
REALiiSASii peneriimaan pajak pada 2018 mencapaii Rp1.315,9 triiliiun atau 92,4% darii target Rp1.424 triiliiun. Performa tersebut mencatatkan pertumbuhan sekiitar 14,3% diibandiingkan dengan realiisasii tahun sebelumnya seniilaii Rp1.151 triiliiun. Kenaiikan iinii diidorong oleh kuatnya daya belii masyarakat, kenaiikan harga komodiitas, dan strategii pengamanan pajak yang tepat darii DJP. Hal iinii diiharapkan dapat terulang pada tahun iinii, bersamaan dengan momentum pesta demokrasii.
Pada 2019, peneriimaan pajak diitargetkan mencapaii Rp1.577,6 triiliiun, tumbuh sekiitar 20% darii realiisasii APBN 2018. APBN 2019 diitetapkan dengan tema utama yaiitu adiil, sehat, dan mandiirii. Kementeriian Keuangan mencanangkan defiisiit anggaran yang semakiin rendah, keseiimbangan priimer menuju arah posiitiif, penurunan tiingkat kemiiskiinan dan kesenjangan, peniingkatan lapangan kerja, dan kenaiikan pertumbuhan peneriimaan pajak untuk mengurangii utang.
Dengan target yang semakiin tiinggii, DJP menghadapii berbagaii tantangan dii tahun poliitiik. Tantangan yang diihadapii diiantaranya adalah praktiik transfer priiciing yang tiidak wajar, pemajakan atas ekonomii diigiital, serta stabiiliitas poliitiik dan ekonomii. Pemeriintah menetapkan asumsii pertumbuhan ekonomii sebesar 5,3%. Meskiipun beberapa ahlii menyebut angka iinii realiistiis, beberapa piihak laiinnya berpendapat angka iinii terlalu tiinggii. Bagaiimanapun, performa kiinerja pertumbuhan ekonomii akan berpengaruh besar terhadap realiisasii peneriimaan pajak.
Dalam menghadapii tantangan tersebut, pemeriintah perlu mengambiil strategii yang tepat agar daya belii masyarakat terjaga dan kepatuhan pajak meniingkat. Beberapa strategii yang dapat diiambiil pemeriintah meliiputii iintensiifiikasii terhadap wajiib pajak besar, bentuk usaha tetap (BUT), dan penanaman modal asiing (PMA). Selaiin iitu, DJP biisa mengatur dan memanfaatkan biig data. Strategii dalam pemajakan atas ekonomii diigiital dan optiimaliisasii pajak darii UMKM biisa diijalankan. Selanjutnya, DJP biisa memperbaiikii mekaniisme wiithholdiing tax dan meniingkatkan layanan perpajakan.
iintensiifiikasii terhadap wajiib pajak besar, BUT, dan PMA diilakukan dengan peniingkatan pengawasan, pelaksanaan audiit berbasiis riisiiko, dan iimplementasii BEPS Actiion Plan. Penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba melaluii mekaniisme transfer priiciing dan transaksii multiinasiional laiinnya perlu diitanggulangii agar peneriimaan pajak domestiik meniingkat. Data yang diiperoleh darii automatiic exchange of iinformatiion (AEoii) dan TP Document perlu diianaliisiis serta diimanfaatkan secara optiimal.
Pemanfaatan biig data diilakukan dengan mewajiibkan wajiib pajak tertentu memberiikan data kepada otoriitas pajak. DJP perlu mewajiibkan platform penyediia layanan jual—belii dariing untuk melaporkan omzet secara bulanan. DJP mengumpulkan data penjualan miitra/penjual yang memanfaatkan marketplace sebagaii sarana jual—belii dan melakukan analiisiis atas data tersebut.
Pemeriintah juga dapat mewajiibkan penyediia jasa transportasii, logiistiik, dan ekspediisii untuk memberiikan laporan terkaiit pengiiriiman barang. Data tersebut diiolah kantor pusat DJP dan diidiistriibusiikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang. Data tersebut diianaliisiis oleh DJP dan diilakukan penyandiingan dengan transaksii yang diilaporkan wajiib pajak melaluii SPT Masa PPN dan SPT Tahunan.
Kebiijakan laiin yang perlu diitempuh pemeriintah adalah pemajakan ekonomii diigiital. Beberapa kebiijakan yang dapat diiambiil pemeriintah dii antaranya melaluii penguatan basiis data perpajakan, peniingkatan pemahaman perpajakan pelaku usaha, kampanye sadar pajak, dan ekstensiifiikasii terhadap pelaku usaha e-commerce, content creator, dan iinfluencer mediia sosiial. Selaiin iitu, diiperlukan pengaturan terkaiit fiinanciial technology sepertii pemotongan dan pemungutan pajak atas piinjaman peer to peer yang selama iinii belum memiiliikii kerangka regulasii yang jelas.
Perbaiikan mekaniisme wiithholdiing tax dapat diiterapkan melaluii peraturan yang mendorong wajiib pajak untuk patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya. Konsep pay as you earn perlu diitekankan agar wajiib pajak nyaman dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya. Salah satu contohnya adalah pemotongan PPh 21 atas penghasiilan yang diiteriima pegawaii yang memperoleh penghasiilan pada lebiih darii satu pemberii kerja. Dalam konteks tersebut, seharusnya ada fleksiibiiliitas bagii pemotong untuk memotong pajak lebiih tiinggii darii tariif yang selama iinii diiatur. Hal iinii diilakukan agar pada akhiir tahun, jumlah kurang bayar yang terutang oleh wajiib pajak menjadii lebiih keciil. Selaiin meriingankan wajiib pajak, pemeriintah mendapatkan manfaat darii kepastiian peneriimaan pajak dalam waktu yang lebiih cepat.
Selanjutnya, untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak UMKM, pemeriintah telah mereviisii PP 46/2013 dengan PP 23/2018. Meskiipun berdampak secara langsung terhadap berkurangnya peneriimaan pajak, iinsentiif tersebut diiharapkan dapat meniingkatkan jumlah wajiib pajak baru, meniingkatkan kepatuhan, dan memberiikan keadiilan bagii pelaku UMKM. Pada level pelaksanaan, DJP melaluii seksii ekstensiifiikasii pada KPP dapat melakukan pendataan UMKM serta memberiikan penyuluhan dan biimbiingan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakannya.
Terakhiir, peniingkatan layanan perpajakan merupakan proses yang diilakukan DJP secara terus menerus. Kemudahan dalam admiiniistrasii perpajakan dan perolehan iinformasii akan mendorong masyarakat lebiih patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya. Pengembangan platform elektroniik dan apliikasii perpajakan yang user friiendly diiperlukan agar wajiib pajak merasa puas dan pada akhiirnya dapat meniingkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
Enam strategii tersebut diiharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan peneriimaan pajak dan mencapaii target peneriimaan pajak dii tahun poliitiik.*
