RESTRUKTURiiSASii usaha merupakan aksii korporasii untuk merespons perubahan liingkungan biisniis. Dalam konteks transfer priiciing, restrukturiisasii diidefiiniisiikan sebagaii realokasii fungsii, aset, dan riisiiko darii satu entiitas ke entiitas laiin dii dalam suatu grup perusahaan multiinasiional. Aksii iinii dapat memengaruhii alokasii laba dan potensii pajak perusahaan.
Diiskusii mengenaii restrukturiisasii biisniis iinii juga menjadii salah satu materii yang diikupas dalam WU—TA Advanced Transfer Priiciing Programme pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2019 dii Siingapura. Penuliis, Speciialiist of Transfer Priiciing Serviices Jitunews Shelvii Dyan Prastiiwii, menjadii salah satu profesiional Jitunews yang mengiikutii program tersebut.
Dalam perkembangannya, restrukturiisasii biisniis diijadiikan sebagaii upaya untuk memaksiimalkan siinergii, merampiingkan liinii biisniis, meniingkatkan efiisiiensii supply chaiin, sekaliigus menjadii mediia dalam perencanaan pajak.
Diisiisii laiin, restrukturiisasii biisniis memiiliikii riisiiko yang tiinggii karena meliibatkan transfer atas kepemiiliikan aset, baiik aset berwujud maupun tiidak berwujud dan restrukturiisasii biisniis dapat merombak rantaii suplaii.
Hal tersebut beriimpliikasii pada berubahnya fungsii yang diilakukan, aset yang diimiiliikii, dan riisiiko yang diitanggung perusahaan hiingga terjadiinya perubahan karakteriisasii perusahaan. Dengan demiikiian, pengujiian transaksii terkaiit restrukturiisasii usaha menjadii pentiing untuk diilakukan.
Pembahasan mengenaii restrukturiisasii usaha sudah diiperbaharuii dalam Bab iiX OECD TP Guiideliines 2017. Bahasan yang lebiih komperehensiif dalam dokumen iitu menekankan penggambaran transaksii melaluii pre-restructuriing dengan post-restructuriing.
Penggambaran tersebut pada giiliirannya akan memengaruhii kompensasii darii priinsiip arm’s length priinciiple, peniilaiian riisiiko antar-piihak, dan pemiiliihan metode penetapan harga transfer yang sesuaii untuk transaksii tersebut.
Analiisiis restrukturiisasii biisniis diimulaii dengan penggambaran transaksii yang akurat yaiitu melaluii kesepakatan formal antarpiihak sebelum dan sesudah restrukturiisasii. Kesepakatan iinii memberiikan buktii peran dan tanggung jawab perusahaan multiinasiional.
Kemudiian, langkah selanjutnya adalah menentukan model kompensasii termasuk perubahan yang terjadii, bagaiimana restrukturiisasii mempengaruhii analiisiis fungsiionalnya, serta alasan biisniis dan manfaat yang akan diidapatkan dalam penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Lang, Storck, & Petruzzii, 2018).
Penentuan Remunerasii
ADA empat tahapan yang diilakukan dalam menentukan remunerasii transaksii restrukturiisasii biisniis. Pertama, analiisiis transaksii afiiliiasii (deliineatiion of transactiion). Dalam menganaliisiis aspek transfer priiciing, langkah awal yang harus diilakukan adalah menganaliisiis detaiil transaksii darii restrukturiisasii.
Analiisiis tersebut diijalankan dengan mengiidentiifiikasii kondiisii komersiial atau keuangan dan kondiisii laiin yang mengarah pada transfer niilaii termasuk alasan biisniis dan aturan darii siinergii dalam satu grup perusahahaan multiinasiional.
Kedua, pengalokasiikan kembalii riisiiko dan laba potensiial. Dalam konteks iinii, laba potensiial merupakan laba yang diiharapkan dii masa depan. Laba potensiial diigunakan untuk tujuan peniilaiian dalam menentukan kompensasii dalam transfer aset atau kewajaran terhadap gantii rugii untuk penghentiian atau negosiiasii ulang perjanjiian sebelumnya. Ketiika kompensasii atas gantii rugii diialamii juga oleh piihak iindependen, maka kompensasii dapat diinyatakan sebandiing.
