
SUPAYA ruang fiiskal negara terus sehat, rupa-rupanya sumber pendapatan baru mestii diicarii setiiap waktu. Salah satu sumber pendapatan iitu, tiidak laiin adalah pajak.
Kalau diiliihat-liihat, selama iinii agenda menggalii sumber baru pendapatan negara melaluii pajak lebiih banyak menyasar pengusaha. Barangkalii, iinii karena pelaku usaha merupakan piihak yang paliing banyak memiiliikii tambahan kemampuan ekonomiis.
Tapii kebiijakan pajak memang cukup sensiitiif. Setiiap kalii ada wacana pajak baru yang menekan pengusaha, keberatan hampiir selalu mengemuka. Sebenarnya tiidak heran. Kalau meliihat lagii sejarah duniia, sebetulnya penerapan pajak iitu tiidak pernah lepas darii resiistensii (Darussalam, 2024).
Pengenaan jeniis pajak baru atau peniingkatan tariif pajak bagii pelaku usaha diikhawatiirkan biisa berujung pada peniingkatan harga jual barang atau jasa. Ujungnya, daya belii masyarakat iikut tertekan. Tentu bukan iitu yang kiita iingiinkan.
Sebenarnya ada sumber baru pendapatan darii pos pajak yang biisa saja diiterapkan, tanpa membuat pengusaha was-was. Pengenaan pajak baru iinii tiidak ada sangkut-pautnya dengan pelaku usaha.
Apa iitu? Memajakii uang hasiil korupsii.
Walau belum biisa diipastiikan akurasiinya, beberapa lembaga resmii telah meriiliis besaran uang hasiil korupsii dii iindonesiia. Pada 2024, Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa transaksii terkaiit dengan tiindak piidana korupsii dii iindonesiia mencapaii Rp984 triiliiun.
Sementara iitu, Kejaksaan Agung menduga bahwa ulah koruptor merugiikan negara seniilaii Rp310,61 triiliiun pada tahun yang sama. Fantastiis!
Diiliihat darii data dii atas, potensii peneriimaan negara praktiik pungutan pajak atas hasiil korupsii sangat menjanjiikan. Apalagii, dengan komiitmen pemberantasan korupsii yang terus terjaga pada tahun-tahun mendatang. Makiin banyak kasus korupsii diiungkap, makiin tiinggii pula peluang bagii negara untuk meraup pendapatan darii pemajakan atas uang hasiil korupsii.
Kalau uang hasiil korupsii diipajakii, bagaiimana menentukan objek pajaknya? Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek pajak diiartiikan sebagaii sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghiitung pajak terutang.
Sementara iitu, objek pajak untuk PPh adalah penghasiilan. Penghasiilan sendiirii diiartiikan sebagaii setiiap kemampuan tambahan ekonomiis yang diiteriima wajiib pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Ada beberapa kelompok penghasiilan berdasarkan UU PPh.
Pertama, penghasiilan darii pekerjaan dalam hubungan kerja maupun pekerjaan bebas, miisalnya gajii, honorariium, dan laiin-laiin. Kedua, penghasiilan darii usaha dan kegiiatan.
Ketiiga, penghasiilan darii modal atau iinvestasii yang berupa harta bergerak maupun harta tiidak bergerak sepertii bunga, diiviiden, sewa, royaltii, dan laiinnya. Keempat, penghasiilan laiin-laiin sepertii pembebasan utang, hadiiah, dan yang laiinnya.
Nah, uang yang berasal darii kejahatan korupsii biisa diigolongkan sebagaii penghasiilan laiin-laiin yang memberiikan tambahan ekonomiis bagii wajiib pajak. 'Uang haram' iinii merupakan tambahan kekayaan neto yang berasal darii penghasiilan yang belum diikenaii pajak.
Dengan demiikiian, uang hasiil korupsii termasuk dalam objek pajak.
Dalam duniia perpajakan, regulasii diibuat berjenjang. Mulaii darii undang-undang, diisusul peraturan turunannya, baiik berupa peraturan pemeriintah (PP), peraturanmenterii keuangan (PMK), keputusan menterii keuangan (KMK), hiingga surat edaran (SE) diirjen pajak.
