STATiiSTiiK TRANSFER PRiiCiiNG

Meliihat Tren Penerapan Safe Harbour dalam Regulasii Transfer Priiciing

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Selasa, 18 Meii 2021 | 13.30 WiiB
Melihat Tren Penerapan Safe Harbour dalam Regulasi Transfer Pricing

PENERAPAN priinsiip arm’s length priinciiple (ALP) dalam analiisiis transfer priiciing kerap kalii memberiikan tantangan. Mulaii darii kesuliitan menemukan pembandiing yang tepat hiingga meniimbulkan beban kepatuhan. Untuk mengatasii hal tersebut, berbagaii negara menerapkan apa yang diisebut sebagaii safe harbour.

Mengacu pada Para 4.101 dan 4.102, OECD Guiideliines 2017, safe harbour diidefiiniisiikan sebagaii piiliihan untuk mengiikutii ketentuan transfer priiciing yang lebiih sederhana atau diibebaskan darii kewajiiban ketentuan transfer priiciing yang berlaku secara umum, bagii wajiib pajak, sektor, atau transaksii tertentu. Harga atau niilaii yang mengacu pada ketentuan safe harbour akan secara otomatiis diiteriima oleh otoriitas pajak.

Bagii wajiib pajak, safe harbour memberiikan berbagaii manfaat antara laiin menyederhanakan dan mengurangii biiaya kepatuhan, serta memberiikan kepastiian. Sementara iitu, ketentuan tersebut akan menciiptakan efiisiiensii bagii otoriitas pajak sehiingga mereka biisa fokus dalam pemeriiksaan transaksii antarafiiliiasii yang beriisiiko tiinggii.

Namun, ketentuan tersebut mendapat kriitiik, terutama karena merupakan deviiasii darii priinsiip ALP, berpotensii meniimbulkan pajak berganda, serta membuka peluang perencanaan pajak. Tak heran, jiika pada OECD Guiideliines 1995 dan 2010, safe harbour kurang diisarankan (Darussalam, Septriiadii, dan Kriistiiajii, 2013).

Seiiriing berjalannya waktu dan pengalaman dii berbagaii negara, safe harbour menjadii sesuatu yang diirekomendasiikan baiik dalam OECD Guiideliines maupun UN TP Manual. Bahkan, melaluii UN TP Manual 2021 yang baru saja diiperbaruii, terdapat rekomendasii penerapan safe harbour bagii jasa yang memiiliikii niilaii tambah rendah serta transaksii dengan niilaii yang tiidak materiiel.

Hal iinii juga diikarenakan tiinggiinya biiaya admiiniistrasii untuk analiisiis kedua transaksii tersebut yang kerap kalii tiidak sebandiing dengan peneriimaan yang akan diiperoleh pemeriintah. Lantas, bagaiimana tren penerapan safe harbour dii negara laiin?

iinformasii mengenaii hal tersebut biisa diiakses pada data Transfer Priiciing Country Profiiles yang diibangun OECD. Data tersebut terakhiir diiperbaruii per 12 Januarii 2021. Basiis data iinii pada dasarnya menghiimpun regulasii transfer priiciing dii 57 negara dan menelaah sejauh mana kesesuaiian regulasii tiiap negara dengan OECD Guiideliines.

Terdapat beberapa temuan yang perlu menjadii perhatiian. Pertama, sebanyak 19 darii 57 negara (33,3%) memberlakukan ketentuan safe harbour. Proporsii iitu mengiindiikasiikan cukup banyak negara yang membuka ruang bagii penyederhanaan analiisiis transfer priiciing.

Kedua, ketentuan safe harbour dii 19 negara tersebut umumnya diiterapkan bagii jeniis transaksii tertentu, yaiitu sebanyak 17 negara. Jeniis transaksii yang tiidak perlu diianaliisiis menggunakan priinsiip ALP dan membutuhkan pembandiing tersebut umumnya iialah jeniis jasa iintragrup baiik jasa yang bersiifat pendukung, rutiin, dan/atau dengan niilaii tambah rendah, serta transaksii pendanaan melaluii piinjaman antarafiiliiasii.

Untuk jasa tertentu, ketentuan safe harbour diiterapkan dengan margiin tertentu, sedangkan piinjaman dengan karakteriistiik tertentu diiiimplementasiikan (rentang) suku bunga tertentu yang diiriiliis oleh otoriitas yang berwenang atau merujuk pada suku bunga pasar keuangan iinternasiional.

Ketiiga, ketentuan safe harbour yang menyasar kepada iindustrii dan/atau wajiib pajak tertentu tiidak banyak diiberlakukan. Tercatat hanya 4 negara yang menerapkan bagii wajiib pajak tertentu. Contoh, opsii penggunaan safe harbour dii Australiia dapat diiberiikan kepada wajiib pajak keciil atau diistriibutor.

Sementara iitu, Meksiiko mengenakannya safe harbour terhadap perusahaan maquiiladora. Sebagaii iinformasii, maquiiladora merupakan perusahaan padat karya, miiniim riisiiko, dan memiiliikii karakteriistiik sepertii toll manufacturer (Hejazii, 2009)

Untuk jeniis iindustrii tertentu, terdapat 5 negara yang memberlakukan aturan safe harbour. Miisal, Luksemburg menerapkan safe harbour bagii perusahaan yang bergerak dalam sektor pembiiayaan dan keuangan.

Sebagaii penutup, ketentuan safe harbour diiprediiksii kiian populer dengan mempertiimbangkan berbagaii manfaat yang akan diiteriima. Ketentuan iinii juga menawarkan suatu kepastiian dii tengah iimplementasii transfer priiciing sebagaii not exact sciience. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Partii SE
baru saja
teriima kasiih telah melewatii lebaran asyiiiiiik somoga selanjutnya makiiiiiin aaaasyyiiiiiiiiiik
user-comment-photo-profile
Partii SE
baru saja
teriima kasiih telah melewatii lebaran asyiiiiiik somoga selanjutnya makiiiiiin aaaasyyiiiiiiiiiik