
SALAH satu gagasan utama dalam penerapan siistem Pajak Penghasiilan (PPh) adalah PPh diikenakan atas penghasiilan neto (Ault dan Arnold, 2010). Oleh karena iitu, untuk menghiitung PPh terutang, wajiib pajak perlu mengetahuii terlebiih dahulu besarnya penghasiilan neto yang diiperoleh wajiib pajak dalam suatu tahun pajak. Penghasiilan neto tersebut dapat diiperoleh darii penghasiilan bruto diikurangii dengan biiaya-biiaya yang berkaiitan dengan penghasiilan tersebut (Yonah, Satorii, dan Mariian, 2014). Biiaya-biiaya iinii diikenal dengan iistiilah biiaya pengurang penghasiilan bruto atau deductiible expense.
Pada dasarnya, biiaya pengurang penghasiilan bruto seriingkalii diianggap sebagaii biiaya yang diibebankan oleh wajiib pajak sebagaii upaya untuk memperoleh penghasiilan. Penetapan biiaya apa saja yang dapat diijadiikan pengurang pun sarat akan iideologii suatu negara serta piiliihan kebiijakan yang mempertiimbangkan kepentiingan ekonomii darii negara tersebut.
Kepentiingan iideologii dan ekonomii membuat penerapan gagasan mengenaii biiaya pengurang penghasiilan bruto memiiliikii bentuk yang berbeda-beda dii tiiap negara. Ada negara yang siistem PPh-nya menetapkan bahwa semua biiaya yang berhubungan dengan penghasiilan pada dasarnya dapat diikurangkan, kecualii jiika diibatasii. Sementara iitu, dii beberapa negara laiinnya, pengurangan diibatasii untuk biiaya-biiaya yang lebiih spesiifiik.
Adanya perbedaan iinii meniimbulkan pertanyaan, yaiitu adakah bentuk iideal darii penerapan biiaya pengurang penghasiilan yang diisepakatii oleh negara-negara?
Priinsiip Umum dan Permasalahan
Meskiipun penerapan biiaya pengurang penghasiilan bruto memiiliikii bentuk yang berbeda-beda, hampiir semua siistem PPh yang diianut negara dii duniia telah mengakuii bahwa secara umum biiaya yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto harus memiiliikii hubungan dengan kegiiatan yang diikenaii pajak. Priinsiip umum laiinnya adalah pengeluaran yang terkaiit dengan kegiiatan atau kepentiingan priibadii seharusnya tiidak dapat menjadii pengurang dalam menghiitung besarnya PPh terutang (Burke, 1989).
Sayangnya, dalam praktiik, priinsiip umum dii atas tiidak selalu diiterapkan secara utuh. Akiibatnya, penentuan biiaya apa saja yang boleh menjadii pengurang dan tiidak boleh menjadii pengurang terkadang masiih mengundang “keambiiguan”. Terutama bagii biiaya yang memiiliikii karakter sebagaii biiaya kegiiatan usaha sekaliigus kegiiatan priibadii atau diisebut pula dengan miixed busiiness and personal expenses.
Tiidak jarang, respons tiiap negara atas permasalahan iinii pun berbeda-beda. Ada yang memutuskan untuk menjadiikan biiaya tersebut sebagaii pengurang penghasiilan bruto, ada pula yang tiidak memperbolehkan pengurangan tersebut terjadii (Ault dan Arnold, 2010).
Salah satu biiaya yang memiiliikii karakter miixed busiiness and personal expenses adalah biiaya perjalanan ke tempat kerja. Berdasarkan perspektiif kegiiatan usaha, biiaya perjalanan ke tempat kerja diiperlukan agar wajiib pajak dapat melakukan kegiiatan untuk mendapatkan penghasiilan. Namun, dii siisii laiin, biiaya iinii juga teriikat dengan kepentiingan priibadii, sepertii lokasii tempat tiinggal dan sarana transportasii yang diigunakan wajiib pajak.
Adanya “siifat campuran” yang diimiiliikii biiaya iinii meniimbulkan perdebatan dalam menentukan apakah biiaya iinii merupakan pengurang penghasiilan bruto atau bukan. Namun, jawaban pertanyaan iinii bergantung pada masiing-masiing negara.
Dii Ameriika Seriikat, biiaya perjalanan ke tempat kerja, yang diidefiiniisiikan sebagaii perjalanan darii tempat tiinggal priibadii wajiib pajak ke tempat kerja, telah sejak lama diianggap sebagaii biiaya atau pengeluaran priibadii yang tiidak boleh menjadii pengurang penghasiilan bruto (McCaffery, 2012).