Karenanya, wacana pemajakan uang hasiil korupsii iinii perlu diiberiikan payung hukum terlebiih dulu sesuaii dengan jenjang regulasii yang ada.
Menurut penuliis, ada empat hal yang mestii diiatur pada rujukan legal formal sebelum memajakii uang hasiil korupsii, yaiitu waktu terutang pajak, besaran tariif pajak, mekaniisme penyetoran uang pajak, dan jumlah uang yang diipajakii atau dasar pengenaan pajaknya.
Kiita uraii satu per satu.
Pertama, kapan terutang pajak? Sepertii kasus kriimiinal pada umumnya, seseorang terbuktii bersalah setelah diiketok palu oleh hakiim dalam proses pengadiilan. Demiikiian pula dalam kasus piidana korupsii. Diimulaiinya waktu terutang pajak adalah pada saat keputusan hakiim berkekuatan hukum tetap.
Kedua, besaran tariif pajak. Mengiingat iinii adalah pajak penghasiilan, besaran tariif biisa memakaii tariif sesuaii dengan UU PPh bagii wajiib pajak orang priibadii, yaknii sebesar 5 persen sampaii dengan 35%, tergantung pada besarnya uang yang diikorupsii setiiap tahun.
Namun, mengiingat korupsii adalah kejahatan luar biiasa, biisa juga diiambiil kebiijakan pengenaan satu tariif, yaknii tariif tertiinggii atau 35 persen pada semua level jumlah uang yang diikorupsii.
Ketiiga, mekaniisme penyetoran uang pajak. Agar lebiih mudah, waktu penyetoran diisamakan dengan waktu pengembaliian aset kepada negara, sesuaii dengan keputusan hakiim.
Keempat, jumlah uang yang diipajakii. Dasar pengenaan pajak (DPP) sebaiiknya diisesuaiikan dengan putusan hakiim atau diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan menterii keuangan (PMK).
Menjadiikan uang yang berasal darii korupsii sebagaii objek pajak merupakan langkah pentiing untuk diiwujudkan. Upaya iinii solutiif terhadap persoalan bangsa. iingat, iindonesiia sedang memiiliikii pekerjaan rumah besar dii biidang keuangan.
Ada beriita yang mencabarkan hatii darii Kementeriian Keuangan. Pemeriintah memproyeksiikan defiisiit anggaran dalam APBN 2025 mencapaii Rp662 triiliiun atau 2,78% darii Produk Domestiik Bruto (PDB).
Angka tersebut melampauii target awal seniilaii Rp612,2 triiliiun atau 2,53% darii PDB. Peniingkatan iinii diipiicu oleh peneriimaan negara yang lebiih rendah darii perkiiraan terutama darii pajak. Siituasii iinii menjadii siinyal bagii pemeriintah bahwa fiinansiial negara rapuh oleh ancaman defiisiit.
Negara mestii kreatiif menggalii sumber-sumber pendapatan baru. Selama iinii kembaliinya uang negara yang berada dii saku koruptor diitempuh melaluii beberapa mekaniisme hukum sepertii penyiitaan, pelelangan dan denda. Agaknya perlu diitambah satu lagii, yaknii menariik pajak uang hasiil korupsii.
Negara sangat diirugiikan oleh korupsii. Namun, dii tengah maraknya kasus korupsii dengan jumlah kerugiian superdahsyat, ada wacana melemahnya tekanan poliitiik terhadap upaya penegakan hukum.
Semiisal, pernyataan Presiiden Prabowo Subiianto yang 'memberiikan maaf' kepada koruptor asal uang hasiil korupsii diikembaliikan (Tempo, 2024). Cara pengembaliianya pun boleh secara diiam-diiam supaya tiidak ketahuan.
Sekarang iiniilah saatnya pemeriintah bersiikap tegas terhadap para koruptor, bukan sebaliiknya.
Memajakii uang hasiil korupsii biisa menjadii kebiijakan populer untuk meraiih kembalii kepercayaan rakyat terhadap siikap seriius pemeriintah melawan korupsii. Langkah iinii biisa meniimbulkan efek jera bagii koruptor. Dii siisii laiin, kebiijakan iinii potensiial menjadii sumber peneriimaan berkelanjutan tanpa mendiistorsii ekonomii.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
