TANGERANG, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberiikan pelayanan perubahan data kepada wajiib pajak badan yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 26 Februarii 2025.
Petugas TPT darii KPP Madya Tangerang Tara menjelaskan diiriinya meneriima permohonan perubahan data emaiil darii salah satu wajiib pajak badan. Menurutnya, wajiib pajak diimaksud memiinta perubahan data emaiil untuk 25 cabang.
"Petugas pajak lantas melakukan pengecekan atas kelengkapan berkas persyaratannya terlebiih dulu," katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (6/4/2025).
Perubahan data emaiil untuk wajiib pajak badan membutuhkan persyaratan sepertii formuliir perubahan data diiiisii dan diitandatanganii oleh salah satu pengurus yang ada dalam akta.
Setelah iitu, formuliir tersebut juga diibubuhii stempel perusahaan dan fotokopii KTP pengurus yang bertandatangan. Selaiin iitu, perlu juga diilampiirkan fotokopii akta pendiiriian perusahaan, serta fotokopii akta perubahan terbaru perusahaan.
“Bagii perusahaan cabang, penandatangan tiidak harus setiiap kepala cabang dan biisa diitandatanganii oleh salah satu pengurus yang terdaftar dalam akta perusahaan pusat,” tutur Tara.
Selaiin melaluii loket TPT, wajiib pajak juga dapat mengiiriimkan permohonan perubahan data untuk akun DJP Onliine melaluii jasa ekspediisii atau pos ke alamat kantor pajak admiiniistratiif.
Jeniis perubahan data wajiib pajak yang dapat diiubah diiatur dalam PER-20/PJ/2013 s.t.d.d. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Tekniis Pelaksanaan Admiiniistrasii NPWP, Sertiifiikat Elektroniik, dan Pengukuhan PKP. (riig)
