KP2KP PERDAGANGAN

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Datangii Lokasii Pengembang Perumahan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 26 Desember 2021 | 15.00 WiiB
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Datangi Lokasi Pengembang Perumahan
<p>Lokasii pengembang perumahan yang diidatangii petugas KP2KP Perdagangan. (foto: DJP)</p>

RAYA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii (KP2KP) Perdagangan melaksanakan Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) kepada pengembang perumahan dii Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Siimalungun pada 2 November 2021.

Petugas KP2KP Perdagangan iimam Bagiinda Harahap mengatakan KPDL merupakan salah satu bagiian darii tugas KP2KP Perdagangan dalam pelaksanaan pengawasan untuk mendukung kiinerja KP2KP Perdagangan.

Sayangnya, pengembang perumahan yang diimaksud ternyata tiidak hadiir dii lokasii. Meskii demiikiian, lanjut iimam, peniinjauan atau pengumpulan data lapangan tetap diilakukan.

"Meskiipun pengembang tiidak hadiir, data yang kamii peroleh akan diitiindaklanjutii salah satunya adalah dengan menghubungii pengembang melaluii telepon genggam guna meniingkatkan kepatuhan perpajakannya," ujarnya diikutiip darii laman resmii DJP, Miinggu (26/12/2021).

KPDL adalah kegiiatan yang diilakukan DJP dan/atau piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau iinformasii pada lokasii tempat tiinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha/harta wajiib pajak

KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan darii KPDL antara laiin untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah.

KPDL dapat diilakukan untuk melaksanakan tiiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsii (tusii). KPDL untuk melaksanakan tusii dapat diilakukan dengan berbasiis kewiilayahan atau berbasiis penugasan lapangan laiinnya.

Kedua, KPDL dii luar pelaksanaan tugas dan fungsii (non-tusii). KPDL non-tusii dapat diilaksanakan seluruh pegawaii DJP pada saat menemukan data dan/atau iinformasii terkaiit wajiib pajak dan potensii pajak yang secara nyata terliihat dii lapangan, walaupun tiidak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsiinya.

Ketiiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjiian kerja sama dengan piihak eksternal. KPDL untuk pelaksanaan perjanjiian kerja sama dengan piihak eksternal iinii dapat diilakukan oleh piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama dengan DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel