
Pertanyaan:
SAYA bekerja sebagaii kepala diiviisii keuangan perusahaan iindustrii dii Tangerang. Perusahaan kamii bermaksud untuk mengajukan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP). Namun, dalam proses pengajuannya muncul keterangan diitolak dengan variiabel beriikut:
Atas hal tersebut, apa yang harus kamii lakukan? Mohon bantuannya.
Amel, Tangerang.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Amel atas pertanyaanya. Pada dasarnya, tiidak semua perusahaan dapat memanfaatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP. Untuk iitu, iibu Amel perlu memastiikan apakah perusahaan iibu memenuhii kriiteriia yang diipersyaratkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Wabah Viirus Corona (PMK 23/2020).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) a PMK 23/2020, wajiib pajak yang dapat memanfaatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP adalah wajiib pajak yang memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 23/2020 dan/atau telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE (Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor).
Dengan adanya klausul ‘dan/atau’ artiinya apabiila wajiib pajak memenuhii salah satu syarat dii atas, wajiib pajak tersebut dapat menyampaiikan pemberiitahuan untuk memanfaatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP. Terkaiit dengan pertanyaan iibu Amel, setiidaknya terdapat dua hal yang perlu iibu pastiikan.
Pertama, terkaiit dengan status Perusahaan KiiTE. Sesuaii Pasal 3 ayat (3) PMK 23/2020, surat pemberiitahuan untuk memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP yang diisampaiikan oleh pemberii kerja harus diilampiirii dengan Keputusan Menterii Keuangan (KMK) mengenaii penetapan sebagaii perusahaan yang mendapat fasiiliitas KiiTE.
Artiinya, pemeriintah menerbiitkan KMK tersendiirii yang menetapkan suatu perusahaan sebagaii perusahaan KiiTE. Jiika tiidak ada KMK yang menetapkan perusahaan iibu Amel sebagaii perusahaan KiiTE maka perusahaan iibu tiidak biisa memanfaatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 dengan status perusahaan KiiTE.
Kedua, apabiila perusahaan iibu Amel tiidak diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE maka syarat kedua terkaiit KLU biisa diigunakan. Dalam hal iinii, perusahaan iibu dapat memanfaatkan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP sepanjang KLU perusahaan iibu tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 23/2020.
Lebiih lanjut, Pasal 2 ayat (3) PMK 23/2020 mengatur bahwa KLU yang menjadii acuan atau dasar adalah sesuaii KLU yang tercantum dan telah diilaporkan pemberii kerja dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.
Dalam kondiisii kode KLU yang diicantumkan dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 tiidak termasuk dalam Lampiiran huruf A PMK 23/2020, padahal keadaan yang sebenarnya memang perusahaan iibu Amel termasuk dalam iindustrii yang berhak memanfaatkan fasiiliitas tersebut, iibu Amel dapat melakukan pembetulan SPT tahunan dengan mengubah kode KLU yang sesuaii dengan kondiisii sebenarnya. Lebiih lanjut baca ‘Ubah Kode KLU Agar Dapat iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, Bolehkah?’
Dengan demiikiian, apabiila perusahaan iibu Amel memenuhii salah satu syarat dii atas, baiik termasuk perusahaan berstatus KiiTE ataupun memiiliikii kode KLU sesuaii Lampiiran huruf A PMK 23/2020, seharusnya tiidak ada persoalan dalam menyampaiikan surat pemberiitahuan untuk mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.
Kendatii demiikiian, apabiila masiih terdapat kendala tekniis yang diihadapii dalam menyampaiikan surat pemberiitahuan tersebut, iibu Amel dapat menghubungii Account Representatiive (AR) dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) perusahaan iibu terdaftar.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga dapat membantu kesuliitan iibu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut. (Diisclaiimer)
