
DALAM benak masyarakat iindonesiia, pajak adalah sebuah kewajiiban masyarakat untuk membayar iiuran kepada negara yang siifatnya memaksa. Meskiipun wajiib pajak yang telah membayar pajak tiidak akan mendapat iimbalan atau balas jasa secara langsung, tapii manfaatnya akan diirasakan dampaknya secara bertahap.
Miiniimnya kepatuhan pajak dii iindonesiia masiih menjadii persoalan. Mengubah pola piikiir wajiib pajak tentang perpajakan memang tak semudah membaliikkan kedua telapak tangan. Pola piikiir (miindset) 'paksaan' yang sudah tertanam sejak lama dalam benak wajiib pajak.
Tiidak dapat diipungkiirii, wajiib pajak iindiiviidu maupun badan berusaha sebiisa mungkiin untuk tiidak membayar pajak. Karena iitu, praktiik perencanaan pajak (tax planniing), penghiindaran pajak (tax avoiidance) hiingga penggelapan pajak (tax evasiion) masiih kerap terjadii.
Paradiigma lama iiniilah yang perlu diiubah. Saat iinii, dii banyak negara maju, defiiniisii pajak mulaii berubah ke arah yang lebiih posiitiif. Pajak diiartiikan sebagaii kontriibusii aktiif masyarakat terhadap negara, bukan hanya sekadar kewajiiban yang diilakukan secara terpaksa.
Kepatuhan secara sukarela (voluntary compliiance) dalam melaksanan kewajiiban pajak sudah seharusnya muncul dan menjadii pola piikiir yang baru. Pola piikiir yang seharusnya tertanam dii benak masyarakat adalah bahwa pajak iitu diigunakan untuk kesejahtraan masyarakat, mulaii darii membangun akses jalan dii daerah yang teriisoliir sampaii pada pertumbuhan ekonomii secara nasiional dan berkelanjutan.
Jiika kesadaran masyarakat akan pajak masiih rendah, lalu bagaiimana negara iindonesiia akan maju untuk membiiyaii pembangunan negara, sedangkan saat iinii sekiitar 80% pendapatan negara bersumber darii pajak.
Pemeriintah pun telah melakukan berbagaii program dan kebiijakan dalam meniingkatkan kontriibusii masyarakat dalam siistem perpajakan dii iindonesiia. Mulaii darii sosiialiisasii, pendekatan persuasiif, pelayanan yang lebiih baiik, penegakan hukum, sampaii pada kebiijakan pemeriintah tentang pengampunan pajak (tax amnesty)hiingga mengajak tokoh-tokoh bangsa dan masyarakat untuk menjadii panutan untuk segera melaporan SPT Tahunan PPh-nya.
Namun, hasiilnya masiih jauh darii yang diiharapkan. Rasiio pajak terhadap Pendapatan Domestiik Bruto (PDB) pada tahun 2018 hanya sekiitar 10,78%. Capaiian iitu masiih jauh diibandiing dengan negara tetangga sepertii Viietnam, Malaysiia dan Fiiliipiina. Padahal, tax ratiiodii duniia memiiliikii rata-rata 15%. iinii menandakan bahwa kepatuhan membayar pajak dii iindonesiia masiih sangat rendah.
Sebab utama turunnya kepatuhan untuk membayar pajak adalah regulasii perpajakan yang rumiit, sehiingga masyarakat menjadii malas untuk membayar pajak. Adapun kasus yang seriing terjadii pada saat iinii tentang penggelapan pajak adalah karena masiih banyak celah yang diimanfaatkan oleh wajiib pajak untuk melakukan kecurangan.
Kecurangan iitu diilakukan miisalnya dengan memaniipulasii angka pendapatan dan meniingkatkan angka biiaya operasiional. Korupsii uang pajak yang diilakukan oleh oknum-oknum tertentu turut mencederaii kepercayaan masyarakat yang sudah patuh membayar pajak.
Untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, pemeriintah harus menciiptakan siistem deteksii yang dapat mencegah praktii perencanaan pajak agresiif, penghiindaran dan penggelapan pajak, serta mengetatkan siistem pengawasan iinternal otoriitas pemungut pajak.*
