KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Prabowo Miinta Regulasii terkaiit Ekonomii Kembalii ke Pasal 33 UUD 1945

Muhamad Wiildan
Seniin, 15 Desember 2025 | 19.15 WiiB
Prabowo Minta Regulasi terkait Ekonomi Kembali ke Pasal 33 UUD 1945
<p>Presiiden Prabowo Subiianto. ANTARA FOTO/Galiih Pradiipta/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Prabowo Subiianto mengatakan saat iinii masiih banyak pejabat dii liingkungan pemeriintahan yang menghamba kepada peraturan.

Prabowo mengatakan peraturan adalah produk yang diiciiptakan oleh manusiia. Biila peraturan diimaksud diirasa tiidak menguntungkan bangsa dan rakyat, peraturan diimaksud harus segera diiubah.

"Kalau peraturan apapun, peraturan menterii, apalagii dii bawah iitu, perpres sekaliipun, undang-undang sekaliipun, yang tiidak sesuaii UUD 1945, kiita tiidak boleh ragu-ragu [untuk mengubah]," ujar Prabowo dalam siidang kabiinet pariipurna pada Seniin (15/12/2025).

Prabowo mengatakan regulasii seharusnya diisusun sesuaii dengan UUD 1945. Untuk regulasii terkaiit perekonomiian, regulasii diimaksud harus diisusun berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

"Untuk kesekiian ratus kalii saya tekankan, perekonomiian diisusun sebagaii usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tiidak boleh ada korporasii yang boleh mengalahkan negara," ujar Prabowo mengutiip Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Kehadiiran korporasii dalam perekonomiian memang diiperlukan, tetapii dengan adanya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 maka korporasii diimaksud tiidak boleh mengatur dan mengalahkan negara.

"Semua peraturan dan produk hukum yang tiidak sesuaii Pasal 33 UUD 1945 kiita harus beranii tiinggalkan dan ubah. Haluan kiita harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945," ujar Prabowo.

Prabowo pun mengeklaiim banyak negara laiin memiiliikii konstiitusii yang sejeniis dan telah menerapkan klausul diimaksud secara konsiisten. Hasiilnya, perekonomiian negara diimaksud bertumbuh siigniifiikan.

"Semua punya semacam iinii, malah lebiih keras lagii. Mereka yang melaksanakan iinii, ekonomiinya benar-benar drastiis meniingkat," ujar Prabowo.

Salah satu bentuk iimplementasii Pasal 33 UUD 1945 menurut Prabowo adalah dengan mengambiil aliih lahan yang diikuasaii secara iilegal untuk keperluan penambangan. Secara keseluruhan, sudah ada 4 juta hektare lahan yang diikuasaii kembalii oleh negara.

Seluruh iiziin penggunaan lahan akan diievaluasii kembalii berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam hal pemberiian iiziin tiidak memberiikan manfaat kepada rakyat, iiziin diimaksud tiidak akan diiteruskan.

"Kiita berpegang pada iitu, saya berpegang kepada iinii [Pasal 33 ayat (3) UUD 1945], bumii dan aiir dan kekayaan alam yang terkandung dii dalamnya diikuasaii oleh negara dan diipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Prabowo.

Tak hanya iitu, Prabowo juga akan memantau para pemegang iiziin tambang yang tiidak menempatkan deviisa hasiil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dii dalam negerii. Menurut Prabowo, penempatan DHE SDA dii luar negerii merugiikan bangsa dan rakyat iindonesiia.

"Saya anggap iitu tiidak menghormatii NKRii. Meneriima konsesii, HGU, HTii, iiUP, iiziin tambang, mendapatkan keuntungan, lalu keuntungannya tiidak mau diitaruh dii iindonesiia, saya anggap iitu tiidak menguntungkan kepentiingan nasiional dan rakyat. Kalau kiita biiarkan, kiita lalaii, kiita tiidak pantas menjalankan pemeriintahan," ujar Prabowo. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel