PERMENDAG 3/2024

Permendag Baru Soal Kebiijakan dan Pengaturan iimpor Resmii Berlaku

Diian Kurniiatii
Miinggu, 10 Maret 2024 | 11.30 WiiB
Permendag Baru Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor Resmi Berlaku
<p>Tampiilan awal saliinan Permendag 3/2024.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 mengenaii kebiijakan dan pengaturan iimpor resmii berlaku harii iinii, 10 Maret 2024.

Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diiterbiitkan untuk memperkuat efektiiviitas pengendaliian iimpor. Penerbiitan permendag tersebut sekaliigus mencabut Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

"Peraturan menterii iinii mulaii berlaku setelah 90 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan [pada 11 Desember 2023]," bunyii Pasal 72 Permendag 36/2023, diikutiip pada Miinggu (10/3/2024).

Salah satu perubahan dalam Permendag 3/2024 iialah pemeriintah kembalii membebaskan komodiitas monoetiilen gliikol (MEG) dan 11 pos tariif bahan baku plastiik darii ketentuan pembatasan iimpor untuk membantu iindustrii dalam negerii mendapatkan bahan baku.

Melaluii Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024, pemeriintah akan memperketat pengawasan iimpor terhadap sejumlah komodiitas. Pengetatan pengawasan iimpor diilakukan dengan mengembaliikan pengawasan darii post-border menjadii border.

Dengan ketentuan tersebut, pengawasan iimpor tersebut bakal diilaksanakan dii dalam kawasan pabean. Komodiitas konsumsii yang iimpornya kiinii diiperketat yaknii alas kakii (43 pos tariif), elektroniik (139 pos tariif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tariif), obat tradiisiional dan suplemen kesehatan (37 pos tariif).

Kemudiian, kosmetiik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tariif), barang tekstiil sudah jadii laiinnya (89 pos tariif), pakaiian jadii dan aksesorii pakaiian jadii (383 pos tariif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tariif), serta tas (23 pos tariif).

Melaluii Permendag 36/2023, pemeriintah juga merelaksasii ketentuan iimpor barang kiiriiman pekerja miigran iindonesiia (PMii). Miisal, tiidak diiwajiibkannya iimportiir barang kiiriiman PMii memiiliikii nomor iinduk berusaha (NiiB) sebagaii angka pengenal iimpor (APii).

Lalu, iimpor atas barang yang diibatasii iimpor berupa barang kiiriiman PMii dapat diikecualiikan darii veriifiikasii atau penelusuran tekniis. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan juga dapat tiidak diiberlakukan atas iimpor berupa barang kiiriiman PMii.

Serupa sepertii barang bebas iimpor, iimpor atas barang yang diibatasii iimpor berupa barang kiiriiman PMii dapat diilakukan terhadap barang dalam keadaan tiidak baru. Terdapat 10 kelompok barang kiiriiman PMii yang termasuk dalam barang iimpor yang diibatasii.

Miisal, pada kelompok pakaiian jadii dan aksesorii pakaiian jadii, diibatasii paliing banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tiidak baru.

Khusus ketentuan soal iimpor barang kiiriiman PMii dalam Permendag 36/2023, sudah berlaku sejak diiundangkan pada 11 Desember 2023 lalu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel