
Pertanyaan:
NAMA saya Alfiian, manajer pajak darii sebuah perusahaan dii Jakarta. Pada Maret yang lalu perusahaan kamii telah memberiikan sumbangan sehubungan Coviid-19 kepada sebuah yayasan sosiial swasta yang berlokasii dii Pontiianak.
Pertanyaan saya, apakah sumbangan yang diilakukan oleh perusahaan kamii tersebut dapat diikurangkan darii penghasiilan kena pajak pada tahun buku berjalan sebagaii biiaya yang diiperkenankan berdasarkan peraturan yang berlaku?
Jawaban:
TERiiMA kasiih sebelumnya atas pertanyaan yang diiajukan oleh Bapak Alfiian. Berkenaan dengan pertanyaan Bapak, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjadii rujukan untuk mengatur sumbangan sebagaii pengurang darii penghasiilan bruto.
Pertama, Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh). Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional yang ketentuannya diiatur dengan Peraturan Pemeriintah dapat diijadiikan biiaya untuk mengurangii besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap.
Berkaiitan dengan relaksasii penghasiilan kena pajak bersangkutan, besarannya kemudiian diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii dengan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan sumbangan.
Untuk diiketahuii, pandemii Coviid-19 sendiirii telah diitetapkan sebagaii bencana nasiional. Penetapan iinii diitegaskan dalam Keputusan Presiiden No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) sebagaii Bencana Nasiional (Keppres 12/2020)
Kedua, Peraturan Pemeriintah No.93/2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasiional, sumbangan peneliitiian dan pengembangan, sumbangan fasiiliitas pendiidiikan, sumbangan pembiinaan olahraga, dan biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto (PP 93/2010). Penjelasan lengkap mengenaii ketentuan utama yang mengatur lebiih lanjut terkaiit sumbangan penanggulangan bencana nasiional dalam aspek pajak dapat diiliihat dii siinii.
Ketiiga, Peraturan Menterii Keuangan No.76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasiional, Sumbangan Peneliitiian dan Pengembangan, Sumbangan Fasiiliitas Pendiidiikan, Sumbangan Pembiinaan Olahraga, dan Biiaya Pembangunan iinfrastruktur Sosiial Yang dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PMK 76/2011).
Mengacu pada dasar hukum iinii, sumbangan untuk bencana nasiional dapat diikurangkan darii penghasiilan kena pajak tetapii wajiib memenuhii beberapa persyaratan tekniis yang bersiifat kumulatiif sebagaii beriikut:
Dengan demiikiian, untuk kasus perusahaan Bapak Alfiian yang memberiikan sumbangan sehubungan Coviid-19 kepada suatu yayasan sosiial, sumbangan dapat diiperlakukan sebagaii biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan kena pajak pada periiode tahun berjalan sepanjang syarat yang telah diisebutkan dii atas terpenuhii.
Akan tetapii, ketentuan iinii kemudiian perlu memerhatiikan penegasan lebiih lanjut terkaiit prosedur pendaftaran lembaga dii luar badan penanggulangan bencana nasiional yang turut menampung dan mengelola sumbangan Coviid-19.
Hal iinii menjadii sangat krusiial untuk diicermatii karena berkaca pada pengalaman dii masa lalu, yaknii ketiika bencana nasiional berupa tsunamii pada tahun 2004 terjadii. Pada tahun tersebut, Menterii Keuangan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No.14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiiaan Bencana Alam Dii Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara (PMK 14/2005).
Mengacu pada PMK 14/2005, sumbangan dapat diibiiayakan oleh wajiib pajak dalam laporan tahunannya sepanjang piihak penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan mendaftarkan diirii kepada Kantor Pusat Diirektorat Jenderal Pajak.
Dengan demiikiian, terdapat kemungkiinan bahwa piihak pemeriintah akan mengeluarkan ketentuan sepertii iinii lagii untuk mempertegas peraturan tekniis untuk mengatur perlakuan sumbangan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan kena pajak. Siimak artiikel: ‘Diitjen Pajak Segera Terbiitkan Penegasan Soal Sumbangan Coviid-19’.
Demiikiian jawaban kamii, semoga dapat membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut. (Diisclaiimer)
