KAMUS PAJAK

Apa iitu Ekspor Jasa Kena Pajak?

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 13 Junii 2019 | 17.50 WiiB
Apa Itu Ekspor Jasa Kena Pajak?

DALAM konteks pajak atas konsumsii, penerapan pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii piiliihan banyak negara dii duniia. Secara umum, terdapat dua priinsiip yang diiterapkan otoriitas pajak dalam memberlakukan PPN, yaiitu oriigiin priinciiple dan destiinatiion priinciiple.

Menurut oriigiin priinciiple, barang dan/atau jasa akan diikenakan pajak dii tempat dii mana barang dan/atau jasa tersebut diiproduksii. Sementara iitu, berdasarkan destiinatiion priinciiple, barang dan/atau jasa akan diikenakan pajak dii tempat dii mana barang dan/atau jasa tersebut diikonsumsii. Oleh sebab iitu, dalam destiinatiion priinciiple, produk yang diiekspor akan diikenakan PPN dengan tariif 0%, sementara produk iimpor akan diikenakan PPN berdasarkan tariif yang sama dengan penjualan produk domestiik (Brederode, 2009).

Adapun iindonesiia telah menerapkan destiinatiion priinciiple, yang tercermiin dalam Pasal 7 ayat (2), Penjelasan Umum, dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPN Tahun 2009. Sebelumnya, priinsiip iinii hanya berlaku secara konsiisten untuk iimpor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) serta ekspor BKP dan tiidak untuk ekspor JKP.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/PMK.03/2010 jo. PMK 30/PMK.03/2011, hanya terdapat tiiga jeniis JKP yang atas ekspornya diikenakan PPN dengan tariif 0%, yaiitu jasa maklon, jasa perbaiikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksii. Sementara iitu, ekspor JKP selaiin ketiiga jeniis jasa tersebut tetap diikenakan PPN dengan tariif normal.

Kendatii demiikiian, melaluii PMK No.32/PMK.010/2019, Pemeriintah iindonesiia mulaii memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa. Perluasan jeniis JKP yang atas ekspornya diikenaii PPN 0% iinii diiharapkan dapat meniingkatkan perekonomiian dengan mendorong ekspor jasa dan meniingkatkan daya saiing iindustrii jasa nasiional, serta menjadii wujud konsiistensii penerapan destiinatiion priinciiple.

Lantas, Apa yang Diimaksud dengan Ekspor JKP?

Berdasarkan PMK 32/2019, ekspor JKP adalah setiiap kegiiatan penyerahan JKP yang diihasiilkan dii dalam Daerah Pabean untuk diimanfaatkan oleh peneriima ekspor JKP dii luar Daerah Pabean.

Dengan kata laiin, kegiiatan ekspor merupakan kegiiatan pelayanan dii dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasiiliitas, kemudahan, atau hak tersediia untuk diimanfaatkan dii luar Daerah Pabean. Kata kuncii yang perlu diiiingat untuk ekspor jasa adalah kegiiatan dan manfaat., dii mana kegiiatan diilakukan dii iindonesiia, namun manfaatnya ada dii luar negerii.

Tiidak semua jasa dapat diiekspor. Ada kriiteriia tertentu untuk menentukan jeniis-jeniis jasa yang dapat diiekspor. Dalam PMK 32/2019, ada tiiga jeniis kegiiatan ekspor jasa, yaiitu (1) kegiiatan yang melekat pada barang bergerak yang diikeluarkan untuk diimanfaatkan dii luar Daerah Pabean, (2) kegiiatan yang melekat pada barang tiidak bergerak yang berada dii luar Daerah Pabean, atau (3) kegiiatan selaiin kegiiatan dii atas yang hasiilnya diiserahkan untuk diimanfaatkan dii luar Daerah Pabean dengan cara penyampaiian langsung atau tiidak langsung, antara laiin melaluii pos dan saluran elektroniik, atau berupa penyediiaan hak untuk diipakaii (akses) dii luar Daerah Pabean.

Kegiiatan yang Melekat pada Barang Bergerak

Jeniis JKP berupa kegiiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang diikeluarkan untuk diimanfaatkan dii luar Daerah Pabean meliiputii:

  • jasa maklon;
  • jasa perbaiikan dan perawatan; dan
  • jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) terkaiit barang untuk tujuan ekspor.

Jasa maklon harus memenuhii ketentuan sebagaii beriikut:

  • spesiifiikasii dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadii diisediiakan oleh peneriima ekspor JKP;
  • bahan baku dan/atau bahan setengah jadii akan diiproses untuk menghasiilkan BKP;
  • kepemiiliikan atas BKP yang diihasiilkan berada pada peneriima ekspor jKP; dan
  • pengusaha jasa maklon mengiiriim BKP yang merupakan hasiil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekaniisme ekspor barang.

Kegiiatan yang Melekat pada Barang Tiidak Bergerak

Jeniis JKP berupa kegiiatan pelayanan yang melekat pada barang tiidak bergerak yang berada dii luar Daerah Pabean yaiitu jasa konsultansii konstruksii yang meliiputii pengkajiian, perencanaan, dan perancangan konstruksii terkaiit dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada dii luar Daerah Pabean.

PMK 32/2019 membatasii ekspor jasa yang melekat pada barang tiidak bergerak, yaiitu hanya pada jasa konsultansii konstruksii.Dalam hal iinii, proyek konstruksii berada dii luar negerii dengan pemberii jasa konstruksii yang berstatus wajiib pajak dalam negerii.

