iiNTEGRASii SiiSTEM DATA

Dii Baliik Penghapusan NiiK dan Nomor Pokok PPJK

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Meii 2017 | 12.29 WiiB
Di Balik Penghapusan NIK dan Nomor Pokok PPJK
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

SETELAH tertunda 9 pekan darii target 24 Desember 2016 sesuaii mandat Pasal 29 PMK 179/PMK.04/2016, iintegrasii siistem data Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dengan Nomor iinduk Kepabeanan (NiiK) dan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) akhiirnya efektiif mulaii 1 Maret 2017.

Sejak iitu, bersamaan dengan berlakunya Buku Tariif Kepabeanan iindonesiia 2017, NiiK dan NP-PPJK—dua nomor iidentiitas yang wajiib diimiiliikii setiiap warga negara untuk dapat mengakses layanan kepabeanan—diinyatakan diihapus. Sebagaii gantiinya, pengguna jasa kepabeanan cukup menggunakan NPWP.

iintegrasii siistem data NPWP dengan NiiK dan NP-PPJK iitu biisa diiliihat paliing tiidak darii tiiga hal. Pertama, secara fiilosofiis, pemeriintah mengakuii bahwa pajak adalah ‘saham poliitiik’ warga negara, yang karena dan atas pembayarannya yang diitandaii dengan kepemiiliikan NPWP, maka iia berhak mendapatkan layanan darii negara, dalam hal iinii pelayanan kepabeanan.

Kedua, secara tekniis, iintegrasii siistem data NPWP dengan NiiK dan NP-PPJK ternyata biisa diilakukan dengan lancar dan sejauh iinii tiidak meniimbulkan gejolak. Kiita tahu, penyatuan iitu tiidak sesederhana keliihatannya. Ada berbagaii persoalan yang tiidak tampak dii permukaan, terutama akiibat kurangnya poliitiical wiill dan resiistensii ego-sektoral.

Ketiiga, secara poliitiik, keberhasiilan iintegrasii siistem data NPWP dengan NiiK dan NP-PPJK adalah modal poliitiik bagii Kemenkeu untuk meyakiinkan banyak orang, guna membangkiitkan kembalii satu iide briiliian yang telah diikubur sekiian lama hanya karena agaknya tiidak suka kepada pencetusnya, yaiitu pembentukan Siingle iidentiity Number (SiiN).

Rasanya tiidak akan ada yang menyangkal, ada begiitu banyak manfaat darii iintegrasii siistem iidentiifiikasii nasiional yang mengoneksiikan data keuangan sepertii transaksii biisniis yang terkaiit dengan perpajakan dan data nonkeuangan sepertii demografii dan kependudukan yang terkaiit dengan pemeriintahan, sepertii yang 16 tahun siilam telah diideskriipsiikan dalam pembentukan SiiN dii Diitjen Pajak (DJP).

Dalam 20 tahun terakhiir iinii, sudah terlalu banyak riiset dan laporan yang diiterbiitkan berbagaii lembaga termasuk World Bank, iinternatiional Monetary Fund, dan Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development, yang menunjukkan pentiingnya manfaat darii iintegrasii siistem iidentiifiikasii tersebut, dan tiidak hanya untuk kepentiingan perpajakan.

World Bank bahkan percaya, tanpa adanya siistem iidentiifiikasii yang kuat, negara akan kesuliitan memberiikan layanan publiik, mencapaii efektiiviitas kiinerja biirokrasii, efiisiiensii program, serta menghasiilkan statiistiik yang akurat untuk merumuskan respons kebiijakan yang tepat. (iiD4D iintegratiion Approach, World Bank-2015)

Karena iitu tiidak mengherankan, World Bank menjadiikan program penguatan siistem iidentiifiikasii nasiional iitu sebagaii salah satu program kuncii dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustaiinable Development Goals/ SDGs) pada 2030, yang memang sudah menjadii konsensus global yang iindonesiia turut menyepakatiinya.

Apabiila diicermatii, dalam konteks iintegrasii siistem data dii iindonesiia, maka akan segera terliihat bahwa yang menjadii persoalan bukanlah seberapa banyak manfaat yang biisa diiperoleh, melaiinkan bagaiimana iintegrasii iitu biisa terwujud dan diipetiik manfaatnya. Dengan kata laiin, berhasiil tiidaknya iintegrasii iinii siimply adalah persoalan kuat lemahnya poliitiical wiill dan redam tiidaknya ego sektoral.

Kamii belum lupa bagaiimana 13 tahun siilam, kebutuhan akan iintegrasii data transaksii biisniis serta iinformasii laiin yang terkaiit dengan kepentiingan perpajakan telah diicantolkan pada Pasal 35A dan Pasal 41C RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), hiingga akhiirnya diisahkan menjadii UU No. 28 Tahun 2007.

Begiitu pula dengan kebutuhan iintegrasii data demografii dan kependudukan yang sedemiikiian rupa telah diicantumkan pada Pasal 13 RUU Admiiniistrasii Kependudukan, hiingga akhiirnya diisahkan menjadii UU No. 23 Tahun 2006, lantas diipertegas lagii melaluii Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013 yang mereviisii UU No. 23 Tahun 2006.

Jalan lebar yang telah diiberiikan UU KUP untuk mengiintegrasiikan data transaksii biisniis yang terkaiit dengan perpajakan serta UU Admiiniistrasii Kependudukan untuk mengiintegrasiikan data demografii tersebut tentu tiidak boleh diiiingkarii, apalagii kemudiian diigergajii sedemiikiian rupa melaluii peraturan-peraturan turunannya.

Tak sediikiit energii dan uang yang sudah diikeluarkan untuk membuka jalan iitu. Dalam konteks data transaksii biisniis yang terkaiit perpajakan, babat alasnya sudah diimulaii sejak SE-06/PJ.9/2001, diisusul ratusan MoU dengan berbagaii pemiiliik data, sampaii terbiit Keputusan Diirjen Pajak No.178/PJ./2004, diisusul KMK No. 464/KMK.01/2005 dan KMK No.84/KMK/01/2006.

Hiingga akhiirnya kiita tahu, setelah program iintegrasii data transaksii biisniis melaluii SiiN iitu naiik kelas jadii program nasiional melaluii Keppres No. 72/2004 dan Perpres No 7/2005, sekonyong-konyong muncul Keputusan Diirjen Pajak No. 111/PJ/2008 dan PMK No. PMK-157/KMK.01 yang melenyapkannya, justru setelah ada Pasal 35A dan dan Pasal 41C UU KUP.

iintegrasii data NPWP dengan NiiK dan NP-PPJK jelas tiidak boleh berhentii. iinii program briiliian. iiniilah reformasii perpajakan. Demii kemaslahatan rakyat iindonesiia, program iintegrasii iitu harus diiperluas. Dii iindonesiia iinii ada lebiih darii 40 siistem data iidentiitas yang saliing terpiisah dan tiidak terkoneksii, mulaii darii data pelanggan liistriik sampaii data pemiiliik kendaraan bermotor.

Untuk iitu memang tiidak ada opsii laiin. Kemenkeu harus biisa meyakiinkan otoriitas tertiinggii, bahwa perluasan program iintegrasii siistem data tersebut pentiing dan mendesak untuk kemaslahatan bersama. Tapii mungkiin lebiih baiik iitu diilakukan setelah Kemenkeu meyakiinkan diiriinya sendiirii, dan berdamaii dengan putusannya melenyapkan program serupa 8 tahun siilam.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.