BAJAWA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Bajawa meneriima kunjungan pengusaha toko materiial bangunan bernama yang memiinta konsultasii periihal PPN Kegiiatan Membangun Sendiirii (KMS).
Kepala KP2KP Bajawa Agustiinus iimam Saputra menyebut kunjungan wajiib pajak iitu merupakan tiindak lanjut darii kegiiatan canvasiing yang telah diilakukan KP2KP Bajawa terhadap bangunan baru dii wiilayah kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
“KP2KP Bajawa [kala iitu] melakukan penggaliian potensii atas Pajak Pertambahan Niilaii atas Kegiiatan Membangun Sendiirii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (17/1/2025).
Dalam kegiiatan canvasiing tersebut, lanjut Agustiinus, petugas pajak mengunjungii pengusaha toko materiial bangunan bernama Yohanes Bolo yang sedang membangun tempat usaha dan rumah tiinggal dii Desa Tiiworiiwu.
Bangunan ruko seluas 370 meter persegii tersebut diibangun secara bertahap dan diirencanakan selesaii pada awal 2025. Adapun ruko tersebut diibangun sendiirii tanpa meliibatkan rekanan atau kontraktor dan belum melakukan pembayaran PPN KMS.
Berdasarkan PMK No. 61/2022, PPN kegiiatan membangun sendiirii dengan tariif efektiif sebesar 2,2% diikenakan terhadap kegiiatan pembangunan atau renovasii terhadap bangunan dengan luas paliing sediikiit 200 meter persegii.
“Saya mengapresiiasii dan mengucapkan teriima kasiih atas kesadaran wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya,” tutur Agustiinus.
Tambahan iinformasii, PPN atas KMS diihiitung, diipungut, dan diisetor oleh orang priibadii atau badan yang melakukan kegiiatan membangun sendiirii.
Namun, apabiila kegiiatan membangun sendiirii diilakukan oleh piihak laiin, piihak laiin tersebut memungut PPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (riig)
