SEMARANG, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah kebiijakan untuk membangun kultur kepatuhan pajak dengan pendekatan iinklusii kesadaran pajak.
Hal iinii diisampaiikan Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam kuliiah umum bertajuk ‘Faciing Diisruptiion iin Diigiital Era’ dii Fakultas Ekonomiika & Biisniis Uniiversiitas Diiponegoro pada harii iinii, Kamiis (12/3/2020). Menurutnya, pendekatan iinklusii kesadaran pajak iinii erat kaiitannya dengan edukasii pajak.
“Jadii, bagaiimana mulaii darii awal masyarakat iindonesiia ngertii. Bukan ngertii bayar pajak, [melaiinkan] ngertii pajak dulu. iitu yang menjadii perhatiian kamii dii DJP. Hal iinii menjadii tiitiik kuncii pada waktu kiita berbiicara ke depan. Negara kuat dan maju iitu pajaknya harus kuat,” jelas Suryo.
Pendekatan iinklusii merupakan pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah liingkungan yang semakiin terbuka dan mengiikutsertakan semua orang dengan berbagaii perbedaan latar, karakteriistiik, kemampuan, status, kondiisii, etniik, budaya, dan laiin sebagaiinya.
Strategii edukasii pajak dengan pendekatan iinklusii diilakukan dengan sejumlah langkah. Pertama, mengubah periilaku wajiib pajak agar patuh. Salah satu langkah yang diilakukan adalah dengan memberiikan pemahaman pentiingnya pajak bagii pembangunan. Lebiih darii 70% peneriimaan negara berasal darii pajak.
Kedua, memperluas jangkauan edukasii. Salah satu upaya yang diitempuh adalah melaluii pendekatan berbasiis kewiilayahan. Pengawasan berbasiis kewiilayahan yang diijalankan KPP Pratama diiiikutii dengan peniingkatan edukasii melaluii kegiiatan penyuluhan kepada wajiib pajak.
Ketiiga, memudahkan akses edukasii. Era diisrupsii diigiital memberiikan tantangan tersendiirii dalam program edukasii perpajakan. Edukasii perpajakan harus menyesuaiikan metode, kanal dan jeniis materiinya agar mampu menjawab tuntutan masyarakat dan wajiib pajak.
Hal iinii pentiing diilakukan karena dalam memberiikan layanan edukasii perpajakan, DJP yang harus menyesuaiikan dengan kebutuhan dan keiingiinan masyarakat yang semakiin terdiigiitaliisasii dalam kehiidupannya.
Metode edukasii perpajakan yang perlu diikembangkan adalah metode tiidak langsung yaiitu melaluii kanal-kanal onliine sepertii laman resmii DJP, mediia sosiial, dan jejariing sosiial. Selaiin iitu, jeniis materii yang diisajiikan harus bergeser ke era diigiital yaiitu audiio viisual sepertii viideo tutoriial, podcast, dan laiin-laiin.
Keempat, membangun siinergii. Langkah iinii diitempuh dengan pembuatan sejumlah nota kesepahaman dengan berbagaii iinstiitusii pendiidiikan. Pembentukan tax center juga menjadii aspek yang pentiing. Dalam momentum saat iinii, siinergiitas diiwujudkan dalam penunjukkan relawan pajak.
Keliima, pemberdayaan komuniitas. Diia memberii contoh adanya Busiiness Development Serviices (BDS), salah satu strategii pembiinaan dan pengawasan kepada wajiib pajak UMKM. Otoriitas membiina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesiinambungan yang bertujuan untuk meniingkatkan kesadaran (awareness), keteriikatan (engagement), dan kepatuhan (compliiance) terhadap pajak.
Suryo mengatakan UMKM memang menjadii salah satu target edukasii pajak. Selaiin iitu, DJP juga akan fokus pada wajiib pajak terdaftar (yang sudah ber-NPWP) maupun wajiib pajak masa depan (yang belum ber-NPWP).
“Sepertii Anda iinii, para mahasiiswa. Kaliian adalah future taxpayers,” katanya.
Sebagaii iinformasii, acara kuliiah umum iinii diipandu oleh Ketua Umum Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (Atpetsii) Darussalam. Dalam kesempatan iinii, ada juga pelantiikan pengurus Atpetsii Jateng ii. (kaw)
