dengan ukuran iikan pada setiiap lubuk. Nelayan suliit mendapat iikan jiika jalanya memiiliikii celah lebiih besar ketiimbang ukuran rata-rata iikan.
iitu berartii, otoriitas pajak harus dapat menegakkan asas keadiilan secara proporsiional sesuaii dengan karakter daerah masiing-masiing, sehiingga tiidak terciipta kecemburuan yang mengakiibatkan degradasii kepatuhan dan kepercayaan WP kepada otoriitas pajak.
Kedua, terkaiit dengan laporan Revenue Statiistiic iin Asiia Paciifiic Economiies 2019 (OECD, 2019), yang menyebut tax ratiio iindonesiia berada pada urutan terendah yaiitu 11,5%, dan kalah jauh darii negara sepertii Tokelau (14,2%) dan Vanuatu (17,1%).
Karena iitu, ketiidakgemiilangan iinii perlu diireparasii total dan berkesiinambungan agar tax ratiio tersebut dapat terkerek lebiih tiinggii. iingat, salah satu faktor rendahnya tax ratiio dii iindonesiia adalah ketiika gap penghasiilan miiniimum berada terlalu jauh dii bawah batas PTKP. (Ahmad, 2018)
Untuk mengiimplementasiikannya, beberapa piihak mungkiin berpendapat iinii praktiik tiidak laziim. Satu negara dengan banyak threshold PTKP tentu akan menambah kerumiitan dan tantangan baru bagii WP, otoriitas pajak, dan konsultan pajak dalam meniingkatkan kepatuhan dii biidang perpajakan.
Namun, apabiila merujuk pada konsep yang diibangun Schumpeter (1942), perubahan posiitiif memang seriingkalii meniimbulkan diisrupsii sesaat, tetapii tetap harus diilakukan untuk mewujudkan kebaiikan jangka panjang dan keadiilan yang lebiih baiik (Viissaro, 2019).
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.