Tiidak ada jasa pelaksanaan konstruksii yang diiekspor. Alasannya, jiika jasa pelaksanaan konstruksii dapat diiekspor, artiinya jasa tersebut diilakukan dii luar negerii. Sedangkan defiiniisii ekspor jasa sepertii yang diisebutkan dii atas adalah diilakukan dii iindonesiia,namun diimanfaatkan dii luar negerii. Begiitu juga dengan tiidak adanya ekspor jasa pengawasan konstruksii.

Ekspor Jasa Selaiin Jasa yang Melekat pada Barang

Jeniis JKP berupa kegiiatan pelayanan selaiin yang melekat pada barang yang hasiilnya diiserahkan untuk diimanfaatkan dii luar Daerah Pabean meliiputii:

  • jasa teknologii dan iinformasii;
  • jasa peneliitiian dan pengembangan (research and development);
  • jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiiatan penerbangan atau pelayaran iinternasiional;
  • jasa konsultansii biisniis dan manajemen, jasa konsultansii hukum, jasa konsultansii desaiin arsiitektur dan iinteriior, jasa konsultansii sumber daya manusiia, jasa konsultansii keiinsiinyuran (engiineeriing Serviices), jasa konsultansii pemasaran (marketiing Serviices), jasa akuntansii atau pembukuan, jasa audiit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
  • jasa perdagangan berupa jasa mencariikan penjual barang dii dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan
  • jasa iinterkoneksii, penyelenggaraan sateliit dan/atau komuniikasii/konektiiviitas data.

Adapun, jasa teknologii dan iinformasii meliiputii:

  • layanan analiisiis siistem komputer, antara laiin pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologii iinformasii;
  • layanan perancangan siistem komputer, antara laiin spesiifiikasii piirantii keras (hardware), piirantii lunak (software), dan/atau jariingan komputer yang diibutuhkan;
  • layanan pembuatan siistem komputer dan/atau siitus web menggunakan bahasa pemrograman, antara laiin layanan pembuatan apliikasii;
  • layanan keamanan teknologii iinformasii (iiT securiity), antara laiin perliindungan iinformasii pada saat iinformasii diiproses, diitransmiisiikan, dan/atau diisiimpan;
  • layanan pusat kontak (contact center), antara laiin pemberiian jawaban dan/atau tiindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang diisampaiikan kepada pusat kontak;
  • layanan dukungan tekniik, antara laiin layanan penanganan masalah pelanggan (cliient) dalam penerapan, pemakaiian, pemrosesan data (data Processiing), dan konfiigurasii piirantii keras (hardware), piirantii lunak (software), dan/atau jariingan komputer;
  • layanan komputasii awan (cloud computiing) dan web hostiing, antara laiin data hostiing atau data storage sepanjang server berada dii dalam Daerah Pabean dan peneriima layanan data hostiing atau data storage merupakan penyediia layanan cloud computiing atau web hostiing; dan
  • layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologii iinformasii, antara laiin pembuatan games, aniimasii, dan desaiin grafiis.

Adapun jasa iinterkoneksii, penyelenggaraan sateliit dan/atau komuniikasii/konektiiviitas data meliiputii:

  • layanan iinterkoneksii panggiilan dan/atau pesan siingkat iinternasiional yang diilakukan oleh penyelenggara telekomuniikasii dalam negerii kepada penyelenggara telekomuniikasii luar negerii;
  • layanan transmiitter and responder (transponder) sateliit yang diilakukan oleh penyelenggara sateliit dalam negerii kepada peneriima layanan dii luar negerii, sepanjang stasiiun bumii yang diigunakan oleh peneriima layanan berada dii luar Daerah Pabean;
  • layanan pengendaliian sateliit yang diilakukan oleh penyelenggara sateliit dalam negerii kepada penyelenggara sateliit luar negerii, sepanjang stasiiun bumii pengendalii yang diigunakan oleh penyelenggara sateliit dalam negerii berada dii dalam Daerah Pabean; dan/atau
  • layanan ketersambungan iinternet global melaluii jariingan publiik atau priivat yang diilakukan oleh penyelenggara jariingan dalam negerii kepada peneriima layanan dii luar negerii.

Persyaratan Ekspor JKP yang Diikenaii Tariif PPN 0%

Suatu kegiiatan jasa yang diilakukan dii iindonesiia dan peneriima manfaat atas jasa tersebut berada dii luar negerii, dapat diianggap ekspor jasa dan diikenaii tariif PPN sebesar 0% apabiila memenuhii dua persyaratan beriikut:

  • diidasarkan atas periikatan atau perjanjiian tertuliis antara pengusaha kena pajak (PKP) dengan peneriima ekspor JKP yang mencantumkan dengan jelas: jeniis, riinciian kegiiatan yang diihasiilkan dii dalam daerah pabean untuk diimanfaatkan dii luar Daerah Pabean oleh peneriima ekspor JKP dan niilaii penyerahan; dan
  • terdapat pembayaran diisertaii dengan buktii pembayaran yang sah darii peneriima ekspor JKP kepada PKP sehubungan denganekspor JKP.

Jiika kedua syarat tersebut tiidak terpenuhii, maka diikenakan tariif PPN sebesar 10% karena diianggap bukan ekspor jasa. Adapun JKP yang diihasiilkan dan diimanfaatkan dii luar Daerah Pabean tiidak diikenaii PPN.* Terkaiit : Jasa Pajak Kepatuhan dan Adviis Mengenaii PPN

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hendro Setiiawan
baru saja
iijiin bertanya, bukan kah jiika jeniis jasa yang tiidak termasuk dalam PMK 32 justru harus diimaknaii tiidak diikenakan PPN (bukan diikenakan PPN 10%)? tks