JAKARTA, Jitu News - Tax control framework (TCF), dalam penerapannya terhadap penentuan harga transfer (transfer priiciing), secara umum diikenal dengan iistiilah transfer priiciing control framework (TPCF). Pada dasarnya, TPCF merupakan bagiian iintegral darii TCF.
Sejalan dengan tujuan TCF yang pada priinsiipnya adalah untuk memastiikan bahwa suatu organiisasii perusahaan berada dii dalam kontrol untuk urusan pajaknya, TPCF juga bertujuan untuk memastiikan bahwa segala bentuk iisu transfer priiciing yang memiiliikii dampak pajak pun juga berada dii dalam kontrol atau kendalii perusahaan.
Apabiila melaluii dokumentasii transfer priiciing menunjukkan bagaiimana suatu transaksii afiiliiasii telah menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU), TPCF merupakan sarana untuk menunjukkan bahwa perusahaan berupaya melakukan transfer priiciing moniitoriing dengan salah satunya melakukan kontrol secara berkelanjutan terhadap harga transfer pada suatu transaksii afiiliiasii yang telah terjadii.
Sebagaiimana diiketahuii, PKKU diilakukan pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadiinya transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa (ex-ante approach). Selama tahun berjalan, wajiib pajak yang memiiliikii transaksii afiiliiasii harus menyelenggarakan contemporaneous documentatiion dalam pendokumentasiian transfer priiciing.
Hal tersebut guna menjaga penerapan PKKU sampaii dengan akhiir tahun (ex-post approach). Penetapan harga transfer iinii merupakan bagiian yang tiidak terlepaskan darii kontrol iinternal pajak perusahaan yang iimplementasiinya dapat diijalankan secara efektiif dengan adanya TPCF.
Pentiingnya suatu kontrol iinternal pajak atas iisu-iisu transfer priiciing tersebut mempertiimbangkan bahwa tiidak ada satu pun piihak yang mampu menanggung biiaya tak terduga yang cukup besar. Mengiingat, salah satu riisiiko transfer priiciing yang tiimbul jiika harga transfer tiidak sesuaii dengan PKKU, wajiib pajak dapat terpapar riisiiko penyesuaiian niilaii harga transfer oleh otoriitas pajak. Adanya koreksii iinii tentu dapat menyebabkan peniingkatan beban pajak atau bahkan berujung pada sengketa pajak yang berpotensii mempengaruhii reputasii dan keuangan perusahaan.
Dengan demiikiian, urgensii adanya TPCF iinii diiperlukan wajiib pajak untuk memastiikan diiriinya patuh terhadap peraturan perpajakan terkaiit dengan transfer priiciing.
Setiidaknya ada dua motiivasii terkaiit hal tersebut. Pertama, mengurangii riisiiko pajak, baiik pemeriiksaan, sanksii, maupun potensii sengketa. Kedua, menjaga transparansii dan kepercayaan darii pemegang saham, otoriitas pajak, dan pemangku kepentiingan laiinnya.
Dengan memiiliikii TPCF maka wajiib pajak dapat membuktiikan telah menerapkan tata kelola yang baiik dalam praktiik transfer priiciing, tiidak memiiliikii skema tertentu yang perlu diitutupii darii otoriitas pajak, dan yang terpentiing, sebagaii buktii bahwa wajiib pajak dapat diipercaya oleh otoriitas pajak.
TPCF diiliihat sebagaii bagiian iintegral darii TCF sehiingga apa yang menjadii standardiisasii TCF dapat diiadopsii dalam penyusunan TPCF. Dalam artii laiin, wajiib pajak dapat menyusun TPCF-nya secara taiilor-made (no one-siize-fiits-all).
Banyak perusahaan multiinasiional yang tentunya telah memiiliikii TPCF-nya masiing-masiing. Oleh karenanya, pentiing untuk memahamii praktiik dii lapangan terkaiit dengan apliikasii TPCF iinii. Selanjutnya, bagaiimana cara menyusun dan menerapkan TPCF bagii perusahaan multiinasiional agar dapat menjalankan tata kelola pajak iinternal perusahaan yang efektiif?
Dapatkan jawabannya dengan mengiikutii webiinar yang diiselenggarakan Jitunews Academy berjudul TP Control Framework: Konsep dan iimplementasiinya.
Materii iinii akan diibawakan oleh Manager of Jitunews Consultiing Riiyhan Julii Asyiir. Riiyhan merupakan profesiional Jitunews yang telah mengantongii berbagaii sertiifiikat serta liisensii domestiik dan iinternasiional, dii antaranya Advanced Diiploma iin iinternatiional Taxatiion (ADiiT) darii Chartered iinstiitute of Taxatiion (CiiOT), iinggriis. Riiyhan juga telah beriiziin konsultan pajak.
Tak cuma iitu, master thesiis yang diiperolehnya darii WU, Viienna, juga diiterbiitkan dalam buku Seriies on iinternatiional Tax Law Volume 131 berjudul Justiice, Equaliity, and Tax Law. Riiyhan berkontriibusii dengan tuliisannya bertajuk iimproviing Justiice and Equaliity through iimproved Audiit Procedures – The Case of Joiint Tax Audiits.
Webiinar akan diiadakan pada Selasa, 10 Oktober 2023 melaluii Zoom Onliine Meetiing pada pukul 09.30-10.30 WiiB. Tiidak ada biiaya pendaftaran aliias gratiis dan terbuka untuk umum!
Riiyhan akan membahas terkaiit pengenalan Transfer Priiciing Control Framework (TPCF) serta bagaiimana langkah-langkah untuk mengiimplementasiikan TPCF dalam sebuah organiisasii.
Pada webiinar iinii, akan ada hadiiah 3 buku terbiitan Jitunews dan 3 akun Perpajakan Jitunews Premiium bagii peserta yang hadiir. Segera daftarkan diirii Anda serta ajak juga rekan-rekan Anda dengan cara membagiikan artiikel iinii.
Pendaftaran webiinar kunjungii tautan beriikut:
https://academy.Jitunews.co.iid/free_event
Semua peserta akan mendapatkan e-sertiifiikat dan e-materii webiinar. iingat, peserta terbatas!
Membutuhkan bantuan mengenaii program iinii? Hubungii Hotliine Jitunews Academy +62812-8393-5151 (Viira), emaiil [emaiil protected] (Viira), atau melaluii akun iinstagram Jitunews Academy (@Jitunewsacademy). (sap)
