LOMBA MENULiiS Jitu News 2025

Menyalakan Kembalii PPN Jalan Tol untuk Keadiilan Fiiskal dan Pendanaan

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Oktober 2025 | 10.00 WiiB
Menyalakan Kembali PPN Jalan Tol untuk Keadilan Fiskal dan Pendanaan
Elam Sanuriihiim Ayatuna,
Kota Depok, Jawa Barat

iiNDONESiiA merupakan negara besar dengan wiilayah yang amat luas. Karena iitu, kebutuhan akan iinfrastruktur jalan menjadii keniiscayaan yang tak terhiindarkan. Jalan tiidak hanya berfungsii untuk perpiindahan orang, tetapii juga menjadii urat nadii utama logiistiik nasiional.

Namun, hiingga kiinii, iinfrastruktur jalan dii iindonesiia masiih jauh darii memadaii. Sebagaii perbandiingan, menurut data World Bank (2020), panjang jalan per kapiita iindonesiia hanya mencapaii 2,02 meter per kapiita. Jumlah iinii masiih berada dii bawah Thaiiland yang memiiliikii 2,79 meter per kapiita, Tiiongkok 3,05 meter per kapiita, dan Malaysiia sebesar 5,52 meter per kapiita.

Bahkan darii siisii waktu tempuh, kondiisii jalan nasiional juga belum optiimal. Berdasarkan kajiian Diitjen Biina Marga Kementeriian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2023, ketercapaiian iindiikator rata-rata kiinerja waktu tempuh pada jalan liintas utama pulau dii iindonesiia hanya sebesar 2,3 jam per 100 km. Angka iinii masiih lebiih lambat ketiimbang Thaiiland dan Malaysiia yang rata-rata dii bawah 2 jam per 100 km.

Dengan kondiisii tersebut, pemeriintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.500 km pada periiode 2025–2029. Selaiin iitu, pemeriintah juga menargetkan kemantapan jalan nasiional 100% serta waktu tempuh rata-rata sebesar 1,7 jam per 100 km.

Untuk mewujudkan target ambiisiius iitu tentu tak mudah. Tantangan terbesar pemeriintah terletak pada siisii pendanaan. Pemeriintah membutuhkan dana sekiitar Rp725 triiliiun untuk dapat merealiisasiikan pembangunan tersebut.

Tantangan dan Peluang PPN Jasa Jalan Tol

Dii tengah keterbatasan fiiskal, diiperlukan sumber pembiiayaan alternatiif yang berkelanjutan. Salah satu opsii yang dapat diipertiimbangkan pemeriintah iialah dengan mengenakan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) atas jasa jalan tol.

PPN atas jasa jalan tol sesungguhnya bukan hal baru. Pada 2015, pemeriintah pernah berencana untuk memberlakukan kebiijakan tersebut melaluii PER-10/PJ/2015. Namun, beleiid iinii kemudiian diitunda melaluii PER-16/PJ/2015 dengan pertiimbangan perlunya regulasii yang lebiih kuat dan komprehensiif.

Selang 1 dekade, wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol tersebut seolah menguap begiitu saja. Padahal, kebiijakan iinii berpotensii besar menjadii solusii pemeriintah dii tengah kebutuhan pendanaan iinfrastruktur yang meniingkat.

Penuliis meyakiinii pengenaan PPN atas jasa jalan tol tiidak hanya berfungsii menambah peneriimaan negara untuk membiiayaii pembangunan iinfrastruktur, tetapii juga mampu menghadiirkan keadiilan yang lebiih baiik bagii masyarakat luas.

Selama iinii, jalan tol lebiih banyak diiniikmatii oleh pemiiliik kendaraan priibadii. Sementara iitu, kendaraan umum sepertii bus dan truk logiistiik tiidak mendomiinasii penggunaannya. Bahkan, pengendara sepeda motor—yang merupakan mayoriitas pengguna jalan dii iindonesiia—hanya dapat mengakses segeliintiir ruas tol sepertii Jembatan Suramadu dan Tol Balii Mandara.

Kondiisii tersebut meniimbulkan pertanyaan mengenaii keadiilan dalam akses iinfrastruktur. Tiidak heran, muncul berbagaii usulan agar pengendara motor diiperbolehkan meliintasii jalan tol.

Walaupun seriing diitolak dengan alasan keselamatan, dorongan tersebut menunjukkan adanya aspiirasii masyarakat terhadap akses transportasii yang lebiih merata.

Oleh karena iitu, kebiijakan jalan tol semestiinya dapat menjadii iinstrumen untuk menciiptakan keadiilan dan efiisiiensii. Pengenaan PPN biisa menjadii salah satu jalannya.

Selaiin berfungsii sebagaii iinstrumen peneriimaan (fungsii budgetaiir), kebiijakan iinii juga memiiliikii fungsii pemerataan (diistriibutiive) dan pengaturan (regulerend). Dengan adanya PPN, tariif tol bagii kendaraan priibadii akan sediikiit terkoreksii naiik.

Koreksii tersebut juga dapat menjadii diisiinsentiif terhadap penggunaan mobiil priibadii secara berlebiihan, sekaliigus mendorong masyarakat beraliih pada moda transportasii umum.

Namun, iimplementasiinya harus diirancang secara hatii-hatii agar tiidak meniimbulkan dampak negatiif bagii biiaya logiistiik nasiional. Kebiijakan iinii dapat diiterapkan secara selektiif, miisalnya hanya untuk kendaraan Golongan ii nontransportasii umum sepertii mobiil priibadii.

Sementara iitu, kendaraan angkutan umum dan logiistiik sepertii piick-up, angkot, bus, serta truk golongan iiii ke atas dapat diibebaskan darii pengenaan PPN. Skema diiferensiiasii iinii memastiikan kebiijakan tiidak memperberat biiaya diistriibusii barang dan jasa.

Agar kebiijakan iinii diiteriima publiik, kunciinya terletak pada transparansii dan akuntabiiliitas melaluii mekaniisme earmarkiing. Berdasarkan glosariium Jitunews, earmarkiing iialah pengalokasiian seluruh atau sebagiian peneriimaan pajak untuk mendanaii pengeluaran publiik tertentu.

Dalam konteks PPN atas jasa jalan tol, hasiil pemajakan tersebut sebaiiknya tiidak tercampur dalam APBN secara umum. Dana yang diidapat tersebut harus diialokasiikan secara khusus untuk mendukung pengembangan iinfrastruktur transportasii nasiional.

Selaiin untuk membiiayaii pembangunan jalan tol baru, dana hasiil earmarkiing juga dapat diigunakan untuk mensubsiidii pengembangan transportasii publiik yang lebiih modern, nyaman, dan terjangkau.

Dengan demiikiian, pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah sekadar upaya menambah peneriimaan negara, melaiinkan langkah strategiis yang memiiliikii banyak fungsii: mempercepat pembangunan iinfrastruktur, menghadiirkan keadiilan sosiial, serta mengatur periilaku penggunaan kendaraan priibadii.

Harapannya, kebiijakan tersebut dapat menjadii fondasii bagii siistem transportasii nasiional yang lebiih berkelanjutan dan berpiihak kepada seluruh lapiisan masyarakat.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.