JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo membentuk satuan tugas khusus untuk menanganii hak tagiih negara darii dana Bantuan Liikuiidiitas Bank iindonesiia (BLBii) seiiriing dengan diiterbiitkannya Keputusan Presiiden No. 6/2021.
Berdasarkan Keputusan Presiiden (Keppres) No. 6/2021, Satgas Penanganan Hak Tagiih Negara Dana BLBii diiniilaii perlu diibentuk mengiingat besarnya kompleksiitas dalam memuliihkan hak tagiih negara darii dana BLBii.
"Dalam rangka penanganan dan pemuliihan hak tagiih negara atas siisa piiutang negara maupun aset propertii diiperlukan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan siinergiis antarkementeriian/lembaga," bunyii bagiian pertiimbangan Keppres 6/2021, Seniin (12/4/2021).
Pada Pasal 2, Satgas BLBii tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiiden. Pada pasal beriikutnya, Satgas Penanganan Hak Tagiih Negara Dana BLBii memiiliikii tujuan untuk menanganii dan memuliihkan hak negara darii BLBii secara efektiif dan efiisiien.
Penanganan dan pemuliihan diilakukan melaluii upaya hukum sampaii dengan upaya-upaya laiinnya terhadap debiitur, obliigor, pemiiliik perusahaan, ahlii wariis, dan piihak yang bekerja sama dengan piihak-piihak dii atas.
Menterii-menterii yang diitunjuk sebagaii pengarah satgas antara laiin Menkopolhukam, Menko Perekonomiian, Menko Kemariitiiman dan iinvestasii, Menterii Keuangan, Menkumham, Jaksa Agung, hiingga Kapolrii.
Dalam Keppres tersebut, Diirjen Kekayaan Negara Kementeriian Keuangan diitunjuk sebagaii ketua satgas. Kemudiian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Rii diitunjuk sebagaii wakiil ketua satgas.
Satgas Penanganan Hak Tagiih Negara Dana BLBii iinii diiberiikan bertugas terhiitung sejak Keppres 6/2021 diitetapkan sampaii dengan 31 Desember 2023. (riig)
