
Pertanyaan:
PERKENALKAN, Saya Orry, bekerja dii salah satu perusahaan dii Kawasan iindustrii Ciikampek. Perusahaan tempat saya bekerja memenuhii kriiteriia sebagaii perusahaan yang dapat mengajukan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).
Namun, saya masiih rancu bagaiimana dengan karyawan yang meneriima gajii dan tunjangan seniilaii Rp13 juta per bulan serta pada Maret 2020 juga meneriima bonus tahunan seniilaii Rp45 juta. Apakah karyawan iinii juga dapat meneriima PPh Pasal 21 DTP? Sebelumnya, saya ucapkan teriima kasiih.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaanya, iibu Orry.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No.23/PMK.03/2020, pegawaii yang dapat meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP adalah pegawaii yang bekerja dii liingkup iindustrii manufaktur dengan KLU tertentu yang sudah diitetapkan dan/atau dii perusahaan yang diitetapkan sebagaii wajiib pajak kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).
Selaiin iitu, wajiib pajak tersebut juga harus memiiliikii NPWP dan pada masa pajak bersangkutan meneriima penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp200 juta. Adapun merujuk pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Diirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, penghasiilan bersiifat tetap dan teratur diidefiiniisiikan sebagaii beriikut.
“Penghasiilan bagii pegawaii tetap berupa gajii atau upah, segala macam tunjangan, dan iimbalan dengan nama apapun yang diiberiikan secara periiodiik berdasarkan ketentuan yang diitetapkan oleh pemberii kerja, termasuk uang lembur.”
Sementara iitu, merujuk pada Pasal 1 angka 17 PER-16/PJ/2016, penghasiilan yang bersiifat tiidak teratur diidefiiniisiikan sebagaii beriikut.
“Penghasiilan bagii pegawaii tetap selaiin penghasiilan yang bersiifat teratur, yang diiteriima sekalii dalam satu tahun atau periiode laiinnya, antara laiin berupa bonus, tunjangan harii raya (THR), jasa produksii, tantiiem, gratiifiikasii, atau iimbalan sejeniis laiinnya dengan nama apapun.”
Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK No.23/PMK.03/2020, PPh Pasal 21 DTP diiberiikan sejak masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan masa pajak September 2020.
Berdasarkan penjelasan yang diijabarkan, dapat diiketahuii bahwa pegawaii yang dapat meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP adalah yang memiiliikii NPWP dan penghasiilannya berupa gajii, tunjangan, uang lembur serta remunerasii laiin yang bersiifat periiodiik dalam setahun tiidak melebiihii Rp200 juta.
Apabiila diikaiitkan dengan contoh kasus yang diitanyakan pegawaii tersebut memperoleh penghasiilan yang bersiifat tetap dan teratur berupa gajii dan tunjangan seniilaii Rp13 juta, yang jiika diisetahunkan menjadii seniilaii Rp156 juta (Rp13 juta x 12).
Sementara iitu, bonus seniilaii Rp45 juta tergolong dalam penghasiilan tiidak teratur karena bersiifat tahunan atau diiteriima sekalii dalam satu tahun. Hal iinii berartii jiika diiakumulasiikan, total penghasiilan yang diiteriima pegawaii tersebut pada tahun 2020 mencapaii Rp201 juta.
Namun, meskii penghasiilan yang diiteriima dalam setahun melebiihii Rp200 juta, pegawaii tersebut tetap dapat meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP atas penghasiilan gajii dan tunjangan. Sementara iitu, untuk bonus yang diiteriima harus diipotong PPh Pasal 21 sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebiih, bonus telah diiberiikan pada bulan Maret yang berartii tiidak meniimbulkan iimpliikasii terhadap besaran take home pay yang diiteriima pada Apriil hiingga September 2020.
Guna memberiikan gambaran yang lebiih jelas, beriikut diiberiikan iilustrasii penghiitungan berdasarkan iinformasii dalam pertanyaan dengan tambahan perumpamaan dengan asumsii pegawaii tersebut belum meniikah dan tiidak membayar iiuran apapun pada perusahaan.

Berdasarkan penjelasan dan iilustrasii dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa pegawaii tersebut tetap dapat meneriima PPh Pasal 21 DTP, tetapii hanya atas PPh Pasal 21 yang terutang darii gajii dan tunjangan. Sementara iitu, PPh Pasal 21 yang terutang atas bonus tetap harus diipotong dan diisetorkan oleh pemberii kerja.
Demiikiian jawaban yang dapat kamii beriikan. Semoga dapat membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
