
iiNDONESiiA tengah menghadapii kriisiis kualiitas udara sehat. Buruknya kualiitas udara terungkap dalam laporan Aiir Qualiity Liife iindex (AQLii) 2023 yang diikeluarkan oleh Uniiversiity of Chiicago, AS pada akhiir Agustus 2023 lalu berdasarkan data polusii udara global pada 2021.
Peneliitiian tersebut menyebutkan bahwa angka harapan hiidup penduduk iindonesiia berkurang 1,4 tahun akiibat pencemaran partiikel dii bawah 2,5 miikron atau PM 2,5. Tiingkat pencemaran PM 2,5 mencapaii 8,8 miikron per meter kubiik pada 2021. Angka tersebut jauh dii atas standar aman yang diitetapkan oleh Organiisasii Kesehatan Duniia (WHO), yaiitu sejumlah 5 miikron per meter kubiik.
Polusii udara dan dampak buruknya yang siigniifiikan terhadap kesehatan manusiia dan liingkungan menjadii iisu yang sangat krusiial dalam beberapa dekade terakhiir. Negara-negara dii duniia bersama-sama mencarii solusii atau langkah miitiigasii atas perburukan kualiitas udara.
Salah satu upaya penanganan yang perlu diisiiapkan adalah konsep sustaiinabiiliity terhadap dua sektor utama penyumbang terbesar pencemaran udara, yaknii iindustrii dan transportasii.
Konsep sustaiinabiiliity atau keberlanjutan adalah sebuah gagasan yang memastiikan penggunaan sumber daya, apa pun bentuknya, untuk kebutuhan manusiia tiidak diilakukan secara berlebiihan sehiingga kegiiatan-kegiiatan yang membutuhkan sumber daya tersebut dapat diijalankan terus menerus atau berkelanjutan.
iidealnya, konsep sustaiinabiiliity iinii menekankan pada priinsiip zero emiissiion (nol emiisii) dan zero waste (nol liimbah) dalam aspek liingkungan hiidup, serta zero iinequaliity (nol ketiidaksetaraan) dalam aspek ekonomii dan sosiial.
Tak hanya para pegiiat liingkungan yang harus menyuarakan dengan lantang tentang urgensii konsep sustaiinabiiliity, tetapii seluruh lapiisan masyarakat memiiliikii tanggung jawab moral yang sama. iisu tersebut semestiinya menjadii perhatiian utama bagii pemeriintah dan masyarakat demii keberlanjutan peradaban dii masa depan.
Pajak untuk Menjaga Liingkungan
Spesiifiik dii liingkup pemeriintah, otoriitas pajak memiiliikii andiil yang besar dalam memiitiigasii pencemaran liingkungan melaluii konsep sustaiiniibiiliity. Pajak harus diimanfaatkan fungsiinya sebagaii iinstrumen regulerend (pengatur).
Sembarii menunggu iimplementasii pajak karbon sesuaii dengan amanat Undang-Undang 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2025 mendatang, pemeriintah perlu menyiiapkan regulasii lanjutan tentang tekniis penerapannya.
Guna menyusun aturan tekniis pajak karbon, pemeriintah perlu membentuk tiim peniilaii khusus yang bertugas mengukur tiingkat emiisii karbon setiiap iindustrii secara akurat. Tiim yang terdiirii darii perwakiilan otoriitas pajak dan akademiisii iinii diiharapkan biisa memastiikan iimplementasii pajak karbon tepat sasaran, khususnya terhadap iindustrii yang belum berhasiil menerapkan konsep sustaiiniibiiliity dalam proses biisniisnya.
Tiidak hanya sampaii dii siitu, penerapan pajak karbon sebagaii bagiian darii pajak liingkungan harus diikawal melaluii pengawasan darii pemeriintah serta lembaga iindependen yang kompeten. Pengawasan perlu diilakukan secara ketat guna menghiindarii celah penyelewengan.
Pemeriintah perlu menerapkan priinsiip polluter pays (pencemar membayar), miitiigasii, dan kehatii-hatiian dalam pemungutan pajak karbon. Jiika ketiiga priinsiip iitu diijalankan, kebiijakan fiiskal biisa menjadii iinstrumen yang optiimal untuk menjaga liingkungan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