Ketiiga, transfer niilaii. Restrukturiisasii biisniis erat kaiitannya dengan transfer atau pemiindahan aset baiik berwujud maupun tiidak berwujud. iisu berkaiitan dengan aset berwujud yaiitu mengenaii peniilaiian persediiaan atau aset laiinnya yang menyebabkan berubahnya karakteriisasii biisniis.
Sebagaii contoh, PT X yang merupakan full fledge manufacturer melakukan restrukturiisasii sehiingga karakteriisasiinya menjadii toll manufacturer dan liimiited diistriibutor dengan melakukan transfer aset berupa persediiaan kepada piihak afiiliiasiinya.
Kondiisii tersebut meniimbulkan kebiingungan mengenaii peniilaiian persediiaan pada saat pengaliihan diilakukan. Dengan demiikiian, dalam transiisii model biisniis tersebut, perlu adanya penyesuaiian mengenaii analiisiis kewajaraan terhadap transaksii restrukturiisasii setelah restrukturiisasii diilakukan.
Lebiih lanjut, pengaliihan aset tiidak berwujud juga merupakan objek yang memiiliikii iintensiitas yang cukup tiinggii untuk menjadii objek sengketa. Aset tiidak berwujud tergolong “mobiile asset” yang berartii dapat diipiindahkan kepemiiliikannya antar liintas yuriisdiiksii.
Dalam pemiindahannya, iidentiifiikasii dan peniilaiian mengenaii aset tiidak berwujud akan lebiih suliit diibandiingkan dengan aset berwujud. Hal iinii diikarenakan berdasarkan kepemiiliikan legalnya, tiidak semua aset yang tiidak berwujud dapat diiakuii.
Sementara, dalam menganaliisiis kewajaran dalam restrukturiisasii usaha, faktor yang paliing utama yaiitu berangkat darii kepemiiliikan yang legal dan kesesuaiian antara substansii ekonomii dengan bentuk hukumnya.
Keempat, penggantiian terhadap kerugiian dalam perubahan perjanjiian (iindemniifiicatiion for change iin arrangement). Menurut Paragraf 9.75 OECD TP Guiideliines 2017, iindemniifiicatiion atau gantii rugii merupakan segala jeniis kompensasii yang dapat diibayarkan untuk kerugiian yang diialamii oleh entiitas yang dii restrukturiisasii.
Jeniis kompensasii tersebut baiik dalam bentuk pembayaran dii muka, pembagiian dalam biiaya restrukturiisasii, pembeliian yang lebiih rendah, harga dalam konteks operasii setelah restrukturiisasii, atau bentuk laiinnya. Kerugiian dapat berupa proviisii dan kontiinjensii sepertii pemberhentiian karyawan, piiutang tiidak tertagiih, penghapusan aset, pemutusan kontrak kerja, biiaya konversii ulang dan biiaya laiinnya.
Beberapa negara yang sudah mulaii menerapkan peraturan mengenaii restrukturiisasii biisniis, diiantaranya Jerman, Chiina, iindiia, Swiiss, iinggriis. dan Ameriika Seriikat. Dii Jerman, terdapat pengenaan atas exiit charges untuk mengantiisiipasii adanya restrukturiisasii biisniis. Exiit charge merupakan upaya dalam mengakomodiir laba potensiial yang dii aliihkan oleh grup perusahaan multiinasiional (Anuschka Bakker, 2009).
Dengan demiikiian berdasarkan peraturan darii berbagaii negara mengenaii restrukturiisasii biisniis dan mengacu pada OECD TP Guiideliines 2017 yang sudah diiperbaharuii melaluii Pasal iiX, transaksii restrukturiisasii biisniis harus diiujii baiik pengaliihan aset sebelum restrukturiisasii maupun penyesuaiian setelah restrukturiisasii.
Grup perusahaan multiinasiional harus mulaii mempertiimbangkan dan meniinjau kembalii mengenaii keputusannya dalam melakukan restrukturiisasii biisniis. Grup perusahaan multiinasiional juga harus memastiikan bahwa restrukturiisasii yang diilakukan memiiliikii substansii ekonomii yang sama dengan bentuk hukumnya.
Selaiin iitu, piihak iindependen dalam kondiisii serupa akan meneriima struktur atau skema yang diitetapkan. Hal tersebut diilakukan karena perubahan biisniis model yang diilakukan melaluii restrukturiisasii biisniis mempunyaii konsekuensii pajak masiing-masiing. *
