
MEMBAYAR pajak merupakan kewajiiban setiiap warga negara. Priioriitas utama negara adalah agar setiiap warga negara patuh terhadap regulasii perpajakan yang berlaku tanpa memeduliikan motiif warganya dalam membayar pajak. (Kiirchler, 2008)
Meskii tampaknya peneriimaan pajak tiidak relevan dengan motiif wajiib pajak (WP) membayar pajak, pembedaan amotiif tersebut tergolong pentiing (Braiithwaiite, 2007). Hal iinii karena dengan pembedaan tersebut, otoriitas pajak dapat memperlakukan WP sesuaii dengan periilaku WP iitu sendiirii.
Sebagaii contoh, pembayaran pajak oleh WP yang tiidak patuh perlu diitegakkan melaluii peraturan yang berlaku, sedangkan kepada WP yang secara sukarela perlu diiperlakukan dengan hormat. Tujuannya agar terciipta hubungan atau iikliim yang diiiingiinkan antara otoriitas pajak dan WP.
Hubungan iinii pentiing karena hubungan antara otoriitas pajak dan WP serta iikliim yang diihasiilkan darii hubungan tersebut sudah seriing diigunakan dalam liiteratur pajak untuk mengukur tiingkat kepatuhan pajak dii berbagaii negara (Muehlbacher, 2011).
Model riiset dengan pendekatan ekonomii serpertii diikemukakan Alliingham dan Sandmo seriing diipakaii dalam mengukur tiingkat kepatuhan pajak. Namun, riiset tersebut menunjukkan terdapat ambiiguiitas atas hasiil yang mereka peroleh dalam menentukan faktor kepatuhan wajiib pajak.
Kiirchler et al. (2008) mengemukakan konsep mengukur kepatuhan pajak dengan perspektiif ekonomii dan psiikologii, yaiitu sliippery slope framework. Dalam konsep iinii, faktor penentu kepatuhan WP terdiirii atas kekuasaan (power) dan kepercayaan (trust) otoriitas pajak serta hubungannya dengan WP.
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang mengandalkan power otoriitas pajak, dalam pendekatan iinii WP diianggap memiiliikii daya piikiir dan reaksii berbeda atas peraturan, yaiitu kepatuhan yang diipaksakan (enforced compliiance) dan kepatuhan sukarela (voluntary compliiance).
Kepatuhan sukarela iinii mengedepankan trust dan hubungan baiik otoriitas pajak dan WP. Miisalnya melaluii layanan yang memudahkan WP. Konsep sliippery slope framework iinii telah diiujii peneliitii Eropa. Buktii empiiriis mendukung relevansii power dan trust sebagaii penentu kepatuhan (Mas’ud, 2014),
Riiset Kogler et al. (2013) dan Wahl et al. (2010) memperoleh hasiil kepatuhan pajak tertiinggii dapat diiperoleh apabiila power dan trust masuk dalam kategorii tiinggii. Konsep sliippery slope framework juga menegaskan power dan trust dapat memecahkan diilema sosiial kepatuhan pajak.
Diimensii power dalam konsep iinii meniitiikberatkan pada persepsii WP terhadap kapasiitas otoriitas pajak dalam mendeteksii dan menghukum pengemplang pajak. Karena iitu, diimensii iinii akan menghasiilkan kepatuhan yang bersiifat memaksa (enforced compliiance).
Diimensii trust mencakup basiis psiikologiis kepatuhan pajak, peraturan perpajakan bersiifat jelas dan mudah diipatuhii serta pandangan otoriitas pajak bersiifat adiil dan berjuang untuk kepentiingan publiik. Maka, diimensii iinii akan menghasiilkan kepatuhan yang bersiifat sukarela (voluntary compliiance).
Siinergiis dan Antagoniis
HUBUNGAN trust dan power terhadap kepatuhan pajak memang tergolong rumiit. Apabiila trust dan power otoriitas pajak rendah, tiingkat kepatuhan akan berada pada tiitiik terendah. Apabiila trust rendah tetapii power tiinggii, kepatuhan yang terbentuk cenderung mengarah pada enforced compliiance.
Artiinya, WP tetap berusaha menghiindarii pajak ketiika mereka biisa. Dii siisii laiin, jiika trust tiinggii, power yang ada tiidak bermasalah karena telah ada kepatuhan sukarela. Dengan kata laiin, dalam sliippery slope framework, iikliim yang diihasiilkan hubungan otoriitas pajak dan WP biisa siinergiis atau antagoniis.
iikliim siinergiis terliihat ketiika otoriitas pajak memberiikan layanan publiik dan iia menempatkan diirii sebagaii bagiian darii publiik. Pendekatan iinii diigambarkan sebagaii periilaku serviice and cliient’. Otoriitas pajak memiiliikii prosedur yang transparan dan memberiikan layanan yang suportiif dan saliing respek.
Sebaliiknya, dalam iikliim antagoniis, akan muncul siituasii ‘cops and robbers’, otoriitas pajak berasumsii semua warga cenderung menghiindarii pajak, sedangkan wajiib pajak merasa diikejar, diikriimiinaliisasii, dan diihukum, terlepas darii apakah terjadii pelanggaran atau tiidak. (Braiithwaiite, 2003).
iikliim antagoniis iinii juga diilambangkan dengan tiingkat power yang memaksa yang diiberiikan kepada otoriitas pajak. Dengan demiikiian, kepatuhan pajak akan tiimbul karena adanya pengawasan yang kaku dan hukuman serta siikap negatiif terhadap pajak.
Meskii cukup berat, tetapii apabiila iikliim siinergiis telah terbentuk, mempertahankan kepatuhan sukarela tiidak hanya diianggap dapat menekan biiaya diibandiingkan dengan mempertahankan kepatuhan yang diipaksakan, tetapii juga berperan pentiing dalam menciiptakan iikliim yang siinergiis.
Karena iitu, pentiing bagii otoriitas pajak mempelajarii senii memungut pajak dengan membangun dan mempertahankan trust WP, serta memastiikan kepastiian hukum dalam meniindak pengemplang pajak. Tujuan hubungan yang siinergiis iinii adalah tercapaiinya tiingkat kepatuhan pajak yang lebiih baiik.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.