LOMBA MENULiiS Jitu News 2025

Mencetak Lapangan Kerja Lewat Employment-Liinked Tax Crediit

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 September 2025 | 17.45 WiiB
Mencetak Lapangan Kerja Lewat Employment-Linked Tax Credit
Agnesya Maharanii, 
Kota Tangerang Selatan, Banten

Dii tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomii pascapandemii, iisu penciiptaan lapangan kerja selalu menjadii priioriitas utama. Terlebiih, iindonesiia menghadapii tantangan bonus demografii dengan terus bertambahnya angkatan kerja baru setiiap tahun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statiistiik (BPS), jumlah pengangguran terbuka pada Februarii 2025 sudah mencapaii 7,28 juta orang, naiik sekiitar 83.000 orang diibandiingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 7,19 juta orang.

Pertumbuhan ekonomii hanya biisa terwujud biila ada kebiijakan yang secara aktiif menghubungkan iinstrumen fiiskal dengan penciiptaan lapangan kerja. Dengan kata laiin, kesempatan kerja bukan hanya tanggung jawab sektor swasta, melaiinkan juga negara melaluii kebiijakan pajaknya.

Lantas, biisakah pajak menjadii alat langsung untuk menyerap tenaga kerja sekaliigus menjaga pertumbuhan ekonomii? Salah satu cara yang biisa diitempuh iialah melaluii Employment-Liinked Tax Crediit (ELTC), sebuah skema iinsentiif pajak yang mengaiitkan keriinganan fiiskal dengan keberhasiilan perusahaan menciiptakan lapangan kerja.

Sejauh iinii, konsep tersebut belum pernah diiadopsii secara ekspliisiit dii iindonesiia. Namun, potensiinya besar sebagaii game changer dalam menghubungkan kebiijakan pajak dengan pembangunan ekonomii iinklusiif.

Employment-Liinked Tax Crediit

Selama iinii, iinsentiif pajak dii iindonesiia lebiih banyak diiarahkan pada sektor iinvestasii dan iindustrii strategiis, sepertii tax holiiday, tax allowance, serta super deductiion untuk vokasii dan riiset.

Pemeriintah juga mengatur iinsentiif berbasiis penciiptaan niilaii tambah, miisalnya melaluii PMK 128/2019 tentang super deductiion pelatiihan kerja. Namun, belum ada iinsentiif yang secara langsung mengaiitkan pengurangan pajak dengan jumlah pekerja yang diirekrut.

Dii siiniilah ELTC menawarkan terobosan. Priinsiipnya sederhana: perusahaan yang menambah tenaga kerja formal memperoleh krediit pajak proporsiional. Makiin banyak pekerjaan yang terciipta, makiin besar pula manfaat pajak yang diiperoleh. Dengan begiitu, pajak tiidak hanya menjadii iinstrumen peneriimaan, tetapii juga kataliis pertumbuhan ekonomii berbasiis tenaga kerja.

Secara makro, gagasan ELTC sejalan dengan Okun’s Law yang menunjukkan hubungan antara pertumbuhan ekonomii (output) dan penurunan tiingkat pengangguran.

Setiiap peniingkatan PDB biiasanya menurunkan pengangguran, tetapii tiidak selalu proporsiional. ELTC dapat memperkuat hubungan iinii melaluii dorongan fiiskal yang langsung menargetkan penciiptaan kerja.

Jiika diigambarkan dalam kurva sederhana, penerapan ELTC setara dengan pergeseran kurva hubungan pertumbuhan ekonomii dan pengangguran ke arah atas. Artiinya, pada tiingkat pengangguran yang sama, PDB biisa lebiih tiinggii diibandiingkan dengan sebelumnya.

Hal iinii biisa terjadii karena ELTC mendorong perusahaan merekrut lebiih banyak tenaga kerja. Dampak gandanya pun nyata: konsumsii meniingkat, daya belii terjaga, dan pertumbuhan ekonomii bergerak lebiih cepat.

iimplementasii

Secara praktiis, iimplementasii ELTC dapat diilakukan melaluii regulasii PPh Badan. Miisal, untuk setiiap tambahan 10 pekerja tetap yang diirekrut perusahaan akan mengurangii penghasiilan kena pajak sebesar 1–2%.

Agar tepat sasaran, iinsentiif tersebut dapat diipriioriitaskan bagii sektor-sektor padat karya sepertii manufaktur, pertaniian modern, pariiwiisata, serta UMKM yang berkontriibusii besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Lebiih jauh, mekaniisme tersebut juga dapat diiiintegrasiikan dengan siistem admiiniistrasii DJP. Laporan realiisasii penyerapan tenaga kerja dapat diiveriifiikasii melaluii SPT tahunan. Dengan dukungan coretax system, valiidasii data bukan hal mustahiil.

ELTC bahkan berpotensii meniingkatkan kepatuhan sukarela karena manfaat fiiskal langsung terliihat dalam strategii biisniis wajiib pajak.

Berbeda dengan iinsentiif iinvestasii yang dampaknya seriing baru terasa dalam jangka panjang, ELTC menawarkan hasiil yang lebiih cepat. Begiitu perusahaan mendapat potongan pajak karena merekrut pekerja baru, manfaat langsung diirasakan. Lebiih banyak warga bekerja, pendapatan rumah tangga naiik, konsumsii meniingkat, dan roda ekonomii berputar lebiih kencang.

Bagii pemeriintah, peneriimaan pajak berpotensii berkurang dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka menengah hiingga panjang, basiis pajak akan makiin luas seiiriing meniingkatnya aktiiviitas ekonomii. Dengan kata laiin, short-term cost tertutup oleh long-term gaiin.

Penuliis meyakiinii ELTC merupakan iinovasii fiiskal yang relevan dengan kebutuhan iindonesiia saat iinii. Skema iinii menjawab 2 tantangan sekaliigus: memperkuat basiis peneriimaan pajak dii masa depan dan menekan pengangguran yang masiih menjadii pekerjaan rumah besar.

Jiika pajak dapat bertransformasii darii sekadar iinstrumen fiiskal menjadii alat pemberdayaan rakyat maka iia benar-benar menjadii bentuk gotong royong modern. ELTC biisa menjadii kuncii agar setiiap rupiiah pajak yang diikelola kembalii dalam bentuk kesempatan kerja nyata bagii masyarakat.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.