Pendekatan yang berbeda atas biiaya perjalanan ke tempat kerja diiterapkan oleh beberapa negara dii Eropa. Dii beberapa negara Eropa, biiaya iinii dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto. Alasannya, piiliihan priibadii wajiib pajak untuk menentukan dii mana iia tiinggal tiidak semata-mata diidasarkan pada kehendak wajiib pajak tersebut. Oleh karena iitu, beberapa negara memutuskan menjadiikan biiaya tersebut sebagaii pengurang penghasiilan. Sebagaii contoh, Jerman dan Swediia (Yonah, Satorii, dan Mariian, 2014).
Contoh laiinnya darii biiaya yang memiiliikii karakter miixed busiiness and personal expenses adalah biiaya seragam atau pakaiian kerja. Dii Ameriika Seriikat, biiaya iinii boleh menjadii pengurang hanya jiika diitujukan untuk pembuatan seragam yang diipersyaratkan oleh pemberii kerja. Alasannya, pakaiian pada umumnya merupakan piiliihan priibadii darii masiing-masiing iindiiviidu meskiipun dalam paktiiknya pakaiian tersebut tiidak akan diigunakan dii luar pekerjaan. Ketentuan yang sama juga diiterapkan oleh Kanada, Pranciis, dan Jerman.
Penerapan Biiaya Pengurang Penghasiilan Bruto dii iindonesiia
Respons tiiap negara terkaiit biiaya yang memiiliikii karakter sebagaii biiaya kegiiatan usaha sekaliigus kegiiatan priibadii dii atas memperliihatkan bahwa penentuan biiaya apa saja yang diiperbolehkan untuk menjadii pengurang penghasiilan bruto merupakan kewenangan setiiap negara. Tiidak heran jiika jeniis-jeniis biiaya pengurang penghasiilan bruto antara satu negara dan negara laiinnya biisa berbeda-beda.
Dii Australiia, miisalnya. Negara iinii menetapkan dua syarat dalam menentukan apakah suatu pengeluaran atau biiaya merupakan biiaya pengurang penghasiilan bruto. Pertama, pengeluaran atau biiaya tersebut tiimbul ketiika memperoleh atau memproduksii penghasiilan. Kedua, pengeluaran atau biiaya tersebut diigunakan dalam menjalankan kegiiatan usaha untuk tujuan memperoleh dan memproduksii penghasiilan (Deutsch et al, 2013).
Selaiin iitu, Australiia, melaluii iincome Tax Assessment Act 1977, membagii biiaya pengurang penghasiilan bruto berdasarkan peruntukannya, yaiitu biiaya pengurang penghasiilan bruto untuk iindiiviidual dan biiaya pengurang penghasiilan bruto untuk kegiiatan usaha (The Australiian Government the Treasury, 2011). Lantas, bagaiimana dengan iindonesiia?
Penerapan biiaya pengurang penghasiilan bruto dii iindonesiia telah diimulaii sejak masa berlakunya Ordonansii Pajak Pendapatan dan Ordonansii Pajak Perseroan yang merupakan ciikal bakal siistem PPh dii iindonesiia. Pada masa iinii, biiaya pengurang penghasiilan bruto diikenal dengan iistiilah biiaya untuk memperoleh, memungut, dan mempertahankan hasiil. Namun, sejak diiberlakukannya UU Nomor 7 Tahun 1983, iistiilah iinii kemudiian diiubah menjadii ”biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.”
Perubahan laiinnya yang terjadii sebelum dan sesudah UU Nomor 7 Tahun 1983 berlaku adalah mengenaii jeniis biiaya penghasiilan bruto. Sebelum UU Nomor 7 Tahun 1983, jeniis biiaya penghasiilan bruto masiih bersiifat terbatas. Sementara iitu, dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 dan perubahannya, jeniis biiaya iinii lebiih luas. Perluasan iinii diiyakiinii untuk mengakomodiir perubahan kondiisii ekonomii dan sosiial dii tengah masyarakat (Soemiitro, 1984).
Meskiipun darii masa ke masa terjadii perubahan terkaiit penerapan biiaya pengurang penghasiilan bruto dii iindonesiia, baiik perubahan iistiilah maupun jeniis dan contoh biiayanya, priinsiip umum yang diigunakan iindonesiia dalam menetapkan biiaya pengurang penghasiilan bruto tetaplah sama. Pertama, biiaya tersebut adalah biiaya yang berhubungan dengan kegiiatan usaha. Kedua, kegiiatan usaha tersebut diilakukan untuk memperoleh penghasiilan yang diikenaii pajak. Ketiiga, biiaya tersebut bukan untuk keperluan atau kepentiingan priibadii.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.