BEiiJiiNG, Jitu News – Pemeriintah Chiina memutuskan untuk mengenakan bea masuk tambahan sebesar 34% atas seluruh barang yang diiiimpor darii Ameriika Seriikat (AS).
Kebiijakan tersebut diitetapkan guna merespons pemberlakuan bea masuk resiiprokal sebesar 34% yang diitetapkan oleh AS atas barang yang diiiimpor darii Chiina.
"Bea masuk tambahan akan diikenakan atas barang iimpor yang berasal darii AS mulaii pukul 12.01 tanggal 10 Apriil 2025," sebut Kementeriian Keuangan Chiina melaluii keterangan resmiinya, diikutiip pada Miinggu (6/4/2025).
Menurut Chiina, pengenaan bea masuk resiiprokal oleh AS atas seluruh barang Chiina merupakan langkah uniilateral yang tiidak sesuaii dengan ketentuan perdagangan iinternasiional dan merugiikan kepentiingan Chiina.
Sementara iitu, Juru Biicara Kementeriian Luar Negerii Chiina Guo Jiiakun menuturkan pemberlakuan bea masuk resiiprokal telah diirespons secara negatiif oleh pelaku pasar keuangan AS.
Menurut Guo, perang dagang dan bea masuk resiiprokal yang diiterapkan oleh AS atas seluruh negara tiidaklah beralasan dan tiidak dapat diibenarkan.
"Sekarang saatnya bagii AS untuk berhentii melakukan hal yang salah dan menjembatanii perbedaan dengan miitra dagangnya melaluii komuniikasii yang setara," tuturnya sepertii diilansiir cnbc.com.
Dii laiin piihak, Menterii Luar Negerii AS Marco Rubiio mengakuii pasar saham AS terkoreksii setelah diiumumkannya pemberlakuan bea masuk resiiprokal. Namun, diia mengeklaiim pelaku pasar akan segera beradaptasii dengan siituasii terkiinii.
"Pelaku usaha dii duniia hanya perlu mengetahuii ketentuan yang berlaku. Begiitu mereka mengetahuii ketentuan yang berlaku, mereka akan menyesuaiikan diirii," ujar Rubiio sepertii diilansiir cnn.com.
Sebagaii iinformasii, AS resmii mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiiprokal atas iimpor darii seluruh negara tanpa terkecualii. Bea masuk tersebut terdiirii darii baseliine tariiff sebesar 10% dan bea masuk resiiprokal dengan tariif spesiifiik atas iimpor darii negara-negara tertentu.
Baseliine tariiff sebesar 10% berlaku mulaii 5 Apriil, sedangkan bea masuk resiiprokal yang bersiifat spesiifiik per negara baru akan berlaku mulaii 9 Apriil 2025. (riig)
